Amnesty pajak saat ini memang sedang menjadi sorotan bagi para pengusaha, perusahaan dan para UKM. Mereka memang diwajibkan oleh Presiden untuk mendaftarkan tax amnesty pada periode yang ditentukan. Namun tak semu orang tahu alur untuk mengajukan amnesty pajak.
Alur untuk mengajukan amnesty pajak memang tak mudah. Selain harus melengkapi beberapa dokumen Wajib Pajak pun harus membayar uang tebusan, akibat tak membayar pajak di beberapa periode lalu. Sebelum Tax Amnesty disahkan.
Amnesty Pajak sendiri sendiri merupakan suatu program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Baca Artikel Terkait, Tax Amnesty untuk UKM
Sedangkan merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan surat yang Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Alur untuk mengajukan amnesty pajak yaitu para wajib pajak bisa datang Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan
Saat ini ada 19 Bank, 18 Manajer Investasi, dan 19 Perusahaan Sekuritas yang terpilih menjadi tempat menampung tax amnesty. Ketiga lembaga tersebut terpilih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016.
Yakni bank yang berhak menjadi penampung dana amnesti pajak yaitu bank yang pernah melayani pembayaran pajak, bank umum kelompok usaha III dan IV, kustodian, dan trustee. Sementara Bank kecil atau kelompok usaha I dan II yang memiliki modal di bawah Rp 5 triliun tak dapat menjadi penerima dana repatriasi.
Karena yang menampung dana repartasi memang bank yang memiliki pelayanan yang tinggi. Sehingga hanya terpilih beberapa bank saja. Dari 19 Bank, diantaranya terdapat 3 Bank BUMN, yakni BNI, Mandiri dan BRI. Para Wajib Pajak yang ingin mengajukan tax amnesti bisa datang ke tiga bank ini.
Berikut alur untuk mengajukan amnesty pajak :
- BNI
Alur untuk mengajukan amnesty pajak lewat Bank BNi, kini ada 25 outlet BNI Emerald yang akan dibuka, 1.666 kantor cabang utama dan pembantu untuk melayani peserta amnesti yang ingin mengajukan pajak amnesty. Selain itu disiapkan juga petugas layanan Bank BNI khusus untuk program ini yang bisa dihubungi melalui telepon 021-57891246 dan layanan 24 jam dengan telepon 1500046.
Sedangkan, khusus untuk nasabah BNI di luar negeri, bisa datang ke kantor KBRI di Singapura, Tokyo, Ozaka, Hongkong, Seoul, Yangoon, London, dan New York. Petugas akan membantu wajib pajak mendeklarasikan asetnya atau merepatriasi dananya untuk diinvestasikan di tanah air.
b.BRI
BRI akan membuka Layanan telepon 24 jam BRI dengan nomor 14017 dan help desk tax amnesty dengan nomor 021-5751234. Bank ini akan membuka 120 layanan prioritas BRI, serta 1.070 bank cabang utama dan pembantu. Sementara layanan di luar negeri hanya terdapat di KBRI di Singapura, Hongkong, New York, dan Cayman Islands.
- Bank Mandiri
Selain itu Bank Mandiri juga membuka layanan penyetoran dana pengampunan pajak baik tebusan maupun repatriasi di beberapa KBRI di Singapura, Hong Kong, Shanghai, Kuala Lumpur, London, Dili, dan Cayman Islands. Bank Mandiri membuka seluruh kantor cabang utama di 20 kota besar dan 58 outlet prioritas untuk menerima pertanyaan dan setoran amnesti. Pusat informasi Bank Mandiri dapat dihubungi di nomor 021-52969700 dan 14000.
Selain ketiga Bank, berikut daftar lengkap perusahaan sekuritas, MI, dan bank yang dipilih menjadi tempat menampung tax amnesty:
Bank
- BCA
- BRI
- Bank Mandiri
- BNI
- Bank Danamon
- Bank Permata
- Maybank Indonesia
- Panin Indonesia
- CIMB Niaga
- UOB
- Citibank
- The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation
- DBS
- Standard Chartered
- Deustche Bank AG
- Bank Mega
- BPD Jabar dan Banten
- Bank Bukopin
- Bank Syariah Mandiri
Manajer Investasi
- Schroder Investment Management Indonesia
- Eastspring Investment
- Manulife Aset Manajemen
- Bahana TCW
- Mandiri Manajemen Investasi
- BNP Paribas Investment
- Batavia Prosperindo Aset Manajemen
- Danareksa Investment
- BNI Asset Management
- Panin Asset Management
- Ashmore Asset management
- Sinarmas Asset management
- Trimegah Asset
- Syailendra Capital
- PNM Investment Management
- Ciptadana Asset Management
- Bowsprit Asset Management
- Indosurya Asset Management
Perusahaan Sekuritas
- Sinarmas
- Panin
- CLSA Indonesia
- Mandiri Sekuritas
- CIMB Securities
- Trimegah
- RHB
- Daewoo
- Bahana
- IndoPremier
- UOB Kay Hian
- BNI
- Sucorinvest Central Gani
- Danpac
- Panca Global
- MNC Securities
- Pacific Capital
- Mega Capital
- Pratama Capital