UMR 2018 Naik, Berapa Kira-Kira Upah Minimum Daerahmu?

UMR 2018 terbaru

UMR 2018 naik sejak keputusan para gubernur serentak seluruh Indonesia pada 1 November 2017 lalu. Bagi Kamu para tenaga kerja, harus tahu bahwa UMR 2018 naik. Agar upah kamu ikut naik dan jika belum juga naik, kamu boleh komplain ke perusahaan menanyakan sebabnya. Karena jika perusahaan hingga per tanggal 1 Januari 2018 , UMR 2018 belum naik. Maka perusahaan tersebut bisa terkena sangsi.

Kenaikan UMR 2018 berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. Dan berlaku pula untuk seluruh perusahaan. Perusahaan juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Baca juga : UMR Jakarta 2018

Sebelum membahas mengenai UMR naik 2018 lebih jauh, UMR sebenarnya memang sudah berganti nama menjadi UMK dan UMP sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 yang menyatakan bahwa istilah  Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi Upah Minimum Provinsi, istilah Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota. Sejak itulah UMR diganti menjadi UMP dan UMK.

Berikut Daftar Kenaikan UMP atau UMR 2018

  1. Kalimantan Tengah naik 8,71% atau Rp 193.998 dari UMP 2017 Rp 2.227.307 menjadi Rp 2.421.305
  2. D.I Yogyakarta naik 8,71% atau Rp 116.508 dari UMP 2017 Rp 1.337.645 menjadi Rp 1.454.154
  3. Lampung naik 8,71% atau Rp 166.225 dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673
  4. Sumatera Utara naik 8,71% atau Rp 170.833 dari UMP 2017 Rp 1.961.354 menjadi Rp 2.132.188
  5. Papua Barat naik 10,14% atau Rp 245.500 dari UMP 2017 Rp 2.421.500 menjadi Rp 2.667.000
  6. Nusa Tenggara Barat naik 11,88% atau Rp 193.755 dari UMP 2017 Rp 1.631.245 menjadi Rp 1.825.000
  7. Nusa Tenggara Timur naik 8,85% atau Rp 135.000 dari UMP 2017 Rp 1.525.000 menjadi Rp 1.660.000
  8. Maluku naik 15,44% atau Rp 297.220 dari UMP 2017 Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.222.220
  9. Riau naik 8,71% atau Rp 197.431 dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154 Kalimantan Timur naik 8,71% atau Rp 203.775 dari UMP 2017 Rp 2.339.556 menjadi Rp 2.543.331
  10. Jawa Barat naik 8,71% atau Rp 123.736 dari UMP 2017 Rp 1.420.624 menjadi Rp 1.544.360
  11. Banten naik 8,71% atau Rp 168.205 dari UMP 2017 Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385
  12. Sulawesi Selatan naik 8,71% atau Rp 212.142 dari UMP 2017 Rp 2.435.625 menjadi Rp 2.647.767
  13. Kalimantan Utara naik 8,71% atau Rp 205.103 dari UMP 2017 Rp 2.354.800 menjadi Rp 2.559.903
  14. Sumatera Selatan naik 8,71% atau Rp 207.995 dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995
  15. Jambi naik 8,71% atau Rp 179.769 dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718
  16. Sumatera Barat naik 8,71% atau Rp 169.782 dari UMP 2017 Rp 1.949.284 menjadi Rp 2.119.067
  17. Sulawesi Barat naik 8,71% atau Rp 175.750 dari UMP 2017 Rp 2.017.780 menjadi Rp 2.193.530
  18. Kalimantan Selatan naik 8,71% atau Rp 196.671 dari UMP 2017 Rp 2.258.00 menjadi Rp 2.454.671
  19. Jawa Tengah naik 8,71% atau Rp 119.065 dari UMP 2017 Rp 1.367.000 menjadi Rp 1.486.065
  20. Sulawesi Utara naik 8,71% atau Rp 226.286 dari UMP 2017 Rp 2.598.000 menjadi Rp 2.824.286
  21. Kepulauan Riau naik 8,71% atau Rp 205.421 dari UMP 2017 Rp 2.358.454 menjadi Rp 2.563.875
  22. Jawa Timur naik 8,71% atau Rp 120.894 dari UMP 2017 Rp 1.388.000 menjadi Rp 1.508.894
  23. DKI Jakarta naik 8,71% atau Rp 292.285 dari UMP 2017 Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035
  24. Gorontalo naik 8,71% atau Rp 176.813 dari UMP 2017 Rp 2.030.000 menjadi Rp 2.206.813
  25. Bali naik 8,71% atau Rp 170.430 dari UMP 2017 Rp 1.956.727 menjadi Rp 2.127.157 Aceh naik 8,71% atau Rp 217.750 dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750
  26. Bangka Belitung naik 8,71% atau Rp 220.770 dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443
  27. Bengkulu naik 8,71% atau Rp 151.328 dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741
  28. Sulawesi Tengah naik 8,71% atau Rp 157.457 dari UMP 2017 Rp 1.807.775 menjadi Rp 1.965.232
  29. Sulawesi Tenggara naik 8,71% atau Rp 174.427 dari UMP 2017 Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052.
  30. Kalimantan Barat naik 8,71% atau Rp 164.000 dari UMP 2017 Rp 1.882.900 menjadi Rp 2.046.900
  31. Papua naik 8,71% atau Rp 232.003 dari UMP 2017 Rp 2.663.646 menjadi Rp 2.895.650
  32. Maluku Utara belum terdaftar

Jika Perusahaan Tak Sanggup Membayar Upah Sesuai dengan UMP atau UMR 2018?

Setelah UMP atau UMR ditetapkan naik 8,71% untuk awal 2018, maka para pengusaha harus belajar untuk menyesuaikan ketetapan kenaikan UMR 2018 tersebut. Berdasarkan rumus perhitungan yang telah ditetapkan. Namun jika pengusaha ternyata tidak mampu menaikkan UMR tahun 2018 maka pengusaha harus mengajukan mekanisme penangguhan sesuai dengan ketentuan yang ada. Permohonan penangguhan tersebut harus disertakan dengan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan kesepakatan bipartit.

Baca juga : Apa itu UMR,  UMK dan UMP

Jika pengusaha tersebut tidak juga mengajukan mekanisme penangguhan  hingga tahun 2018, maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama empat tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 100juta dan paling banyak Rp400juta.

Apa yang Dilakukan Oleh Tenaga Kerja jika Upah di Bawah UMP atau UMR 2018?

Tak semua pengusaha patuh pada hukum. Pasti ada saja yang memberikan upah di bawah UMP atau UMR 2018. Jika itu terjadi pada Anda maka Anda mengadakan perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan maka upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit dengan melibatkan dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi setempat.  Pada tahap ini maka akan mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan namun gagal mencapai kesepakatan.

Penting : Prediksi Peluang Usaha yang Akan Trend di Tahun 2018

Apabila perundingan tripartit tidak juga menghasilkan maka bisa mengajukan perselisihan kepada pengadilan hubungan industrial. Selain itu pekerja juga bisa menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Jika sudah berhubungan dengan hukum lebih baik menggunakan jasa hukum dari advokat yang memiliki bidang perburuhan industrial sehingga tidak menghadapinya sendirian.

Bagaimana Cara Menghitung Kenaikan UMR 2018?

Kenaikan UMP atau UMR 2018 mengalami kenaikan yang lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Di Tahun 2017, Kementerian Ketenagakerjaan  hanya menaikkan UMP atau UMR 2018 sebesar 8,25 %. Berdasarkan data BPS yang menunjukkan bahwa besar PDB 2016 terdiri dari inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan UMP atau UMR 2018

UMP atau UMR 2017 + (UMP 2017 x 8,71 persen)

Contoh UMP atau UMR DKI Jakarta 2018 yaitu

UMP 2017+ (UMP 2017×8,71%)

Rp 3.355.750 +(Rp 3.355.750×8,71%)

Rp 3.355.750 + Rp 292.285

Rp3.648.035

Bagaimana Mekanisme Penetapan UMP atau UMR 2018

Untuk menetapkan UMP atau UMR 2018 memang tak bisa asal-asalan. Karena ini menyangkut materi yang berhubungan dengan kehidupan banyak orang. Sehingga untuk menetapkan kenaikan UMP atau UMR 2018 berdasarkan dari perhitungan Dewan Pengupahan Daerah (DPD).

Biasanya DPD memiliki tim survei untuk turun ke lapangan untuk melakukan survei dan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Survei dilakukan di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang menjadi perwakilan untuk pengolahan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) perorangan yang belum menikah atau berkeluarga di setiap provinsi. Kemudian dari hasil KHL. DPD mengusulkan adanya upah minimum provinsi atau yang sering dikenal UMR atau UMP baru kemudian diajukan kepada gubernur untuk disahkan.

Apakah Gaji UMR 2018 sama dengan Upah Pokok?

Banyak tenaga kerja yang tertipu yang berpikir bahwa UMR sama dengan upah pokok. Padahal UMR tidak sama dengan upah pokok. UMR  adalah upah yang telah berisi gaji pokok dan tunjangan lainnya yang telah ditetapkan. Sementara itu upah pokok adalah nilai dari gaji pokok saja.

Gaji pokok sendiri adalah gaji yang jumlahnya diterapkan sesuai dengan peraturan dan kebijakan perusahaan. Upah pokok  biasanya jumlahnya lebih kecil dari UMR karena belum termasuk dari nilai tunjangan.

Para tenaga kerja juga harus tahu bahwa saat menerima gaji bulanan yang biasanya terdiri dari jumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Maka Gaji yang diterima itu bukan termasuk UMR. Karena UMP atau UMR hanyalah gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap.