Tuesday, October 8, 2024
spot_img
HomeTips UKMIni Dia Syarat dan Tata Cara Daftar UMKM Online 2021

Ini Dia Syarat dan Tata Cara Daftar UMKM Online 2021

Pemerintah mulai kembali melakukan penyaluran bantuan presiden (banpres) untuk sejumlah UMKM dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk nilai bantuan tersebut sekitar 2,4 juta per orang dan diperuntukkan kepada kurang lebih 14 juta pelaku UMKM di Indonesia.

Berikut Syarat dan Tata Cara Daftar UMKM Online 2021 :

Syarat Pendaftaran

  1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Calon penerima juga harus memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp2 juta.
  5. Pengusaha UMKM wajib membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).

Tata Cara Pendaftaran

Login

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id
  2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
  3. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro
  4. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil

*NIB adalah kependekan dari Nomor Induk Berusaha.

Baca Juga : Melihat Besarnya Bisnis usaha Rumahan

Proses NIB dan Izin Usaha

  1. Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan
  2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:
  • Klik tombol Tambah Usaha
  • Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha
  • Klik Simpan lalu Selanjutnya
  • Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya
  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
  2. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB
  3. Pemilik dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Proses Izin Komersial/Operasional

  1. Bagi pemilik UMKM yang membutuhkan Izin Komersial/Operasional bisa klik menu Permohonan, IUMK, lalu Izin Komersial/Operasional
  2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha lalu klik Pilih NIB
  3. Setelah melakukan langkah tersebut, daftar kegiatan usaha milik pemilik akan muncul kemudian klik Pilih Kegiatan Usaha
  4. Pemilik UMKM bisa memilih Izin Komersial/Operasional pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya pemilik usaha wajib melengkapi data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan
  5. Pemilik UMKM bisa melihat draft Izin Komersial/Operasional dengan mengklik Preview Izin pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya klik Lanjut dan Simpan
  6. Di tahap terakhir, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional.

Begitulah syarat dan cara daftar UMKM online 2021 ini. Dengan mengetahui panduan pendaftarannya pemilik usaha kecil dan mikro diharapkan tak lagi untuk mendaftarkan usahanya.

 

RELATED ARTICLES