LKPP Hadirkan Dialog Interaktif Bertema Acara Pengadaan Pemerintah di Mata UMKM

Tak bisa dipungkiri peran UMKM sangat besar dalam perekonomian Indonesia. Proporsinya sebesar 99.99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau 56,54 juta. Bisnis UMKM juga sangat besar dalam menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) yakni sekitar 60% dan bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Dengan begitu otomatis akan ada peningkatan dalam jumlah penyedia barang dan jasa setiap tahunnya. Sehingga dibutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak. Sehingga diadakanlah acara diskusi dengan tema Pengadaan Pemerintah di Mata UKM.  Acara tersebut menghadirkan berbagai sumber baik dari pemerintah maupun non pemerintah, yakni Kepala Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kepala pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dan managing director dari Media Go UKM.

Ketua LKPP akan akan memaparkan mengenai regulasi, pemahaman tentang fasilitas pelayanan publik LKPP dan menjelasakan pemahaman bagaima peluang para pelaku UMK untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah. Perwakilan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta yang akan memaparkan mengenai situasi dan kondisi secara teknis mengani bagaimana proses perizinan khusunya perizinan UMK. Selain itu menjelaskan juga bagaimana tentang PTSP memberikan kemudahan terkait akses perizinan bagi para pelaku UMK.

Sementara dari pihak GoUKM Media akan memaparkan bagaimana strategi peningkatan pemahaman para pelaku UKM terhadap situasi dan kondisi yang serba modern dan digital. Selain itu akan menjelaskan juga mengenai gerakan 3.0 yaitu gerakan 1000 digitalisasi UKM. Dengan begitu maka pemahaman mengenai digitalisasi akan meningkat seiring dengan meningkatnya arus modernisasi. Sehingga mempengaruhi peningkatan akan barang atau jasa.

Selain itu dalam acara tersebut akan dilaksanakan pula mengenai simulasi aplikasi Vendor Directory. Sebuah aplikasi yang bisa memudahkan dalam penyediaan barang dan jasa. Sehingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan acara diskusi pengadaan Pemerintah di Mata UKM sekaligus Simulasi Aplikasi Vendor Directory.

Aplikasi tersebut  merupakan salah satu aplikasi berbasis website untuk mencari informasi bisnis usaha di Indonesia baik yang berbentuk hukum maupun perorangan. Aplikasi ini akan terus dikembangkan baik dari sisi data jumlah bisnis usaha, penggunaan dan pemanfaatannya dengan ribuan klasifikasi baku lapangan usaha di Indonesia.

Vendor Directory ini juga dilengkapi dengan peta lokasi untuk mempermudah dalam pencarian sehingga bisa menjadi solusi bisnis bagi penyedia atau pelaku usaha untuk berkembang dan menjangkau pasar di era digital. Vendor Directory bukan hanya disarankan digunakan oleh pemerintah namun juga swasta. Bagi pemerintah Vendor Directory akan memudahkan ketika para pejabat akan mencari informasi mengenai bisnis usaha atau unit layanan pengadaan dalam melakukan tahapan verifikasi penyedia barang atau jasa.

Sementara untuk lembaga non pemerintah atau swasta aplikasi tersebut dilengkapi fitur yang bisa menjadi media bagi para pelaku usaha baik perusahaan atau perorangan untuk mempromosikan usahanya. Berdasarkan laporan di direktori.lkpp.go.id per Mei 2017 tahun ini Vendor Directory ternyata selalu mengalami peningkatan baik dari sisi subscriber, penyedia perorangan dan perusahaan.

Dengan adanya peningkatan jumlah data penyedia barang/ jasa dalam penggunaan Vendor Directory maka dibutuhkan pula keterlibatan berbagai pihak seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Asosiasi Penyedia Barang/Jasa, UMK dan stakeholder yang terkait dengan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan begitu masyarakat pun menjadi paham bagaimana sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah baik dari sisi kebijakan secara umum maupun secara teknis. Sehingga semakin mendorong peran UMK untuk berpartisipasi aktif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Acara diskusi dan simulasi aplikasi tersebut dilaksanakan oleh LKPP.  Cikal bakal dari LKPP adalah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. LKPP dibentuk sebagai unit kerja Esselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas pada tanggal 6 Desember 2007.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Kedudukan LKPP adalah lembaga  Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun untuk menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikordinasikan oleh Menteri Negara PPN/ Kepala Bappenas.