Katalog Elektronik, Solusi untuk Segala Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa yang Cepat dan Aman

Katalog elektronik merupakan salah satu layanan LKPP sebagai sebuah portal katalog berbagai produk barang maupun jasa yang bisa diakses lewat toko daring atau online shop. Katalog ini memuat kurang lebih 80 ribu produk barang dan jasa yang dapat digunakan di berbagai lembaga pemerintah daerah sampai pusat.

Pengertian Katalog Elektronik

Apa itu Katalog Elektronik? Katalog Elektronik adalah sebuah sistem informasi yang memuat daftar, jenis, merk, spesifikasi teknis, harga, serta jumlah ketersediaan barang maupun jasa dari pihak penyedia. Ini adalah suatu dukungan pemerintah dalam mengecilkan anggaran dana dengan e-Purchasing atau pembelian dengan toko daring (online shop) yang tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 2015.

Baca juga : Cara Mengikuti pengadaan online

Lalu, apa itu e-Purchasing sendiri? E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang atau jasa yang melalui sistem katalog elektronik. E-Purchasing dikelola oleh perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk menjadi aplikasi e-Purchasing. Aplikasi inilah yang menghubungkan penyedia dengan katalog elektronik.

Jenis-jenis Katalog Elektronik

Katalog Elektronik sendiri juga terbagi menjadi tiga bagian sesuai dengan penanggung jawab serta daerahnya. Berikut jenis-jenis katalog elektronik yang sudah diresmikan.

Katalog Elektronik Nasional

Sebagai layanan nasional, tentunya Katalog Elektronik Nasional ini berupaya untuk memajukan penyedia barang dan jasa di tahap nasional. Katalog Elektronik Nasional adalah salah satu tipe katalog elektronik yang disusun serta dikelola oleh Lembaga Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Produk yang disediakan katalog nasional ini yaitu seperti alat berat, alat laboratorium, buku madrasah, jasa operator dan lain sebagainya.

Katalog Elektronik Sektoral

Selanjutnya yaitu Katalog Elektronik Sektoral. Katalog ini dikelola serta disusun oleh Kementrian. Contoh produk yang disediakan katalog ini yaitu seperti alat kesehatan, alat dan mesin perikanan, bibit, jasa penerbangan, dan lainnya.

Katalog Elektronik Daerah

Katalog Elektronik Daerah merupakan salah satu tipe katalog elektronik yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Di Indonesia, Katalog Elektronik daerah atau lokal ini telah diujicobakan di beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, Semarang, dan Yogyakarta. Dan Bandung adalah salah satu kota pertama yang sukses menyediakan layanan ini.

Kali ini, pemerintah kota Bandung yang bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kini telah resmi membuat Katalog Elektronik Lokal khusus kota Bandung. Hal ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung dan Agus Prabowo sebagai Kepala LKPP RI pada Senin, 18 Desember 2017 di Hotel Novotel Bandung menurut pikiran-rakyat.com.

Unit Katalog Elektronik lokal Bandung ini akan bekerja aktif pada awal tahun 2018. Dilansir dari bandung.bisnis.com Ridwan Kamil bertutur bahwa dia sangat mendukung pengadaan Katalog Elektronik ini dan mengaku telah merasakan berbagai manfaat dari inovasi LKBP ini.

Selain bermanfaat, proses pengadaannya pun cepat dan aman. Dengan penuh keyakinan, Ridwan Kamil juga menjamin kualitas produk barang dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat. Ini karena beliau berpendapat bahwa Katalog Elektronik dapat menjamin kualitas produknya karena proses pemilihan barangnya pun tidak sembarangan dan terorganisir daripada sistem lelang.

Manfaat Katalog Elektronik

Tentunya dengan pengadaan Katalog Elektronik ini pasti membawa banyak manfaat untuk masyarakat maupun pemerintah. Terbukti dengan adanya Katalog Lokal di Bandung. Salah satu manfaat yang akan dirasakan adalah memperkecil anggaran yang keluar sehingga pemerintah akan semakin hemat. Untuk itu, diperlukannnya ada dukungan lebih untuk produk dari LKPP ini. Berikut beberapa manfaat lain dari Katalog Elektronik.

Proses Pengadaan Lebih Cepat dan Efisien

Anda tidak perlu khawatir dengan prosesnya karena Anda bisa mengakses Katalog Elektronik ini melalui lembaga pemerintah di daerah Anda, salah satu Katalog Elektronik Lokal yang telah berjalan yaitu kota Bandung. Dengan menggunakan Katalog Elektronik, Anda hanya perlu negosiasi dari website resmi e-Katalog yang Anda inginkan.

Proses Aman, Produk Terjamin

Karena bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung, tentunya pemesana produk barang maupun ajsa Anda akan terjamin. Pemilihan produknya pun tidak sembarangan karena proses pemilihan barangnya pun melewati penilaian yang sangat detail seperti yang dikatakan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

Harga Produk Barang dan Jasa yang Transparan

Anda tidak perlu melewati proses pelelanan dengan harga yang semakin naik tiap waktunya. Anda hanya tinggal memesan produk maupun jasa yang Anda inginkan di Katalog Elektronik dengan nilai harga yang sudah tertera jelas.

Mendukung Program Pemerintah

Dengan adanya Katalog Elektronik ini, maka akan banyak produk dalam negeri seperti produk UMKM yang bisa diberdayakan. Inilah salah satu dukungan pemerintah dalam membentuk pasar lokal yang aman dan juga tersalurkan untuk segala produk lokal.

Prosedur Penyelenggaran Katalog Elektronik Lokal atau Daerah

Daerah Anda ingin belum mempunyai e-Katalog Lokal? Setelah Bandung, sekarang saatnya Pemerintah Daerah Anda mengajukan e-Katalog ini. Berikut prosedur mudahnya.

  • Pemda mengajukan Surat Permohonan Kepala Daerah kepada Kepala LKPP,
  • Melakukan penilaian berdasarkan kriteria yang diinginkan serta identifikasi produk yang akan menjadi pilot project,
  • Penandatangan MoU Kepada Daerah dengan Kepala LKPP.

Setelah proses ini selesai, Anda perlu menindaklanjuti MoU dengan proses sebagai berikut.

  • Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-Katalog Daerah,
  • Pembentukan Organisasi Pengelola e-Katalog Daerah,
  • Pendampingan Proses e-Katalog Lokal

Kriteria Barang dan Jasa Katalog Elektronik

Apa saja barang atau jasa yang bisa masuk untuk Katalog Elektronik ini? Berikut kriteria-kriteria lengkap untuk penyediaan barang dan jasa untuk Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, maupun Daerah (Lokal).

Katalog Elektronik

Syarat Penyedia Katalog Elektronik

JIka Anda ingin Produk atau Jasa Anda dalam e-Katalog atau Katalog Elektronik ini, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyedia e-Katalog daerah atau lokal.

  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha,
  • Memiliki ijin yang tekait produksi dan/atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa yang diterbitkan oleh Kemertrian/Lembaga/Pemerintah Daerah,
  • Tidak dalam pengawasan pengadian, tidat pailit, serta kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau dirksi yang bertindak untuk dana atau nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani Penyedia,
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah memenuhi kewajiban pajak SPT PPh Tahunan tahun terakhir,
  • Mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak secara hokum,
  • Tidak masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist),
  • Tidak sedang dikenakan sanki penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik,
  • Memiliki alamat tetap atau domisili yang jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman,
  • Menandatangani Pakta Integritas,
  • Memiliki keterangan asal barang atau jasa yang jelas yang dapat dipertanggungjawabkan,
  • Khusus Penyedia Online Shop, selain memenuhi persyaratan teresbut, Anda juga harus memuat datan dan/atau informasi yang lengkap dan benar di dalam website Penyedia Online Shop berupa:
    1. Spesifikasi teknis barang yang ditawar ditawarkan atau spesifikasi teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan,
    2. Harga dan cara pembayaran barang/jasa,
    3. Mekanisme cara pembelian dan pembayaran secara online,
    4. Cara penyerahan barang/jasa,
    5. Fasilitas layanan konsumen (purna jual).
  • Dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen,
  • Khusus untuk Penyedia Competitive Catalogue selain harus memenuhi syarat sebagaimana tersebut, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Memiliki alamat tetap/domisili jelas atau kantor cabang di daerah dimana sistem Competitve Catalogue digunakan,
    2. Memiliki atau menguasai alat utama,
    3. Memiliki tenaga tetap untuk tenaga ahli dan tenaga terampil.

Itulah prosedur serta pengertian tentang Katalog Elektronik. Sudah saatnya kita mendukung pemerintah dalam memberdayakan produk lokal dengan penemuan LKPP ini.