Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeIzin usahaBeginilah Cara Mendaftarkan Merek Dagang untuk UKM

Beginilah Cara Mendaftarkan Merek Dagang untuk UKM

Memasarkan produk tanpa memiliki merek sepertinya akan sangat sulit diterima di pasaran. Karena merek memang dijadikan sebagai pembeda antara produk satu dengan produk yang lainnya. Merek juga ternyata bisa dijadikan sebagai pengembangan branding suatu produk.

Bahkan merek juga bisa menentukan harga suatu barang. Bahkan jika dibandingkan antara dua barang yang bermerek terkenal dengan yang mereknya belum tenar harganya jauh lebih tinggi merek yang terkenal. Meskipun kualitasnya sama.

Cara Mendaftarkan Merek

Semakin lama merek bertahan di pasaran semakin banyak yang tak meragukan kualitasnya sehingga terkadang orang tak pindah ke merek lainnya karena sudah terjamin kualitasnya. Bahkan tak sedikit orang tak mempertimbangkan mahalnya sebuah produk karena mereknya sudah ternama.

Bahkan ada juga yang rela membuka usaha franchise alias menggunakan merek sebuah usaha yang sudah terkenal agar usahanya bisa laris meski baru di awal. Biaya yang dikeluarkan bahkan bukan jutaan melainkan puluhan bahkan ratus jutaan. Namun karena merek franchisenya telah terkenal mereka tak berpikir ulang.

Namun sebagai pelaku usaha tak ada salahnya Anda membangun merek sendiri. Siapa tahu Anda merek Anda bisa lebih laku dibandingkan dengan merek yang terdahulu, Seperti Samsung yang bisa mengalahkan popularitas Nokia. Namun tetap dengan syarat merek yang Anda jual harus disesuaikan dengan inovasi agar tak bisa tergerus oleh zaman. Dan setelah diberi merek jangan lupa daftarkan mereknya  ke Dirjen HaKI agar Anda mendapat hak Merek sehingga lebih dilindungi, diakui dan tidak ada yang mengakui. Sebelum mengetahui cara mendaftarkan merek dagang, cari tahu lebih tahu tentang merek.

Apa Itu Hak Merek?

Hak merek merupakan suatu bentuk perlindungan HKI yang diberikan secara eksklusif kepada para pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan dan atau jasa sesuai dengan kelas dan jenis barang atau jasa untuk nama merek tersebut terdaftar.

Sebenarnya siapa pun berhak menggunakan merek apa pun didaftarkan ataupun tidak didaftarkan ke Dirjen HaKI. Dengan syarat nama tersebut tidak sama dengan merek yang telah terdaftar dengan orang lain. Karena si pemilik merek yang terdaftar berhak melarang bahkan menuntut jika merek dagangnya ketahuan digunakan oleh orang lain.

Merek Seperti Apa yang Bisa Dilindungi Sebagai Merek Terdaftar?

Suatu merek bisa didaftarkan dan dilindungi oleh Dirjen HaKI apabila merek tersebut memiliki daya pembeda dengan merek lainnya. Dan dipergunakan dalam perdagangan barang atau jasa seperti yang dikutip dalam situs hki.co.id

  • Gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada merek kacang dua kelinci.
  • Kata Seperti Google, Toyota atau BNI.
  • Nama Seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragami.
  • Frasa seperti Sinar Jaya Atau Air Mancur.
  • Kalimat Seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus.
  • Huruf seperti F pada logo Facebook atau K pada logo Circle K.
  • Huruf-huruf seperti IBM atau DKNY.
  • Angka seperti 7 pada logo Seven Eleven atau angka 3 pada provider GSM Three.
  • Angka-angka seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711.
  • Susunan warna seperti pada logo Pepsi dan Pertamina.
  • Dan kombinasi unsur-unsur tersebut seperti Es Teler 77.

 Merek Seperti Apa yang Tidak Bisa Didaftarkan?

  • Merek yang didaftarkan namun memiliki niatan yang buruk terhadap suatu merek. Misalnya di Indonesia telah California Fried Chicken (CFC) lalu ada juga yang ingin mendaftarkan dengan nama merek Ciputat Fried Chicken (CFC) dengan niatan untuk mengecoh para pembeli merek pertama maka merek tersebut tak bisa didaftarkan ke Dirjen HaKI.
  • Jika merek tersebut bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Budha Bar yang kemudian dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan agama.
  • Merek tersebut tidak memiliki daya pembeda misalnya tanda tanya ? atau huruf balok tunggal K dalam perwujudan yang biasa atau lazim.
  • Merek tersebut telah menjadi milik umum seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti palang merah. Akan tetapi jika ditambahkan simbol atau ornamen lainnya maka merek tersebut boleh didaftarkan.
  • Merek tersebut menerangkan barang atau jasanya itu sendiri. Misalnya saja Apple bisa menjadi sebuah merek karena tidak menerangkan mengenai buah-buahan melainkan alat elektronik.

Baca Juga : Cara mendaftarkan hak paten ke HaKI

Tak hanya suatu merek juga bisa ditoleh oleh Dirjen HaKI apabila merek tersebut memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pokoknya dengan :

  •  Ketika mereka A sudah memiliki merek terdaftar dengan nama dengan merek GEULIS maka merek pakaian yang akan mengajukan nama GEULIS, GULEES, atau GAULIES maka akan ditolak.
  • Merek terkenal milik pihak lain.
  • Indikasi geografis yang sudah dikenal misalnya merek Kopi Nescafe atau Champagne untuk minuman beralkohol.

Selain itu Merek Juga akan Ditolak Jika;

  • Merek tersebut menyerupai nama orang terkenal, misalnya foto atau nama badan hukum milik orang lain kecuali jika sudah memiliki persetujuan.
  • Merupakan barang tiruan yang menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol atau lambang negara, lembaga nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah memiliki persetujuan.

Siapa yang Berhak Mengajukan Merek ke Dirjen HaKI ?

Suatu merek bisa digunakan oleh siapa pun hingga merek tersebut diklaim oleh seseorang yang telah memiliki hak merek yang sudah didapatkan oleh Dirjen HaKI. Di Indonesia sendiri  yang dilindungi oleh Dirjen Haki bukan pemilik merek melainkan  pemegang atau pemilik hak atas merek yang terdaftar dalam Dirjen HaKI.

Di Indonesia sendiri menganut prinsip first to file yang dianut dalam sistem perlindungan di Indonesia. Yang membaut siapa pun baik perorangan maupun badan hokum yang pertama kalinya mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan jenis barang atau jasa tertentu dan dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang atau jasa tersebut.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mendaftarkan Merek?

Cara Mendaftarkan Merek

Berbeda dengan paten dan hak cipta, untuk mendaftarkan merek dagang tak perlu memenuhi syarat kebaruan ataupun keaslian. Bahkan merek yang sudah digunakan secara luas dan bertahun-tahun masih bisa didaftarkan

Selain itu pendaftaran merek pun bisa dikatakan tidak serumit paten dari sisi time sensitivity. Namun merek memiliki prinsip first to file jadi siapa yang pertama kali mendaftarkan  sehingga bila ada orang yang menunda untuk mendaftarkan merek maka bisa berakibat fatal karena bisa didahului orang lain untuk  mendaftar merek untuk barang atau jasa yang sama. Sehingga dirinya bisa kehilangan hak guna mereknya meskipun telah lebih dulu menggunakannya bahkan bisa dituntut jika ketahuan menggunakannya.

Dimana Saja Perlindungan Merek Bisa Berlaku?

Menurut situs hki.co.id merek menerapkan sistem prinsip territorial yang artinya perlindungan meek hanya bisa berlaku di Negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan merek di wilayah hukum Indonesia. Sang inventor pun harus mengajukan permohonan merek di Indonesia ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu merek yang hanya di daftar di Indonesia tidak memiliki perlindungan di negara lain.

Sementara agar bisa mendapatkan perlindungan hukum di luar negeri maka pemohon harus mendaftarkan merek tersebut ke negara yang dituju dengan menunjuk konsultan HKI yang terdaftar di wilayah kerjanya meliputi negara tersebut agar bisa menjadi kuasa pemohon.

Biasanya prosesnya memakan waktu hingga 6 bulan sejak tanggal penerimaan pertama kali di Indonesia. Pemohon juga bisa mengajukan permohonan pendaftaran untuk merek yang sama untuk barang atau jasa di negara lain yang sama dengan tanggal penerimaan di Indonesia dengan menggunakan hak prioritas.

Anda bisa mencoba mendaftarkan merek di beberapa wilayah yang sudah menerapkan sistem pendaftaran merek terpusat seperti  Benerlux (Belanda, Belgia dan Luksemburg). Di mana jika Anda mendaftarkan ke sekaligus tiga negara. Selain itu Uni Eropa juga telah menerapkan sistem serupa untuk sekitar 22 negara di Eropa. Namun Anda harus berhati-hati karena satu negara saja yang menolak maka negara yang lain juga kemungkinan menolaknya.

Baca Juga: Cara mendaftarkan hak cipta

Indonesia sendiri rencananya akan segera meratifikasi protocol to the Madrid Agreement on the International Registration of Mark yang akan memungkinkan pemohon asal Indonesia untuk mengajukan pendaftaran merek tunggal secara terpusat untuk kemudian diproses di seluruh negara anggota Protokol Madrid yang dikehendaki oleh si Pemohon.

Bagaimana Tata Cara dan Prosedur Untuk Memperoleh Paten

Sebelum mengajukan permohonan merek maka sangat disarankan agar calon pemohon bisa terlebih dahulu mengecek ke database Dirjen HaKI apakah merek yang akan Anda daftarkan sudah ada yang mengajukan atau terdaftar belum. Jika sudah terdaftar lebih baik jangan karena pasti tertolak? Jika sudah diajukan namun belum terdaftar Anda bisa tetap mendaftarkannya karena masih ada peluang dengan syarat dokumen dan persyaratan lainnya sudah lengkap saat mengajukan tanggal penerimaan.

Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:

Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap empat, telah diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya;

Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya. Kelas dan jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi.

  • Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk setiap 10 jenis barang;
  • Contoh etiket merek sebanyak 20 lembar;
  • Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
  • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisasi, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
  • Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
  • Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

Berapa Waktu dan Biaya untuk Membuat Merek?

Biasanya proses untuk mendapatkan hak merek memakan waktu hingga sekitar 12 bulan mulai dari penerimaan hingga pendaftaran merek. Misalnya ada seorang yang mengajukan permohonan paten dan memperoleh tanggal penerimaan hingga 1 Oktober 2014 maka permohonan tersebut baru akan memasuki tahap pemeriksaan substantif pada 1 November 2014 hingga paling lambat 1 Agustus 2015.

Dan bila merek tersebut disetujui untuk didaftarkan pada tanggal 10 Agustus 2015 maka merek akan diumumkan dalam berita resmi merek hingga 10 November 2015. Dan jika tidak ada keberatan maka setelah tanggal tersebut akan segera menerbitkan merek.

Namun saat ini jumlah permohonan merek semakin banyak hingga selama setahun mencapai 10.000/tahun. Secara umum biasanya satu permohonan hanya memakan waktu antara 18-24 bulan sampai terbitnya sertifikat.

Pemohon tidak dapat mengambil tindakan hukum apa pun terhadap seseorang yang sudah menggunakan merek tanpa izin selama sertifikat merek yang belum terbit. Namun merek didaftar pemegang hak merek dapat menuntut ganti kerugian atas pelanggaran merek yang dilakukan sebelum pendaftaran. Dalam ilustrasi di atas jika ada pihak lain yang menggunakan merek tanpa izin sejak 1 Januari 2015 hingga setelah merek di daftar. Maka pemegang hak merek bisa menuntut ganti rugi yang dihitung sejak 1 Januari 2015.

Komponen Biaya Permohonan Paten

  • Biaya Permohonan sebesar Rp 1.000.000,00 setiap satu merek di satu kelas dengan 10 jenis barang/jasa.
  • Setiap kelipatan 10 jenis barang atau jasa akan dikenai biaya Rp1.000.000 per permohonan.
  • Biaya ini belum termasuk biaya jasa profesional apabila permohonan diajukan melalui konsultan HKI Terdaftar.

Bagaimana Perpanjangan Merek

  • Merek bisa berlaku hingga selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jika tanggal penerimaan permohonan pendaftaran suatu merek adalah 1 Oktober 2014. Maka perlindungannya akan berlaku hingga 1 Oktober 2024.
  • Masa perlindungan hak merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun secara terus menerus. Pemegang hak merek sudah bisa mengajukan perpanjangan merek meski belum berakhirnya masa. Biasanya setahun sebelum masa berlaku habis.
  • Berikut Syarat Mengajukan Permohonan Perpanjangan Merek yaitu
  • Mengisi Formulir permohonan perpanjangan merek yang dibuat rangkap empat diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh pemohon atau kuasanya.
  • Membayar biaya perpanjangan sebesar Rp2.000.000,00
  • Fotokopi Sertifikat merek yang akan diperpanjang
  • Surat pernyataan hak yang merupakan pernyataan pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan merek tersebut dan tetap akan menggunakan merek yang sama untuk diperpanjang dalam perdagangan barang atau jasa di mana merek tersebut didaftar.
  • Surat kuasa jika permohonan diajukan dalam surat kuasa.
  • Fotokopi KTP/ identitas pemohon jika pemohonan perorangan
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah dilegalisir jika pemohon adalah badan hukum.
  • Fotokopi NPWP Badan Hukum Jika pemohon adalah Badan Hukum
  • Dan Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama pemohon Badan Hukum Untuk Menandatangani surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

Sumber:  hki.co.id

RELATED ARTICLES