OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) merupakan perizinan usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Dalam hal sistem OSS RBA penilaian dalam hal permohonan perizinan usaha itu berdasarkan pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Diantara jenis-jenis resiko OSS versi RBA adalah :
Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Rendah
Dalam hal perizinanya hanya menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan berlaku sebagai SNI serta pernyataan jaminan halal.
Baca Juga : Manfaat Sertifikasi Halal MUI Untuk Para Pengusaha UMKM
Kegiatan Usaha Berisiko Menengah Rendah
Perizinannya menggunakan NIB dan (SS) Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.
Kegiatan Usaha Berisiko Menengah Tinggi
Perizinannya menggunakan NIB dan (SS) Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri yang harus mendapatkan verifikasi dari Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Perizinannya menggunakan NIB dan Izin. Maksud dari izin merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemda untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Maka dari itu kini perizinan berusaha akan selalu diperlukan oleh pelaku usaha dengan menyesuaikan pada tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan olehnya. Karena jenis perizinan usahanya juga berbeda dengan klasifikasi kegiatan usaha masing-masing.