Bisnis syariah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli yang berlandaskan hukum syariah atau sistem Islam. Bisnis syariah sendiri berasal dari dua kata yakni bisnis dan syariah. Bisnis merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli atau berdagang. Sementara syariah berarti sumber jalan yang lurus.
Sementara secara istilah syariah artinya perundang-undangan yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia baik yang menyangkut masalah ibadah, akhlak, makanan, minuman, pakaian maupun muamalah
Kegiatan bisnis syariah bukan hanya kegiatan jual beli yang targetnya mendapatkan keuntungan. Namun bisnis ini lebih mengarah kepada hukum Islam yang sesuai dengan Al Quran dan Hadis. Jadi bisnis ini dibatasi oleh cara mendapatkan keuntungan dan mengembangkannya dengan konsep halal dan haram. Jika halal dijalankan namun jika haram maka ditinggalkan. Sehingga bukan melulu keuntungan namun juga mendapatkan keridhoan dari Allah.
Ciri-Ciri Bisnis Syariah
Bentuk bisnis syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bisnis umumnya yaitu sebuah usaha untuk memproduksi suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumennya dan tentunya untuk mencari keuntungan. Hanya saja bisnis ini merupakan implementasi dari aturan Allah. Sehingga bermuamalah berdasarkan syariat islam. Adapun ciri-cirinya yaitu
- Selalu berpijak pada nilai-nilai ruhiyah. Yakni selalu memiliki kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai makhluk ciptaan Allah sehingga harus selalu kontak kepadanya.
- Memiliki pemahaman terhadap bisnis yang halal dan haram. Sehingga para pelaku bisnis memang dituntut untuk mengetahu benar-benar fakta mengenai mana bisnis yang diperbolehkan dalam aturan syariah mana yang tidak boleh.
- Mengimplementasi aturan secara syari. Jadi harus memiliki kesesuaian antara teori dan praktik. Antara yang dipahami dan apa yang diterapkan sehingga bukan sekedar melihat untung dan rugi.
- Tidak hanya berorientasi pada dunia namun juga akherat. Mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya di dalam Islam itu diperbolehkan hanya saja bukan hanya itu orientasinya. Namun dengan menjadikan bisnis yang dikerjakannya sebagai ladang ibadahnya yang akan menjadikannya pahala.
Prinsip-Prinsip Bisnis Syariah
Berbisnis syariah harus menerapkan empat prinsip yaitu prinsip jual beli (Ba’i), Prinsip Sewa (Ijarah), Prinsip Bagi Hasil (Syirkah), Prinsip Wadiah (titipan), Prinsip Mudharabah.
A. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Prinsip ini pembagian keuntungannya ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Prinsip jual beli ini dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan barang seperti
- Murabahah
Akad dalam jual beli atas barang tertentu di mana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan. Termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu. Dalam konsep murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahan sendiri bisa diakukan untuk pembelian secara pemesanan.
- Salam
Transaksi jual beli barang secara pesanan. Di mana penjual akan menyerahkan barang dagangannya di kemudian hari sementara pembeli melakukan pembayaran pada saat akad telah disepakati yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Maksudnya dari transaksi ini adalah penyerahan barang du kemudian bersamaan dengan pembayaran tunai di muka. Jadi harga memang telah ditetapkan di awal waktu walau penyerahan barangnya baru bisa dilakukan di kemudian hari.
Transaksinya dibolehkan namun dengan syarat pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Apa bila hasil produksi yang diterima cacat dan tidak sesuai dengan akad maka produsen harus bertanggung jawab dengan cara mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
- Istishna
Suatu akad transaksi yang terjalin antara pemesan sebagai pihak pertama dengan seorang produsen suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak pertama dengan harga yang telah disepakati keduanya. Syarat-syarat objek yang akad menurut Fatwa DSN MUI yaitu
- Harus bisa dijelaskan spesifikasinya
- Penyerahannya dilakukan kemudian
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
- Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang kecuali barang sejenis sesuai dengan kesepakatan.
- Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati.
- Barang yang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi pemesan bukan barang misal.
B. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi Ijarah ada dua macam yaitu ijarah dengan objek transaksi berupa benda tertentu semisalnya menyewakan rumah, kos-kosan, rental kendaraan. Kedua ijarah transaksi pekerjaan tertentu misalnya memperkerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dan lain-lain.
- Meskipun hanya sewa menyewa namun bisnis syariah ini juga harus memiliki persyaratan tertentu seperti
- Pelaku usahanya adalah orang yang sudah baligh dan berakal.
- Adanya kejelasan jasa atau manfaat uang dibeli misalnya menempati suatu rumah atau pelayanan yang diberikan oleh pembantu rumah tangga.
C. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha. Di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko yang akan diperoleh ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Syirkah sendiri terdiri dari enam macam namun secara garis besarnya syirkah bisa dibedakan menjadi dua jenis yakni Syirkah Amlak dan Syirkah Uqud. Syirkah Amlak yakni kerja sama antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan suatu barang. Sementara Syirkah Uqud yakni perserikatan antara dua pihak atau lebih dalam hal usaha, modal dan keuntungan.
Macam syirkah di kelompokan menjadi beberapa bentuk pertama Syirkah Inan yakni kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung sesuai dengan jumlah modal masing-masing.
Kedua Syirkah Mufawadhah, kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan syarat-syarat sebagai berikut
Modalnya harus sama banyak. Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar maka syirkah tersebut tidak syah.
Tak Semua Bisnis Berlabel Syariah Itu Bisnis Syariah
Dibandingkan dulu sebelum bisnis syariah menjadi trend sekarang agak sulit membedakan antara bisnis syariah sesungguhnya atau hanya berlabel syariah. Kini banyak bisnis yang berlabel syariah namun ternyata tetap melanggar hukum syara. Tetap mengandung riba di dalamnya.
Sehingga bagi Anda pebisnis pemula jangan terkecoh. Meskipun yang menyelenggarakannya tersebut adalah orang muslim, menggunakan pakaian yang sesuai syariah namun karena kini banyak lembaga yang berlabel syariah bernuansa Islam sangat kental namun itu hanya simbol syariah yang diusung hanya sekedar label semata. Faktanya tak lebih dari transaksi ala kapitalis.
Anda harus teliti dulu sebelum memutuskan untuk berbisnis tersebut atau tidak. Bagaimana cara mereka mendirikan suatu bisnis, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana cara mendapatkan keuntungan. Pernahkah mereka melakukan penipuan.
Contoh Peluang Bisnis Syariah
Salon Syariah
Saat ini kaum hawa yang menggunakan kerudung merasa kesulitan jika ingin merawat rambut dan tubuhnya. Sehingga mereka memerlukan salon yang khusus. Sehingga peluang usaha bisnis syariah sepertinya bagus jika dibangun.
Bisnis Hijab Syari
Meski hijab dijual banyak di pasaran namun tak sedikit yang syari. Padahal hijab yang sesuai dengan perintah Al Quran adalah hijab yang syari. Sehingga sekalian berbisnis Anda bisa sambil berjualan. Anda bisa berjualan gamis, kerudung syari, dalaman kerudung, manset hingga kaos kaki.
Usaha Ojek Syari
Sebenarnya ojek merupakan transportasi yang sangat dibutuhkan oleh wanita hanya saja bagi wanita yang berkerudung enggan menggunakan ojek. Dengan alasan melanggar hukum syara dilarang berboncengan dengan orang yang bukan mahromnya. Sehingga ojek syari memang dibutuhkan. Tentunya yang memboncengnya adalah kaum hawa bukan adam.
Kosmetik Halal
Saat ini banyak bermunculan merek-merek kosmetik dan tak sedikit yang ternyata tidak halal. Sehingga ini peluang usaha untuk berbisnis produk kosmetik yang halal. Karena kosmetik untuk mempercantik wajah akan banyak yang akan membeli.
Pengobatan Ala Nabi
Bisnis yang satu ini memang disunahkan karena mengikuti anjuran Nabi untuk melakukan pengobatan yang beliau ajarkan misalnya dengan meminum madu, memakan kurma juga berbekam untuk mengeluarkan darah-darah yang kotor.
Travel Haji Umroh yang Tidak Menggunakan Dana Talangan
Banyak travel haji umroh tentunya orang awam akan yakin bisnis itu sesuai dengan tuntutan syara. Karena memang bisnis travel tersebut untuk ibadah. Hanya saja dalam proses pelaksanaan ada saja bisnis travel umroh yang melaksanakan bisnis yang tak sesuai dengan tuntunan syariah.
Dengan menggunakan dana talangan. Dana Talangan sendiri dilarang karena menggabungkan antara dua akad sekaligus dalam satu transaksi yakni akad utang dan akad jual beli. Sehingga akad ini bersifat komersial dan riba. Karena jual beli yang diisyaratkan sebagai utang tersebut bisa menyebabkan tambahan harga menjadi ganti dan keuntungan atas utang yang diberikan. Sehingga itu riba yang hukumnya haram.
Pegadaian Syariah yang Tidak Menggunakan Bunga
Pegadaian atau (rahn) sebenarnya di bolehkan dalam Islam asalkan tidak mengandung bunga di dalamnya. Namun pegadaian syariah di Indonesia memang tidak menghapus bunga namun mengganti bunga tersebut dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa). Jadi pegadaian syariah di Indonesia menggabungkan dua akad yakni akad gadai dan akad ijarah.
Bisnis Property Syariah
Biasanya jika berbisnis property orang akan meminta modal kepada bank sehingga ada bunganya. Tak hanya bisnis properti biasanya menggunakan dua akad yakni sewa dan jual beli. Sehingga jika ternyata si penyicil belum punya untuk meneruskan cicilannya dia akan kena denda bahkan sita.
Namun jika menjalankan bisnis properti syariah karena tidak melibatkan bank sehingga tak ada bunga bank, selain bisnis ini tidak ada dua akad. Sehingga jika di tengah jalan konsumen terlambat membayar cicilan maka tidak ada denda. Selain itu jika konsumen ternyata tidak mampu di bayar rumahnya tidak akan disita. Antara developer dan konsumen sama-sama mencari jalan keluar agar bisa membayar cicilannya.
Misalnya dengan cara konsumen disuruh membantukan menjual propertinya yang lain sehingga keuntungannya bisa di bayar untuk dijual. Atau rumah tersebut dijual oleh konsumen sementara uang cicilannya sebelum akan menjadi milik konsumen. Tidak seperti penyitaan yang dilakukan oleh perumahan KPR yang jika telat membayar di denda dan bila tidak mampu membayar maka disita dan uang hasil penjualan tidak dikembalikan.
Apakah Asuransi Syariah Termasuk Bisnis Syariah?
Saat ini telah banyak asuransi yang menggunakan label syariah. Bahkan sudah menyaingi asuransi konvensional. Namun tahukah Anda bahwa asuransi itu tidak diperbolehkan dalam Islam meskipun menggunakan label syariah.
Karena asuransi apa pun bentuknya termasuk asuransi jiwa adalah haram karena menurut Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i meskipun syariah
- Asuransi sama dengan judi karena dia mempertaruhkan sesuatu yang belum terjadi.
- Asuransi mengandung unsur-unsur yang tidak pasti.
- Asuransi mengandung riba
- Asuransi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran maka premi yang sudah dibayarkan akan hilang.
- Asuransi termasuk akad mudharabah.
- Asuransi termasuk koperasi
- Asuransi disamakan dengan sistem pensiun seperti taspen
Bagaimana masa depan bisnis syariah?
Bisnis syariah beberapa tahun belakangan ini sedang trend di masyarakat. Kemajuan bisnis syariah bisa terlihat dengan bermunculannya lembaga-lembaga keuangan syariah misalnya bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, Baitul Mal wat Tamwil hingga developer properti syariah. Pesatnya bisnis syariah ini karena mulai sadarnya masyarakat bahwa bisnis syariah memang lebih baik dibandingkan dengan bisnis konvensional.
Para ulama pun sudah menyadari bahwa sistem keuangan yang selama ini ada di Indonesia sudah mengadopsi sistem keuangan barat yang tak menerapkan sistem haram dan halal. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam dan perlu diubah sesuai dengan syariat Islam.
Di Indonesia sendiri sebenarnya bisnis syariah atau ekonomi syariah telah cukup lama di Indonesia sejak tahun 1991. Ketika pertama kali Bank Muamalat berdiri. Dari sanalah cikal bakal ekonomi syariah di Indonesia berkembang. Beberapa tahun kemudian mulai banyak bank-bank berkonsep syariah di Indonesia seperti Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Niaga Syariah, Bank Danamon Sariah, Bank Niaga Syariah, Bank Mega Syariah dan lain-lain. Dampak perkembangan bisnis syariah pun sudah mulai terasa di beberapa wilayah di Indonesia. Baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota yang sudah terorganisir dengan baik.
Di sektor perbankan tercatat telah ada tiga bank umum syariah, 2121 kantor termasuk kantor cabang pembantu (KCP), Unit Pelayan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK), 22 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 162 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS)* Sumber Data Statistik Perbankan Syariah Juni 2015). Aset Perbankan Syariah sebesar Rp 273.494 triliun dengan pangsa pasar senilai 4,61%.
Sementara di pasar modal, produk keuangan syariah seperti reksadana syariah dengan jumlah dana kelola 11,79 triliun rupiah di bulan Mei 2015 jumlah obligasi syariahnya mencapai 84 buah dengan nilai emisi diperkirakan sekitar 10 persen.
Bagaimana Etika Ketika Berbisnis Syariah
Setelah dinilai bahwa sistem ekonomi syariah ternyata berjalan baik apalagi jika dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan.
- Unity
Unity atau kesatuan sebenarnya terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan antara keseluruhan dari aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, menjadi keseluruhan yang sama. Selain itu mementungkan pula suatu konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh yang membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam Islam.
- Equilibrium
Equilibrium atau keseimbangan dalam bisnis syariah maksudnya di sini diperintahkan untuk berbuat yang adil. Baik pada seseorang yang kau suka maupun tidak. Dan selalu meletakan sesuatu pada tempatnya. Seperti pada firman Allah dalam QS Surat Al Maidah a=yat 8 yang artinya “ Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah SWT menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Karena berlaku adil lebih dekat dengan takwa.
- Free Will
Siapa bilang jika menggunakan bisnis syariah maka tidak bisa melakukan kebebasan dalam berkehendak. Karena kebebasan merupakan bagian yang penting dalam suatu bisnis. Namun bebas memang berbeda dengan bablas. Bebas memperbolehkan seseorang untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensinya. Namun tetap tak merugikan orang lain harus bisa mengendalikannya dan disarankan untuk membagi keuntungannya untuk orang yang membutuhkannya misalnya melalui zakat, infak dan sedekah.
- Kebenaran, kebajikan dan kejujuran
Benar di sini bisa terlihat dari etika bisnisnya karena Islam sangat menjadi dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerja sama atau perjanjian dalam bisnis.