Jumlah Koperasi Syariah di Indonesia Mencapai 150.223

Koperasi Syariah

Meski saat ini jumlahnya masih minim, namun perkembangan koperasi syariah sangat berkembang baik di Indonesia. Saat ini jumlah unit usaha koperasi mencapai 150.223 unit usaha dan jumlah tersebut  1,5 persennya merupakan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS). Dan tercatat jumlah KSPPS sebanyak 2.253 unit dengan anggota 1,4 juta orang. Modal sendiri mencapai Rp 968 Miliar dan modal luar Rp 3,9 triliun dengan volume usaha mencapai Rp 5,2 triliun.

Ketika menjadi salah satu pembicara dalam Dialog Tingkat Tinggi dengan Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada Festival Ekonomi dan Keuangan Syariah, Braman Setyo, Deputi Pembiyaan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan saat ini perkembangan koperasi pembiayaan syatiah sangat potensial kinerjanya. Dan saat ini sangat baik, berkualitas dari sisi kesehatan koperasi, SDM dan IT.

Festival Ekonomi dan Keuangan Syariah sendiri bertujuan untuk akselarasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dan juga mendorong akses keuangan inklusif dalam pendalaman pasar keuangan, meningkatkan akses keuangan masyarakat termasuk optimalisasi pemanfaatan zakat dan wakaf untuk kegiatan produktif.

Braman pun menjelaskan bahwa Badan Wakaf Indonesia saat ini telah mengelola sebanyak 145 lembaga wakaf. Sementara Kemenkop juga telah memfasilitasi 103 KSPP sebagai pengumpul wakaf dan zakat. Dan potensi wakaf pertahun pun telah mencapai 11,4 triliun. Dan ini merupakan potensi wakaf yang luar biasa dan sangat menjanjikan bagi pengembangan keuangan syariah di Indonesia.

Dan menurut Braman saat ini memang diperlukan pedoman akuntansi dalam pelaporan dana wakaf. Selain itu perlu juga disusun pedoman mengenai sistem akuntansi (PSAK) wakaf yang merupakan amanat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 16/2015.

Pada pasal tersebut juga disebutkan bahwa KSPPS wajib melakukan kegiatan mal yakini menghimpun mengelola dan menyalurkan zakat infak dan wakaf. Tak hanya itu untuk memperkuat keuangan syariah di Indonesia Kemenkop UKM akan memperkuat dukungan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai lembaha APEX khususnya dalam membentuk jaringan APEX Koperasi Syariah.