Saat ini Pemerintah memberikan program pendaftaran sertifikat perizinan produksi pangan bagi kelompok UMKM secara gratis kepada pengusaha mikro. Adapun secara pengertiannya, SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka peredaran pangan.
Jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT adalah : Pangan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, yaitu :
- Hasil olahan daging kering
- Hasil olahan ikan kering
- Hasil olahan unggas kering
- Hasil olahan sayur kering
- Hasil olahan kelapa
- Tepung dan hasil olahan tepung
- Minyak dan lemak
- Selai, jeli dan sejenisnya
- Gula, kembang gula dan madu
- Kopi dan teh kering
- Bumbu
- Rempah-rempah
- Hasil olahan buah
- Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi
- Minuman serbuk
- Pangan yang merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor
- Pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar(bulk).
Baca Juga : Kemenkop UKM Fasilitasi Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Ini Dia Syaratnya
Sedangkan beberapa jenis pangan yang TIDAK diizinkan didaftarkan SPP-IRT (harus mengurus izin edarnya (MD) ke BPOM) adalah :
- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial ataupasteurisasi
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozenfood) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
Adapun syarat mendaftarkan sertifikat perizinan produksi pangan secara gratis yaitu sebagai berikut :
- Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk berusaha (NIB), NIK, dan website atau media sosial serta alamat domisili yang jelas dan lengkap.
- Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/SPP-IRT_UMI
- Memiliki kriteria usaha mikro sebagai berikut:
- Memiliki modal usaha < Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Hasil penjualan tahunan < Rp2 miliar
- Pelaku usaha memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun.
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri pelaku usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan penyuluhan keamanan pangan.
- Memiliki denah lokasi bangunan produksi 7. Pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar dan 4×6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.
Dengan adanya SPP-IRT pengusaha dapat memproduksi dan mengedarkan secara resmi. Pemberlakuan SPP-IRT hanya berlaku untuk pengedaran dan produksi di daerah Bupati/Walikota yang memberi izin. Jika ingin mengedarkan dan memproduksi secara luas lagi, maka harus mengurus izin edar di BPOM.