Produk Pinjaman BNI Syariah Untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

pinjaman syariah bank BNI

Produk Pinjaman BNI Syariah merupakan fasilitas pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha-usaha yang produktif dan unbankable. Melihat geliat bisnis UKM yang semakin berkembang membuat sektor ini menjadi ceruk pasar yang potensial bagi lembaga-lembaga pembiayaan baik bank maupun non bank. Maka tidak mengherankan jika mereka berlomba-lomba menawarkan kelebihan pembiayaan yang mereka miliki kepada calon pengusaha. Salah satunya BNK syariah dengan memperkenalkan iB Hasanah.

Pembiayaan tanpa agunan iB Hasanah ini memberikan kemudahan pada pelaku usaha. Bagaimana tidak, BNI Syariah menawarkan proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai prinsip syariah. Adapun prinsip akad yang digunakan dalam memberikan pinjaman untuk prinsip usaha yaitu murabahah, musyarakah, dan mudharabah. Selain itu, nasabah juga tidak akan dibebankan biaya imbal jasa (bunga) dan cukup mengembalikan sejumlah pokok pinjaman sesuai pada saat akad. Dengan demikian maka dapat dipastikan produk kredit tanpa agunan BNI Syariah untuk usaha kecil menengah ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat terutama pengusaha.

Ada beberapa produk pinjaman BNI syariah terkait pinjaman modal usaha, seperti BNI Syariah Wirausaha, BNI Syariah Tunas Usaha, BNI Syariah Usaha Kecil, Pembiayaan Kerjasama Kopkar/Kopeg iB Hasanah, Pembiayaan Rahn Mikro, Mikro 3 IB Hasanah, dan Mikro 2 IB hasanah.

Sebelum Mengajukan Pinjaman Pahami Produknya

Bila Anda ingin menggunakan layana pinjaman berbasis syariah di BNI syariah, mari ketahui terlebih dahulu produk pinjamanya. Berikut ini sedikit penjelasan pembiayaan dari BNI Syariah untuk usaha baik yang menggunakan agunan maupun yang tidak.

Pembiayaan Rahn Mikro

Tidak hanya pembiayaan usaha kecil menengah, BNI syariah juga memberikan penawaran pembiayaan untuk usaha mikro. Layanan pinjaman ini sendiri terbagi menjadi 3 kategori, yaitu Pembiayaan Rahn Mikro, Mikro 2 iB Hasanah, dan Mikro 3 iB Hasanah. Pembiayaan Rahn Mikro adalah merupakan pembiayaan jangka pendek dengan tenor mulai dari 3 bulan sampai 12 bulan.

Pembiayaan ini bertujuan untuk membiayai modal usaha, biaya pendidikan, kesehatan, dan keperluan konsumtif lainnya. Pembiayaan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta. Persyaratan untuk mengajukan pendanaan ini cukup mudah hanya perlu melampirkan fotokopi identitas diri (KTP) dan jaminan berupa emas.

Pembiayaan 2 Mikro Hasanah

Merupakan pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja, investasi produktif dan kebutuhan konsumtif lainnya dengan memberikan jaminan berupa sertifikat rumah, surat tanah maupun BPKP mobile. pembiayaan yang dapat diajukan oleh debitur mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Jangka waktu pembiayaannya mulai dari 6 bulan hingga 60 bulan. Adapun persyaratan yang berlaku adalah nasabah harus menyertakan fotocopy KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, Bukti Kepemilikan Jaminan.

Baca Juga : Daftar Bank Pinjaman Syariah 

Pembiayaan 3 Mikro Hasanah

Pembiayaan mikro lainnya adalah Pembiayaan 3 Mikro Hasanah. BNI Syariah menyalurkan pendanaan oleh debitur untuk pembiayaan pembelian barang modal kerja, investasi produktif dan pembelian barang lainnya. Jangka waktu pembiayaannya mulai dari 6 bulan hingga 60 bulan. Sementara besar pinjaman yang dapat diajukan mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Debitur yang ingin mengajukan pembiayaan ini dihadarpkan melengkapi persyaratan dokumen, seperti fotocopy KTP, surat keterangan usaha, dan bukti kepemilikan jaminan.

BNI Syariah Wirausaha

Wirausaha iB Hasanah (WUS) adalah produk pinjaman yang bisa diajukan untuk kebutuhan pembiayaan usaha-usaha produktif seperti modal kerja atau investasi. pembiayaan ini menggunakan akad murabahah, musyarakah, dan mudharabah. Untuk besar pembiayaan BNI Syrariah menetapkan mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliyar dengan jatuh tempo cicilan selama 7 tahun. Syarat mengajukan pinjaman ini.

– Warga Negara Indonesia.

– Pengalaman dibidang usaha minimal 2 (dua) tahun.

– Identitas diri (Kartu Keluarga (KK) dan KTP)

– Legalitas usaha lengkap dan masih berlaku (SIUP, TDP, HO dan SITU) atau

– Surat keterangan berusaha dari kelurahan/kecamatan khusus untuk pembiayaan sampai dengan Rp.150 Juta.

– Bukti kepemilikan agunan yang sah dan masih berlaku.

– NPWP (perorangan/perusahaan).

– Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah.

– Menyampaikan fotocopy rekening bank selama 6 (enam) bulan terakhir (bila ada).

BNI Syariah Tunas Usaha

Merupakan produk pembiayaan modal kerja dan investasi untuk usaha produktif yang feasible namun belum bankable dengan prinsip syariah. Pada produk ini BNI syariah menawarkan pilihan jangka waktu pinjaman sesuai dengan kebutuhan pembiyaan, misalnya untuk modal kerja selama 3 tahun dan 5 tahun untuk pembayaan investasi. Sementara plafond pembiayaan minimal nasabah dapat mengajukan Rp 20 juta sampai Rp 500 juta. Ruang lingkup pola penyaluran BNI Syariah Tunas Usaha meliputi langsung ke end user dan tidak langsung melainkan dari executing melalui Linke Program.

Persyaratan Calon Nasabah

– Dapat diberikan kepada perorangan, badan usaha, kelompok dan koperasi.

– Kriteria nasabah yang dapat dibiayai adalah usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari pebankan.

– Melengkapi persyaratan dokumen, seperti identitas diri (KTP), legalitas usaha lengkap dan masih berlakum surat keterangan berusaha dari kelurahan/kecamatan, NPWP perorangan atau perusahaan.

– Sktor yang dapat dibiayai seluruh sektor ekonomi.

Baca juga : Kredit Usaha Rakyat bank BNI 

BNI Syariah Usaha Kecil

Merupakan pembiayan syariah untuk modal kerja maupun investasi kepada pengusaha kecil berdasarkan prinsip-prinsip pembiayaan syariah. Pinjaman ini merupakan pinjaman dengan agunan berup asset atau tanah yang sah dan masih berlaku.

Untuk jangka waktu pembiayaan BNI Syariah menentukan sampai dengan 7 tahun dengan besar plafond maksimal sampai Rp 10 miliyar. Pinjaman ini memberlakukan 2 prinsip akad, yaitu murabahah untuk pembelian barang untuk investasi maupun modal kerja dan mudharabah/musyarakah diberikan dalam bentuk modal kerja suatu proyek/usaha tertentu dengan menggunakan prinsip mudharabah/musyarakah baik secara angsuran atau lumpsum diakhir.

 Syarat penerima pembiayaan

Memiliki legalitas usaha lengkap sesuai bidang usahanya.

– NPWP, laporan keuangan, dan SPT Tahunan PPh.

– Usaha minimal sudah berjalan 2 tahun

– Melampirkan salinan rekening bank selama 6 bulan terakhir.

– Tidak termasuk kedalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah.

– Bukti kepemilikan agunan yang sah dan masih berlaku.

Pembiayaan Kerjasama Kopkar/Kopeg iB Hasanah

Dalam pembiayaan ini BNI Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada koperasi karyawan/koperasi pegawai untuk disalurkan secara prinsip syariah ke end user/pegawai. Dana ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan usaha oleh anggota koperasi. Adapun syarat koperasi yang bisa menjadi penyalur dana BNI Syariah Kopkar/Kopeg adalah

– Harus sudah beroperasi selama sekurang-kurangnya 3 tahun.

– Mempunyai legalitas usaha lengkap dan masih berlaku.

– Telah menjadi nasabah BNI syariah atau Bank lain minimal selama 6 bulan.

– Memiliki kredibilitas manajemen baik.

– Pengurus, pemilik dan lembaga keuangan (koperasi dan instansi/perusahaan) tidak tergolong dalam black list serta tercatat dalam daftar kredit bermasalah di Bank Indonesia.

Pembiayaan ini memberlakukan akad pembiayaan ke kopkar/kopeg mudharabah sedangkan akad pembiayaan dari kopkar/kopkeg ke end user adalah murabahah. Jangka waktu perjanjian kerja sama anatara BNI Syariah dan kokar/kopeg maksimal selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi. Nisabah bagi hasil ke kopkar/kopeg pada tarif pembiayaan yang berlaku di BNI syariah, sementara tarif margin ke end user ditentukan oleh kokar/kopeg tapi maksimal tidak melebihi 30%.