LPDB, Solusi Pembiayaan bagi UMKM dan Koperasi Tanpa Bank

LPDB

LPDB adalah Kepanjangan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM). LPDB KUMKM atau akrab dipanggil LPDB dibentuk sejak tahun 2006 oleh Kementerian Koperasi dan KUMKM dalam bentuk pinjaman dan pembiayaan lainnya. Dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam LPDB. Sebelum dibentuk LPDB dana bergulir untuk koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh deputi-deputi lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Landasan LPDB berdiri adalah PMK 292/M.05/2006 tentang organisasi dan tata kerja LPDB KUMKM. Kemudian di tanggal 18 Agustus 2006 disbag dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang organisasi dab Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kemudian disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-229/MK.5/2006.

LPDB sendiri bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan UKM dalam pengelolaan keuangan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan. Selain itu LPDB juga bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti KPK, BPK, Kemenpan, dan Kejaksaan.

Tujuan dibentuknya LPDB selain untuk memberikan pinjaman kepada para pelaku KUMKM juga membantu agar para pelaku usaha kecil tersebut bisa bersaing secara kompetitif dengan produsen negara ASEAN. LPDB sendiri diterapkan pemerintah untuk memberikan stimulus modal. Tetap ada bunganya meskipun kecil

Adapun Visi, Misi dan Moto dari LPDB adalah

Visi

Menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam memberikan layanan pinjaman atau pembiayaan kepada KUMKM serta mampu menjadi integrator dan pemercepat pengembangan industri keuangan mikro di daerah.

Misi

  • Mewujudkan kualitas layanan LPDB-KUMKM yang handal, akuntabel, transparan, tepat waktu dan berkelanjutan serta mudah diakses oleh UMKM dan Koperasi.
  • Mengelola dan mengembangkan dana bergulir KUMKM secara profesional, akuntabel dan berkelanjutan.
  • Mengembangkan skim pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM dalam rangka perluasan akses permodalan bagi KUMKM.
  • Memberikan pembiayaan kepada lembaga keuangan mikro agar bisa menyalurkan pinjaman/pembiayaan murah kepada usaha mikro.
  • Melaksanakan pembiayaan usaha kepada KUMKM baik secara langsung maupun melalui lembaga perantara,
  • Mengintegrasikan pengelolaan dana bergulir KUMKM lintas instansi untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemberdayaan KUMKM.
  • Mewujudkan program pemerintah di bidang pembiayaan usaha KUMKM dalam upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi rakyat serta menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.

Motto

Solusi pembiayaan bagi UMKM dan Koperasi

Apa Tugas dari LPDB?

  • Melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembuatan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM dan pengelolaan dana negara di bidang pengembangan ekonomi lokal.
  • Adapun tugas dari LPDB KUMKM adalah Melakukan manajemen keuangan negara yang terkait dengan proyek di bidang KUMKM (pembangunan Pasar, Pemasaran dan Pembiayaan Ekspor-Import).
  • Melakukan standarisasi keuangan dan manajemen produk di kalangan KUMKM
  • Mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang beredar di bank daerah, BPR, dan Koperasi untuk memaksimalkan penggunaan anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran.
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri terkait sektor KUMKM
  • Bagaimana mendapatkan dana bergulir dari LPDB KUMKM

Apa Bedanya LPDB dengan Bank?

LPDB

Lembaga Mana saja yang Bisa Mendapatkan Dana dari LPDB dan persyaratannya

LPDBA. Koperasi Sektor Riil

LPDB sendiri berperan untuk mengembangkan usaha koperasi dan atau anggotanya di sektor riil. Selain itu LPDB juga berfungsi untuk memperkuat peran Koperasi Riil dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan anggota dan pengentasan kemiskinan.

Sementara sasaran LPDB pada koperasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan memperhatikan terjadinya pemerataan di seluruh Indonesia sesuai dengan potensinya masing-masing.

Persyaratan Calon Penerima Pinjaman Koperasi Sektor Riil

  1. Koperasi Primer dan atau sekunder yang telah berbadan hukum.
  2. Berpengalaman menjalankan usaha terkait dengan tujuan penggunaan pinjaman/ pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama dua tahu terakhir yang ditunjukkan dengan
  • Memperoleh SHU positif
  • Melaksanakan RAT
  • Untuk seluruh pinjaman/pembiayaan atau dalam bentuk lainnya dengan planfond di atas Rp1.000.000.000 harus dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal dua tahun terakhir dengan opini minimal wajar dengan pengecualian.
  1. Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil untuk pinjaman atau pembiayaan di atas Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil.

Adapun ketentuan pinjaman dari LPDB kepada Koperasi Sektor Riil yaitu

  1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha
  2. Penggunaan pinjaman untuk modal kerja dan atau investasi bagi Koperasi Sektor Riil
  3. Jumlah pinjaman atau pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan kelayakan usaha.
  4. Jangka waktu pinjaman/ pembiayaan termasuk masa tenggang sesuai kelayakan usaha
  5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  6. Pembayaran bunga/jasa pinjaman/pembiayaan dilakukan sesuai dengan kelayakan usaha yang disetorkan ke rekening bunga/jasa LPDB-KUMKM
  7. Pengembalian angsuran pokok pinjaman/ pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke rekening pokok LPDB-KUMKM.
  8. Menyerahkan kolateral atas obyek atau barang dan atau kontrak atas obyek atau barang usaha yang dibiayai oleh pinjaman/ pembiayaan LPDB-KUMKM dan personal guarantee pengurus dan pengelola (direksi atau manajer) koperasi.
  9. Dalam hal LPDB-KUMKM memandang perlu penjaminan pinjaman atau pembiayaan maka koperasi wajib melakukan penjaminan atas pinjaman atau pembiayaan yang diterima kepada perusahaan penjaminan/Asuransi kredit.
  10. Perjanjian pinjaman/akad pembiayaan antara LPDB –KUMKM dengan Koperasi Sektor Riil dibuat dengan akta autentik di bawah tangan.

Permohonan Pinjaman

LPDB

  1. Koperasi Sektor Riil yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut.
  • Profil Koperasi
  • Proposal pinjaman/pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman/pembiayaan, rencana, pengguna pinjaman/ pembiayaan, rencana pendapatan dan rencana pengembalian pinjaman/ pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow dan perhitungan hasil usaha (rugi laba)
  • Kelengkapan legalitas Koperasi Sektor Riil antara lain photocopy Akta Pendirian dan AD/ART serta perizinan lainnya.
  • Laporan pertanggungjawaban pengurus pada RAT untuk dua tahun buku terakhir.
  • Photo copy KTP pengurus KSP/ USP-Kop dan atau KJKS/UJKS-Kop, sesuai dengan hasil RAT tahun buku
  • Laporan Keuangan dua tahun terakhir bagi Koperasi Sektor Riil untuk permohonan pinjaman/ pembiayaan kumulatif di atas Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) disertai dengan opini akuntan publik
  • Photo copy KTP pengurus KSP/USP-Kop dan atau KJKS/UJKS-Kop sesuai dengan asli RAT tahun buku,
  • Photo copy KTP pengurus KSP/USP-Kop dan/ atau KJKS-Kop sesuai dengan RAT tahun buku.
  • Laporan keuangan di atas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) disertai dengan opini akuntan publik.
  1. Surat Permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/ Kabupaten di mana Koperasi Sektor Riil Berdomisili.
B. KUKM Melalui Perantara

KUKM melalui perantara bertujuan untuk memperluas akses pinjaman kepada KUKM strategis, memperkuat permodalan KUKM Strategis dan memperkuat peran KUKM strategis dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan. Sementara sasarannya yaitu terealisasinya pemberian pinjaman kepada KUKM Strategis dan terwujudnya peningkatan volume usaha KUKM Strategis serta terciptanya lapangan kerja.

Kriteria persyaratan calon penerima pinjaman

  • Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup sehat, berdasarkan penilaian dari instansi atau lembaga yang berwenang.
  • Memiliki penilaian minimal wajar dengan pengecualian berdasarkan hasil audit dari kantor Akuntan Publik (KAP),
  • Berpengalaman dalam menangani penyaluran pembiayaan kepada KUKM.
  • Bersedia menandatangani perjanjian kerja sama dengan LPDB-KUMKM dalam penyaluran pinjaman kepada KUKM strategis.

Persyaratan KUKM Strategis Untuk Memperoleh Pembiayaan adalah Sebagai Berikut

  • Berpengalaman dalam menjalankan kegiatan usaha minimal tiga tahun dan memiliki kinerja baik pada satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan menunjukkan laba yang positif.
  • Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil atau Usaha Menengah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Berpengalaman menjalankan usaha produktif di sektor riil terutama mengusahakan komoditi unggulan dan atau berorientasi ekspor atau
  • Meningkatkan ekonomi perempuan dan atau kelompok masyarakat miskin dan atau kelompok penderita cacat tubuh dan atau kelompok keagamaan yang memiliki aktivitas produktif atau
  • Berlokasi di daerah perbatasan dengan negara lain
  • Adanya unsur pemberdayaan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
  • Bersedia menandatangani surat perjanjian pinjaman secara autentik.
  • Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan secara LPDB-KUMK.

Ketentuan Pemberian Pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KUKM Strategi Melalui Lembaga Perantara

  1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha.
  2. Pengguna pinjaman untuk tambahan modal kerja usaha atau investasi KUKM strategis.
  3. Jangka waktu pinjaman paling lama lima tahun.
  4. Masa tenggang pengembalian pokok sesuai dengan kelayakan usaha maksimal enam bulan.
  5. Tingkat suku bunga atau jasa pinjaman ditambah channeling fee kepada Lembaga Perantara Penyalur sesuai tarif suku bunga/ jasa pinjaman dibayar secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke rekening bunga atau jasa LPDB-KUKM.
  6. Jadwal Pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan paling lama setiap enam bulanan ke rekening pokok LPDB-KUKM dibuat sesuai dengan akta autentik.
  7. Penyaluran pinjaman dari Lembaga Perantara antara LPDB-KUKM dengan Lembaga Perantara Penyalur.

Permohonan Pinjaman dari KUKM Strategis Kepada LPDB-KUMKM

  1. Profil UMKM Strategis
  2. Proposal pinjaman yang berisikan antar lain kebutuhan jumlah pinjaman, perhitungan hasil usaha, proyeksi cash flow, proyeksi laba usaha dll.
  3. Photocopy KTP pemilik dan atau pengelola UKM atau pengurus untuk Koperasi.
  4. Surat permohonan yang dibuat ditembuskan kepada Dinas/ Badan yang membidangi UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di mana UMKM berdomisili.
  5. Kelengkapan legalitas untuk koperasi
  6. Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT terakhir untuk Koperasi,
  7. Laporan Keuangan dua tahun terakhir untuk koperasi.

C. KUKM Melalui PMV

KUKM melalui PMV bertujuan untuk mengembangkan usaha Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) dengan pembiayaan melalui PMV.Memperkuat permodalan PMV sebagai lembaga keuangan yang melayani pembiayaan kepada KUKM.

Sementara sasarannya demi terealisasinya pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada PMV dan pembiayaan bagi hasil kepada KUKM. Meningkatnya volume usaha KUKM dan terciptanya lapangan kerja.

Kriteria/Persyaratan Calon Penerima Pinjaman

LPDBMemiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup baik, berdasarkan penilaian dari instansi/ lembaga yang berwenang.

  • Bersedia menandatangani dan melaksanakan perjanjian pembiayaan dengan LPDB-KUMKM yang dibuat dengan akta autentik.
  • Beroperasi di wilayah kerja yang bersangkutan.

Persyaratan KUKM CPU untuk Memperoleh Pembiayaan Bagi Hasil dari PMV adalah sebagai Berikut

  • Menjalankan Usaha Produktif
  • Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Memiliki kelayakan usaha yang dipersyaratkan oleh PMV untuk mengembangkan usahanya
  • Dapat Menciptakan lapangan kerja
  • Sanggu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PMV.

Ketentuan Pembiayaan

  1. Jumlah pemberian pinjaman maksimal dari LPDB-KUMKM kepada PMV maksimal sebesar 10 kali modal sendiri (ekuitas) bagi PMV yang dinilai baik dan maksimal lima kali modal sendiri (ekuitas) bagi PMV yang dinilai cukup baik.
  2. Seluruh pinjaman dari LPDB_KUMKM harus digunakan untuk pembiayaan kepada KUKM.
  3. PMV diwajibkan untuk menyalurkan pembiayaan tertulis yang ditandatangani oleh Direksi PMV. Apabila ada perubahan daftar nominatif KUKM-CPPU, maka PMV mengajukan kembali KUKM-CPPU yang baru kepada LPDB-KUMKM.

Pembiayaan dari PMV Kepada KUKM-PPU

  1. Jumlah Pembiayaan bagi hasil maksimal sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima juta rupiah) per UKM PPU.
  2. Penggunaan pembiayaan bagi hasil bisa digunakan untuk modal kerja dan atau investasi.
  3. Jangka waktu pembiayaan bagi hasil maksimal 5 tahun.
  4. Tarif bagi hasil yang dibebankan kepada KUMKM-PPU sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  5. Persyaratan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan pembiayaan hasil yang berlaku pada PMV.

Permohonan Pinjaman dari PMV kepada LPDB KUMKM

  1. Legalitas akta pendirian dan perubahannya bila ada, serta pengesahan dari instansi pemerintah.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Perizinan lainya antara lain, izin usaha dari Departemen Keuangan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili.
  4. Laporan Keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik. Apabila pada saat pengajuan, Laporan Keuangan satu tahun terakhir yang dimaksud belum diaudit maka laporan Keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan Unaudited.
  5. Laporan Pertanggung Jawaban pengurus dalam dua tahun terakhir yang telah disyahkan Rapat Umum Pemegang Saham.

KSP/USP atau KSKS/UJKS Koperasi Primer

LPDB dalam KSP/USP atau KSKS/UJKS Koperasi primer bertujuan untuk memperluas akses pinjaman pembiayaan kepada UMK melalui KSP/USP-Kop dan atau KJKS/UJKS-KOP. Memperkuat permodalan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UMK. Dan memperkuat peran KSP/USP dan/atau KJKS/UJKS-Kop dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

Sementara sasarannya adalah agar bisa merealisasikan pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USO-Koperasi dan KJKS/UJKS Koperasi dan terwujudnya peningkatan volume usaha KSP/USP-Koperasi dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi serta terciptanya lapangan kerja.

Kriteria Calon Penerima Pinjaman KSP/USP-Koperasi Primer dan Atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer dan UMK 

  1. Telah berbadan hukum.
  2. Berpengalaman menjalani usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya tiga tahun. terutama terkait dengan tujuan penggunaan pinjaman/pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama dua tahun terakhir yang ditunjukkan dengan Memperoleh SHU yang positif dan Melaksanakan RAT.
  3. Melayani jumlah anggota paling sedikit 20 orang.
  4. Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan atau dalam bentuk lainnya dengan plafond di atas Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), harus dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal dua tahun terakhir dengan opini minimal wajar dengan pengecualian.
  5. Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil.
  6. Pinjaman/pembiayaan yang diberikan oleh LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop dan/ atau KJKS/UJKS-Kop adalah pinjaman/pembiayaan dengan pola executing, di mana risiko kegagalan atas pinjaman/pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP-Kop dan/Atau KJKS/UJKS-Kop.

Usaha Mikro dan Kecil

  1. Menjalankan usaha produktif
  2. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kevil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Usahanya layak sesuai dengan penilaian KSP/USO-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer.
  4. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer.

Permohonan Pinjaman

  1. Yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMK dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut
  • Profil Koperasi
  • Proposal pinjaman/pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman/pembiayaan, rencana pemberian pinjaman/pembiayaan kepada anggota dan pengembalian pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam proyek cashflow.
  • Kelengkapan legalitas KSP/USP-Kop dan/atau KJKS-Kop antara lain photocopy akta pendirian dan AD/ART serta perizinan lainnya.
  • Laporan Pertanggung Jawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir.
  • Photo Copy KTP Pengurus KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/ UJKS-Kop yang Mengajukan plafond pinjaman/pembiayaan sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ke atas.
  • Photo copy sertifikat penilaian kesehatan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang 2 (dua) tahun terakhir.
  • Surat Permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten di mana KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS Koperasi Primer Berdomisili.

E. KUMK Melalui KJKS dan UJKS Koperasi Sekunder

Tujuan dari LPDB ini adalah melakukan pengembangan UKM dengan pemberian pembiayaan melalui KJKS/UJKS-Koperasi. Lalu memperkuat permodalan KJKS/UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pembiayaan kepada UMK. Dan memperkuat peran KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

Sementara sasarannya yakni terealisasinya pemberian pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS/UJKS-Koperasi dan pembiayaan dari KJKS/UJKS-Koperasi dan UMK serta terciptanya lapangan kerja.

Kriteria persyaratan calon penerima pembiayaan

  • Telah Berbadan Hukum
  • Berpengalaman dalam menjalankan jasa keuangan syariah sekurang-kurangnya 3 tahun
  • Memiliki kinerja baik selama tiga tahun terakhir yang ditunjukkan dengan
  • Memperoleh SHU yang positif
  • Melaksanakan RAT
  • Opini akuntan publik minimal

sumber : http://www.lpdb.id/