Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeBerita UKMApa Itu Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)? Dan Apa Fungsinya Bagi Transaksi Keuangan...

Apa Itu Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)? Dan Apa Fungsinya Bagi Transaksi Keuangan di Indonesia

GPN adalah Gerbang Pembayaran Nasional  atau National Payment Gateway adalah sebuah sistem yang terdiri atas Standard, Switching, dan Services. Ketiga sistem dalam GPN tersebut dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

Tiga Sistem Gerbang Pembayaran Nasional dan Lembaga yang Menanganinya

  • Standard GPN adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan.
  • Switching GPN adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan Kartu (APMK), uang elektronik dan atau transfer dana.
  • Service GPN adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.

Baca Juga: Apa Itu Payment Gateway? Pentingnya Payment Gateway Bagi Bisnis Online

Apa Keuntungan Gerbang Pembayaran Nasional?

  1. Dengan adanya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), maka proses transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).
  2. Dengan adanya Gerbang Pembayaran Nasional, maka mesin ATM atau mesin EDC berjejer di mal.
  3. Bisa memaksimalkan anggaran untuk operasional dan investasi teknologi seperti ATM dan EDC.
  4. Selain itu keuntungan GPN juga bisa mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien dan andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi dan inovasi.
  5. Selain itu, dengan adanya GPN maka kewajiban penyelesaian akhir BI, proses transaksi pembayaran secara domestik, branding nasional, skema harga dan fitur layanan bisa minimal.
  6. Pemberlakukan GPN juga bisa menjadi landasan terbentuknya integrasi sistem pembayaran nasional sehingga mendorong penggunaan transaksi non tunai oleh masyarakat Indonesia.
  7. Keuntungan GOB bisa menurunkan biaya transaksi dari awalnya tingkat merchant discount rate (MDR) sebesar 2%-3% menjadi 1%.
  8. GPN juga menguntungkan karena bisa meningkatkan perlindungan konsumen dengan pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi.
  9. GPN juga bisa menjadi tulang punggung dukungan pemerintah, antara lain untuk bansos non-tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik.
  10. GPN juga bisa meningkatkan keuangan inklusif dan pengembangan perdagangan nasional berbasis elektronik (e-commerce).

Siapa Penyelenggara Gerbang Pembayaran Nasional?

Lembaga Standar

Lembaga GPN yang satu ini berbadan hukum dan memiliki kompetisi untuk menyusun, mengembangkan dan mengelola standar-standar dalam rangka memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran dan switching GPN ini karena merupakan represtentasi dari industri sistem pembayaran nasional.

Lembaga Switching

Lembaga ini berfungsi untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi lembaga switching yaitu

  1. Telah memilikin izin sebagai penyelenggara switching sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
  2. Telah melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia.
  3. Memiliki kepemilikan saham paling sedikit 80 persen sahamnya dimiliki oleh warga Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
  4. Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi switchiing di gerbang pembayaran nasional.
  5. Pihak yang mengajukan permohonan sebagai lembaga switching selain memenuhi persyaratan di atas juga harus memiliki modal yang disetor paling sedikit sebesar Rp50 miliar.  

Lembaga Services

Lembaga service biasanya dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan dari data nasabah, melakukan rekonsiliasi kliring dan setelmen dan mengembangkan sistem untuk mencegah sistem fraud, manajemen risiko dan mitigasi resiko, mengelola life cycle atas secure access module (SAM) dan mobile apps, menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen dan melaksanakan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Bank Indonesia melalui kegiatan service.

Tujuan Pembentukan Gerbang Pembayaran Nasional – GPN

  • Membangun sistem pembayaran nasional yang saling terhubung, interoperabilitas dan memiliki kapabilitas untuk memproses transaksi pembayaran domestik secara optimal, aman dan efisien.
  • Sebagai sistem pendukung (backbone) strategis atas program pemerintah (G2P) seperti penyaluran bansos non tunai, peningkatan penerimaan negara berbasis elektronik (P2G) non tunai, elektronifikasi jalan tol dan sistem transportasi, mendukung e-Commerce serta meningkatkan kinerja inklusif.
  • Mendorong peningkatan transaksi non tunai oleh masyarakat Indonesia sesuai dengan program Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT).
  • Mewujudkan kedaulatan sistem pembayaran.

Bagaimana Ruang Lingkup GPN?

Ruang Lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang terdiri dari:

  • Interkoneksi Switching GPN yaitu keterhubungan antara jaringan switching yang satu dengan jaringan switching yang lainnya.
  • Kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.
  • Interoperabilitas instrumen pembayaran yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.
  • GPN ditertibkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen dan mekanisme sistem pembayaran nasional bisa tertata dengan baik.

Apa saja Peraturan Gerbang Pembayaran Nasional?

  1. Peraturan GPN mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN yakni Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services.
  2. Selain itu, Peraturan GPN juga disediakan untuk mengatur lembaga-lembaga yang terhubung dengan GPN.

Baca Juga: 7 Online Payment Gateway di Indonesia untuk Bisnis Online Anda

Kapan Gerbang Pembayaran Nasional Berlaku di Indonesia?

Setelah mengkaji selama lebih dari 20 tahun, akhirnya Gerbang Pembayaran Nasional mulai berlaku di Indonesia sejak 4 Desember 2017.  Launchingnya GPN ini sebagai wujud interkoneksi atau saling terkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi.

Bank yang Terhubung dengan Layanan GPN

Ada beberapa bank yang sudah terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional yakni sebanyak 7 bank yang telah melakukan penandatangan kerjasama interkoneksi antar lembaga switching. 7 Bank tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, Permata dan Bank Artha Graha.  Selain Bank, GPN juga sudah melakukan kerja sama interkoneski empat lembaga switching yakni Artajasa, Rintis, Alto dan JPN (Jalin Pembayaran Nusantara).

Gerbang Pembayaran Nasional Bisa Menghemat Devisa

Dengan adanya Gerbang Pembayaran Nasional maka bisa menghemat devisa karena pemroses transaksi dilakukan di dalam negeri. Sehingga bisa menciptakan efisiensi. Penerapan penuh GPN, kegiatan, transaksi, dan kliringnya banyak dilakukan di dalam negeri.

Namun, routing atau penerusan data transaksi pemrosesan pembayaran justru dilakukan diluar negeri. Hal tersebut menyebabkan bank dan penerbit alat pembayaran seperti kartu debet dan ATM harus membayar komisi ke prinsipal penyedia routing di luar negeri.

GPN juga bisa menekan biaya operasional yang dikeluarkan bank dan lembaga penerbit serta pengelola transaksi. Dengan penghematan pada pelaku industri alat pembayaran itu, maka komsisi transaksi yang dibebabnkan kepada masyarakat seperti untuk transfer dana, penarikan, tunai, maupun komisi pembelian melalui dari bisa berkurang.

9 Poin yang Diatur Dalam Peraturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)

Bank Indonesia barus saja menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017

Berikut 9 Poin tersebut

  1. Pengaturan terkait hubungan antara penyelenggaraan GPN dengan pihak yang terhubung dengn GPN.
  2. Ketentuan untuk Lembaga Standar
  • Tata cara dan tahapan pemrosesan dalam rangka penetapan Lembaga Standar.
  • Detail dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penetapan Lembaga Standar.
  • Tata Cara dan tahapan dalam rangka penetapan Standar yang akan dikelola Lembga Standar.
  1. Ketentuan Untuk Lembaga Switching
  • Tata cara dan tahapan pemrosesan dalam rangka persetujuan Lembaga Switching.
  • Detail dokumen yang dibutuhkan dalam rangka persetujuan Lembaga Switching.
  • Pengaturan mengenai pelaksanaan fungsi Lembaga Switching.
  • Pengaturan mengenail pelaksanaan kerja sama Lembaga Sitching dan penyelenggara Switching di luar GPN.
  1. Ketentuan untuk Lembaga Service
  • Tata cara dan tahapan pemroses dalam rangka penetapan Lembaga Services.
  • Detail dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penetapan Lembaga Services.
  • Tata cara dan tahapan dalam rangka penetapan standar yang akan dikelola Lembaga Services.
  1. Pengaturan mengenai kewajiban pihak yang terhubung baik berupa Bank maupun Lembaga selain Bank (LSB).
  2. Pengaturan penggunaan branding nasional.
  3. Pengaturan penerapan kebijakan skema harga.
  4. Penyampaian laporan oleh Penyelenggara GPN (NPG), Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services.
  5. Mekanisme pengawasan dan tata cara pengenaan sanksi.

Bagaimana Sistem Perbankan di Indonesia sebelum GPN Hadir?

Saat ini perbankan di Indonesia masih menggunakan sistem pembayaran milik asing seperti Visa, MasterCard, JCB, hingga UnionPay. Karena seluruhnya pemrosesan di dalam negeri maka biaya-biaya yang sebelumnya dibebankan bisa dihemat karan Indonesia memiliki GPN sendiri. Dan nantinya Payment Gateway asing yang sudah ada akan berjalan beriringan dengan GPN.

Bagaimana Sistem Kerja Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)

Sejak diterbitkannya peraturan mengenai GPN, Juli lalu maka GPN sistem kerjanya seperti ini. Misalnya penarikan tunai di ATM Mandiri dengan bank lain jika menggunakan ATM bersama maka akan dikenakan saldo Rp. 4.000, kemudian biaya transfer online Rp. 6.500. Namun, jika sudah melalui GPN, maka seluruh insfrastruktur dan sistem akan terkoneksi sehingga tak perlu mengeluarkan uang untuk transaksi-transaksi tersebut.

Baca Juga: Kenalan Dengan M-Banking Untuk Transaksi Pembayaran yang Lebih Mudah

Tiga Sasaran Utama Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yaitu

  1. Menciptakan ekonomi sistem pembayaran yang saling terkoneksi, interperbailitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaski yang mencakup otoriasai, kliring dan settlement secara domestik.
  2. Meningkatkan perlindungan konsumen melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi.
  3. Meyakinkan ketersedian dan integiritas data transaskis sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneterm efisiensi intermediasi dan resilensi sistem keuangan.

GPN hadir untuk mendukung program-program pemerintah seperti

  • GPN juga mendukung program-program pemerintah seperti penyaluran bantuan sosial non tunai.
  • Elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik,
  • Keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional yang berbasis elektronisk sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres No 74 tahun 2017 tentang roadmap e-Commerce.

Fitur Layanan GPN

Fitur layanan GPN yang diatur adalah fitur layanan yang memang disediakan oleh penyelenggara GPN dan pihak yang trehubung dengan GPN. Biasanya fitur tersebut adalah pembayaran transfer, tarik tunai, cek saldo atau fitur layanan lainnya yang disesuaikan untuk masing-masing instrumen. Dan sesuai dengan perkembangannya dan inovasi, transaksi oembayaran yang diproses melaluiGPN bisa ditambahkan melalui fitur layanan lainnya.

GPN di Indonesia juga tidak langsung diterapkan namun dilakukan dengan kajian best practices tentang sistem pembayaran yang sudah diberlakukan di negara-negara seperti Tiongkok dengan Union Pay, Jepang dengan JCB, Malayisa dengan My Card dan Singapura dengan Nets.

RELATED ARTICLES