Apa Itu Fintech? Apa Pentingnya Fintech Bagi Pelaku Usaha Indonesia?

fintech

Fintech adalah kependekan dari kata Finacial Technology yang merupakan suatu inovasi pembiayaan keuangan dengan memanfaatkan teknologi sebagai pendukungnya. National Digital Research (NDRC) menjelaskan secara rinci apa itu Fintech, yakni sebuah istilah yang digunakan untuk inovasi di bidang jasa finansial. Selain itu, Fintech juga mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern.

Konsep Fintech sendiri mengadaptasi pada perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial yang diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman dan juga modern.

Samakah Antara Fintech dengan Startup?

Tak sedikit orang yang bertanya apakah sama antara Fintech dengan startup karena istilah keduanya muncul hampir bersamaan di era digital ini.  Fintech memang merupakan salah satu jenis startup di bidang jasa finansial. Namun, tak semua startup itu adalah Fintech. Karena startup juga ada yang masuk ke dalam kategori e-commerce—perusahaan yang menyediakan platform jual beli online. Sementara Fintech adalah startup atau perusahaan rintisan yang fokusnya melakukan inovasi di bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi modern.

Baca Juga: 10 Situs Modal Usaha Online Sebagai Sumber Modal Usaha UKM Berbasis Digital

Bagaimana Perkembangan Fintech di Indonesia

  1. Semenjak Indonesia mengalami era digital maka pertumbuhan Fintech pun semakin pesat. Fintech semakin berkembang di Indonesia karena beberapa alasan yaitu
  2. Banyaknya generasi muda yang lahir dengan internet dan ingin solusi yang cepat untuk mengatasi masalah mereka. Fintech merupakan aplikasi keuangan via online yang lebih simple dan cepat untuk mengatasi masalah keuangan mereka.
  3. Meluasnya pengguna internet dan smartphone sehingga ada kebutuhan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.
  4. Merasa terinspirasi dengan orang-orang yang sukses sebelumnya. Banyak Fintech dunia dan di Indonesia yang sukses berbisnis fintech.
  5. Anggapan fintech lebih fleksible jika dibandingkan dengan bisnis konvensional. Sehingga industri Fintech memang dijadikan sebagai lahan yang tepat bagi para pebisnis yang ingin menyalurkan kreativitasnya.
  6. Pengguna Teknologi, Software dan Big Data juga bisa mempengaruhi Fintech di Indonesia. Karena Fintech menggunakan data dari media sosial dan data-data tersebut bisa dijadikan sebagian dari analisa risiko.

Amankah Bisnis Fintech di Indonesia?

Bisnis Fintech memang baru namun jangan ragu untuk memasuki industri Fintech di Indonesia. Apalagi dengan berbagai regulasi dan dukungan penuh dari Bank Indonesia, bisnis Fintech tidak perlu diragukan lagi keamanan.

Jenis-Jenis Fintech

  1. Pengelolaan aset

Pengelolaan atau manajemen aset termasuk jenis Fintech yang mengelola pada bagian operasional seperti penggajian, pengelolaan karyawan, sistem pembiayaan dan lain-lain. Dan saat ini banyak perusahaan yang membuka usaha Fintech bidang ini. Misalnya Jojonomic, salah satu jenis startup yang bergerak di bidang manajemen aset. Perusahaan ini menyediakan platform Expense Managament System untuk membantu berjalannya sebuah usaha agar lebih efektif dan efisien.

Dengan adanya Fintech jenis Jojomic maka masyarakat Indonesia bisa lebih menghemat kertas atau paperless. Karena semua rekapan pergantian biaya yang dilakukan manual dan membutuhkan banyak dana kini cukup dilakukan dengan aplikasi saja.

  1. Penggalangan dana atau Crow Funding

Jika menyebut tentang crow funding pastinya sudah menebak bahwa ini adalah jenis fintech.  Kegiatan penggalangan dana, beramal dan kegiatan sosial lainnya sekarang sudah bisa melalui Fintech crow funding ini. Bisa dikatakan crow funding merupakan startup yang menyediakan platform penggalangan dana untuk disalurkan kembali kepada orang-orang yang membutuhkan seperti korban bencana alam, korban perang, mendanai pembuatan karya dan lainnya.

Penggalangan dana juga dilakukan secara online sehingga semua daerah bisa terjangkau. Bisa ikut menyumbangkan. Contoh dari Fintech yang bergerak dalam bidang crow funding adalah kitabisa.com. Fintech jenis ini menciptakan suatu wadah yang bisa membantu sesama dengan cara yang lebih mudah, aman dan efisien.

  1. e-Money

Dibandingkan fintech lainnya, e-Money memang sangat familiar. Karena bisa ditemui di jalan tol hingga transportasi umum lainnya. Uang elektronik ini memang masuk ke dalam salah satu jenis Fintech yang dikemas ke dalam dunia digital. Sehingga ada yang mengatakan e-Money merupakan dompet elektronik karena bisa juga digunakan sebagai alat pembayaran di swalayan.

Salah satu contoh Fintech e-Money ini adalah aplikasi doku yang bisa dengan mudah diunggah di smartphone. Aplikasi fintech ini dilengkapi dengan fitur link kartu kredit dan uang elektronik atau cash wallet yang bisa digunakan untuk berbelanja baik secara online maupun offline kapan dan di mana saja.

  1. p2p lending

Peer to Peer (P2P) lending merupakan salah satu jenis fintech yang menyediakan platform pinjaman secara online. P2P Fintech dianggap sangat penting karena yang menyediakan modal untuk membuka usaha. Fintech ini melahirkan ide yang banyak untuk mendirikan startup jenis ini.

Bagi orang-orang yang membutuhkan dana untuk membuka atau mengembangkan usahanya sekarang bisa menggunakan jasa Fintech yang bergerak di bidang P2P lending. Salah contoh dari P2P adalah uangteman.com. Fintech ini untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat hanya dengan mengisi formulir di website situs tersebut untuk memenuhi persyaratannya.

  1. Payment Gateway

Istilah payment gateway sebenarnya lebih populer dibandingkan dengan apa itu Fintech.  Istilah ini mulai muncul seiring dengan bertumbuhnya perusahaan e-Commerce yang mempengaruhi pertumbuhan startup yang menjadikan jembatan penghubung antara e-Commerce dengan pelanggan, terutama untuk sistem pembayaran.

Layanan payment gateway juga biasanya digunakan melayani masyarakat yang memilih metode pembayaran berbasis digital yang dikelola oleh sejumlah startup. Sehingga akan meningkatkan penjualan e-Commerce. Salah contoh fintech yang bergerak dalam payment gateway adalah iPaymu.

  1. Remittance

Fintech Remittance merupakan Fintech yang menyediakan layanan pengiriman uang antar negara. Saat ini didirikan jenis Fintech Remittance untuk membantu masyarakat yang memang tidak memiliki akun atau akses perbankan. Dengan adanya Fintech jenis ini, maka akan membantu para TKI atau siapa saja yang bekerja di luar negeri untuk mengirimkan uangnya ke keluarga yang berada di Indonesia. Dengan adanya Fintech jenis ini, maka pengiriman uang jadi lebih murah dan aman.

  1. Securities

Saham, forex, reksadana merupakan jenis Fintech yang menyediakan platform untuk berinvestasi saham secara online. Biasanya Fintech jenis ini juga menyediakan platform untuk jual beli reksa dana secara online, memberikan layanan data, informasi, alat investasi reksa dana, saham, obligasi dan lain-lain.

Pertumbuhan Fintech Didukung Penuh Oleh Bank Indonesia

fintech

  • Sebagian besar Fintech memang perusahaan swasta namun pertumbuhannya didukung penuh oleh Bank Indonesia. Keberadaan beragam perusahaan Fintech di Indonesia bergerak secara resmi dan dijamin oleh pemerintah melalui Bank Indonesia.
  • Tanggal 14 November 2016, Fintech Technology Office sudah didirikan di Jakarta oleh Bank Indonesia. Saat itulah Bank Indonesia mulai bisa mengawasi dan mengatur regulasi mengenai fintech di Indonesia. Tujuan dari Bank Indonesia mendiri Fintech Office ternyata memiliki 4 tujuan yaitu
    • Sebagai fasilitas perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia.
    • Sebagai persiapan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian.
    • Untuk meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia.

Bagaimana Peraturan dan Ketentuan dalam Industri Fintech

Peraturan Fintech di Indonesia diatur oleh POJK atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan satu peraturan yakni POJK No 77/POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pemerintah mengatur kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi mengenai P2P.

Peraturan ini berlaku untuk menjaga konsumen dan institusi keuangan. POJK berharap pemegang saham, termasuk pemerintah dan pihak yang terkait lainnya bisa menciptakan lingkungan fintech yang kondusif.

Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan yang mengatur pembayaran transaksi e-Commerce sehingga menjadi lebih aman dan efisien. Kebijakan ini juga untuk mengatur, memberikan izin dan mensupervisi penerapan, pelayanan pembayaran yang dilakukan oleh principal, provider, pengakusisi, clearing house, penyelesaian akhir dan penyedia transfer dana.

Bagaimana Persyaratan Menjadi Perusahaan Fintech

Jika Anda ingin mendirikan perusahaan Fintech maka ada syarat-syaratnya yaitu,

  1. Siapkan form registrasi berdasarkan peraturan No.77/POJK.01/2016, yang ditandatangani oleh direktur.
  2. Akta pendirian perusahaan dan amandemen yang telah diakui oleh institusi pemegang otoritas berdasarkan hukum.
  3. Daftar nama pemegang saham dan pemilik yang diuntungkan.
  4. Curiculum Vitae (CV) dewan direktur, komisioner, dan pemegang saham (memiliki setidaknya 20% saham) berdasarkan dari lampiran POJK No 77/POJK.01/2016, bersamaan dengan pas foto ukuran 4×6 fotokopi kartu identitas, NPWP, laporan, keuangan (termasuk yang terbaru).
  5. Fotokopi NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak).
  6. Daftar nama pemegang saham dengan saham yang berkurang dari 20%.
  7. Surat Domisili yang dikeluarkan oleh institusi berwenang,
  8. Bukti kesiapan untuk membangun bisnis aktif berhubungan dengan sistem elektronik.
  9. Bukti minimum modal Rp1.000.000.000,-
  10. Surat pernyataan rekonsialisasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pengguna (sesuai dengan format oleh POJK).
  11. Memiliki SDM yang memiliki latar belakang sistem informatika.
  12. Memiliki setidaknya 1 direktur dan 1 komisioner dengan pengalaman setidaknya 1 tahun di bidang industri,

Fintech Sangat Membantu Para Pelaku UMKM Untuk Menyelesaikan Solusi Pembiayaan

Pelaku UMKM memang banyak yang kesulitan modal sehingga membutuhkan solusi pembiayaan. Apalagi saat ini untuk mendapatkan modal dari pemerintah sangat sulit karena banyaknya kompetisi. Sehingga fintech memang sangat menyelesaikan solusi pembiayaan. Fintech mempunyai kelebihan dalam meratakan penyaluran kredit karena bisa menjangkau pelosok wilayah. Apalagi perbankan juga memiliki kesulitan menyalurkan ke pelosok karena memperhitungkan biaya operasional.

Fintech juga bisa menjadi bagian untuk memperluas jangkauan layanan keuangan atau inklusi keuangan. Kelebihan lain, fintech juga bisa menekan biaya serta waktu penyedia layanan keuangan. Fintech juga bisa menjadi bagian untuk memperluas jangkauan layanan-layanan keuangan atau inklusi keuangan. Kelebihan lain, fintech juga bisa menekan biaya serta waktu penyediaan layanan keuangan.

Baca Juga: Cara Mengajukan Peminjaman Syariah BTN Syariah Sebagai Alternatif Modal Usaha Tanpa Riba

Fintech juga menjadi bagian untuk memperluas jangkauan keuangan atau inklusi keuangan. Fintech juga bisa menjadi bagian untuk memperluas jangkauan layanan keuangan atau inklusi keuangan. Fintech juga bisa menekan biaya serta waktu penyediaan layanan keuangan. Selain itu, Fintech juga turut mengembangkan layanan pembiayaan karena terdapat inovasi dari sisi produk, layanan, sekaligus model bisnis.

Apakah Fintech Menjadi Ancaman Bagi Bank?

Mendapatkan modal usaha memang susah zaman sekarang. Apalagi untuk mendapatkan modal dari bank harus banyak persyaratan. Dan Fintech menjadi solusi permodalan bagi para pelaku usaha. Dengan begini, perlahan bank mulai ditinggalkan oleh para pelanggan. Apalagi saat ini sekitar $USD 54 juta financial gap yang tidak semua bisa dirangkul oleh bank, sehingga Fintech memang sengaja hadir untuk membentuk pasar baru.

Dua dekade lalu, bank menjadi pusat permodalan para pelaku usaha. Namun, saat inovasi teknologi keuangan terjadi maka mereka justru lari ke Fintech. Dan menyebabkan Fintech berkembang sangat pesat dan harus diantisipasi terutama dari sisi stabilitas sistem keuangan.

Kini sudah ada 22 Fintech yang resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Namun, belum semuanya melaporkan transaksinya kepada OJK. Dan kini nilai transaksi OJK dengan nilai mencapai Rp 1triliun dan telah menembus angka 200 ribu orang dan terbanyak di Jawa.

Ini Dia Daftar Fintech yang Sudah Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • PT Pasar Dana Pinjaman,
  • PT Lunaria Annua Teknologi,
  • PT Danakita Data Prima,
  • 4.PT Amartha Mikro Fintek,
  • PT Mirausaha Indonesia Group,
  • PT Investree Radhika Jaya,
  • PT. Pendanaan Teknologi Nusa,
  • PT. SimpleFi Teknologi Indonesia,
  • PT Aman Cermat Cwpat,
  • PT Mediator Komunita Indonesia,
  • PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia,
  • Pt digital Alpha Indonesia,
  • PT Indo Fintek,
  • PT Indonusa Bara Sejahtera,
  • Pt Dynamic Credit Asia,
  • PT Fintegra Homido Indonesia,
  • Pt Sol Mitra Fintech,
  • Pt Creative Mobile Adventure,
  • PT Digital Tunai Kita,
  • Pt Progo Puncak Grup,
  • PT Relasi Perdana Indonesia,
  • PT iGrow Resources Indonesia.