Indonesia Hadapi Tiga Masalah Serius Bidang Keuangan

Indonesia Hadapi 3 Masalah Keuangan

“Saat ini Indonesia sedang menghadapi tiga masalah penting dalam bidang keuangan,”ujar Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari.

“Kita saat ini berhadapan tiga masalah penting yang pertama di bidang keuangan tentunya kita menghadapi financial inclusion yang masih rendah financial inclusion adalah rasio penduduk yang menggunakan fasilitas perbankan masih rendah atau lembaga keuangan lainnya,” ujar Choirul dalam Seminar Nasional Strengthening Strategy Sektor Keuangan dan UMKM pada Era Masyarakat Ekonomi Asean, Sabtu, (24/9/2016).

Selain itu Choirul pun mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 64 persen warga Indonesia yang belum menikmati layanan perbankan, baik di desa maupun perkotaan. Sehingga ini menjadi serius karena dengan demikian mata uang yang berputar-putar di masyarakat tidak terkelola dengan baik.

Dia pun menjelaskan bahwa masalah inklusi keuangan menjadi masalah yang berkaitan dengan masalah finansial literasi. Karena ini terkait dengan masalah yang kedua yaitu angka finansial literasi, Finansial literasi sendiri merupakan masalah mengenai masyarakat yang melek di bidang perbankan. “Namun saat ini saudara-saudara kita masih banyak sekali yang tidak mengerti apa artinya kredit,”katanya.

Sedangkan untuk masalah ketiga mengenai financial depending yang merupakan perilaku dari pelaku perbankan maupun non bank yang agak enggan untuk membuat merinci jenis-jenis portofolio perbankan.

Dan untuk saat ini yang namanya kredit terutama kredit kredit mikro masih berkutat kepada kredit produksi, kredit konsumsi, dan kredit investasi serta kredit modal kerja. Padahal kalau kita lihat yang namanya jenis usaha UKM itu mempunyai masing-masing jenis paket kredit yang spesifik dan profil resiko yang spesifik yang itu tidak bisa digeneralisir begitu saja.

Selain itu berdasarkan hasil survei Bank Dunia tahun 2014, baru sebesar 36 persen dari penduduk dewasa Indonesia yang memiliki rekening di bank.

Dan sejak tahun 2012, Bank Indonesia (BI) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappenas memprakasai pedoman Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).