Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeIzin usahaPerbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Anda Pengusaha, Tahukah perbedaan dan pengertian PIRT, MD, ML dan SP? Seringkali para pelaku usaha makanan kebingungan ketika ditanya apa produknya sudah ada izin BPOM atau belum. Ketika ditanya nomor izin dan keterangannya, pemilik bisnis yang tidak tahu soal ini tentu akan bingung. Wajar saja, karena BPOM sendiri membagi izin atau sertifikasi menjadi beberapa bagian lagi. Izin-izin BPOM tersebut dibagi menjadi 4, yaitu PIRT, MD, ML dan SP.

Baca Juga : Macam Macam Surat Izin Usaha 

Biaya yang dipungut untuk mendapatkan izin tersebut dilihat dari jumlah produksi, jumlah karyawan, jenis peralatan dan lokasi usaha. Jadi biaya pengurusan izin ini bervariasi dan mengikuti kemampuan dari usaha itu sendiri.

Kali ini GoUKM akan menjelaskan perbedaan izin BPOM: PIRT, MD, ML dan SP.

PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan

Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:

-Susu dan hasil olahannya

-Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku

-Makanan kaleng, makanan bayi

-Minuman beralkohol

Baca Juga : Langkah Membuat SIUP 

MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal

Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi.

ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor

Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Nestle, baik yang diimpor langsung ataupun dikemas ulang di Indonesia.

SP adalah Sertifikat Penyuluhan untuk usaha yang diawasi Dinas Kesehatan

Nomor pendaftaran SP diberikan kepada pengusaha-pengusaha kecil dengan modal terbatas. Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten. Pengawasan juga dilakukan melalui sidak-sidak untuk memastikan proses produksi sesuai standar. Misalnya memastikan bahan yang digunakan aman dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi.

Baca Juga : Cara izin BPOM Online

Demikianlah informasi tentang perbedaan izin-izin BPOM (PIRT, MD, ML dan SP). Semoga dapat menambah wawasan SahabatUKM, khususnya yang berfokus di industri makanan.

Nely Merina
Nely Merina
Mengawali karir dari lembaga Pers Mahasiswa. Bergabung denga tim riset untuk menulis berbagai buku. Hobi Photography punya Moto Hidup “Berbagi itu Kesenangan”
RELATED ARTICLES