Usaha Kecil dan Menengah memang perlu mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah untuk menunjang usahanya. Apalagi di tengah gempuran produk global, membuat produk UKM jika monoton maka akan mati pasaran.
Sehingga bantuan dana dari pemerintah memang sangat dibutuhkan. Bukan hanya untuk membuat produk tapi juga memasarkan hingga mengembangkannya. Namun, tak banyak UMKM yang mengetahui bagaimana caranya mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga terkadang mereka mengambil keputusan untuk meminjam uang di bank. Meskipun taruhannya, bunga yang besar. Bagi mereka yang penting adalah mendapatkan pinjaman.
Salah satu lembaga pemerintah yang menyediakan bantuan dana bagi UKM adalah Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Pembiayaan. Lembaga yang berdasarkan asas kekeluargaan ini memang telah ada sejak akhir abad 18 yang memang diperuntukkan untuk membantu perekonomian rakyat.
Kesempatan Bantuan Pemerintah Untuk Wirausaha Pemula (UMKM)
Meski dana bantuan sosial telah dihapuskan namun Kementerian Koperasi dan UKM tetap menggulirkan program kewirausahaan yang bertajuk wirausaha pemula pada tahun ini. Skema yang digunakan untuk bantuan pemerintah sesuai dengan amanat peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga. Untuk Petunjuk Teknis Dapat Diunduh di
Menu INFORMASI > REGULASI atau melalui link http://pembiayaan.depkop.go.id/index.php/public/regulasi
Adapun persyaratannya adalah
- Telah Memiliki Rintisan Usaha
Individu yang telah memiliki rintisan usaha produktif dan atau pelaku usaha yang telah memiliki potensi untuk mengembangkan usaha dan usahanya yang telah berjalan minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun bisa dibuktikan dengan foto tempat usaha dari sisi jalan, tampak depan, dan ruangan dalam serta proses produksi apabila ada. Serta dokumen yang telah diuploud dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Sejenis
Belum pernah menerima bantuan yang sejenis baik dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Dokumen diuploud dalam bentuk PDF setelah ditanda tangani dengan ukuran file maksimal 3 MB.
- Maksimal berusia 45 tahun
Maksimal wirausaha pemula yang menerima bantuan berusia 45 tahun ketika mengajukan proposal.
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
Calon wirausaha pemula yang mengajukan proposal minimal telah mengenyam bangku SLTP atau sederajat yang bisa dibuktikan lewat ijazah yang dokumennya bisa diuploud dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB.
- Telah Mengantongi Izin Usaha yang Resmi
Telah memiliki legalitas usaha berupa izin usaha Mikro Kecil (IUMK) atau surat Keterangan domisili dari Kantor Kelurahan setempat
- Telah Memiliki NPWP
Para peserta juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dokumen yang kemudian diuploud dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 3MB.
- Memiliki Sertifikat Pelatihan
Telah memiliki sertifikat pelatihan maksimal dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan atau Konsitusi atau lembaga yang memiliki kompetensi dan bekerja sama dengan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia. Dokumen tersebut diuploud dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 Mb.
- Memiliki Rekening Tabungan Aktif dari Bank Pemerintah
Calon yang mengajukan dana jua harus memiliki rekening tabungan aktif dari bank pemerintah misalnya BRI/BNI atau Mandiri yang sesuai dengan nama calon penerima bantuan. Dan dokumen di uploud dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB.
- Surat Rekomendasi SKPD Kabupaten atau Kota
Memiliki surat rekomendasi SKPD dari dinas atau kabupaten setempat yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. File diunggah dalam bentuk PDF maksimal ukuran 4 MB.
- Proposal Usaha
Telah memasukkan proposal usaha yang diajukan untuk menjadi peserta yang mendapatkan bantuan wirausaha pemula dalam bentuk PDF.
- Surat Rekomendasi Provinsi
Telah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Provinsi Setempat
Berikut Bantuan Pemerintah untuk Koperasi Pemula
Bagi para Usaha Kecil dan Menengah meskipun telah berjalan kadang terkendala oleh kekurangan modal sehingga memang perlu peran aktif Pemerintah Pusat dan Daerah melalui pemberian bantuan dana yang bersumber dari bantuan pemerintah, petunjuk teknis dan contoh lampiran yang bisa diunduh di
menu INFORMASI> REGULASI atau http://pembiayaan.depkop.go.id/index.php/public/regulasi
Syarat Berkas :
- Telah Berbadan Hukum Maksimal 2 Tahun
Untuk memenuhi syarat telah berbadan hukum maksimal dua tahun harus dibuktikan dengan copy akta pendirian dan keputusan mengenai pengesahan Badan Hukum Koperasi yang dilegalisir oleh SKPD Kabupaten/Kota dan/atau SKPD Provinsi/DI dan/atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Cq. Deputi Bidang Kelembagaan. Dokumen di upload dalam bentuk PDF, dengan ukuran file maksimal 3 MB dengan tipe File berbentuk PDF.
- Bukan Koperasi Karyawan dan Koperasi Fungsional
Yang bisa dibuktikan melalui surat pernyataan tertulis dari koperasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksudkan pada lampiran A-7.
- Merupakan Koperasi yang Aktif
Untuk mendapatkan bantuan ini yang diutamakan adalah koperasi yang aktif dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari koperasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada lampiran A-7.
- Belum Pernah Mendapatkan Bantuan Dan Sejenis
Sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan dana sejenis yang bisa dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari koperasi yang bersangkutan sebagaimana pada lampiran A-7.
- Belum pernah menerima pinjaman dan/atau sedang mengajukan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (LPDB-KUMKM)
Belum pernah menerima pinjaman dan/atau sedang mengajukan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (LPDB-KUMKM) yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari koperasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada Lampiran A-7
- Memiliki Perangkat Organisasi
Memiliki perangkat organisasi terdiri dari pengawas dan pengurus dengan periode yang masih berlaku dan dilegalisir oleh SKPD Kabupaten/Kota dan/atau SKPD Provinsi/DI dan/atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Cq. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM sebagaimana dimaksud pada Lampiran A-8;
- Memiliki Daftar Anggota
Memiliki daftar anggota yang dinyatakan dalam bentuk foto copy yang dilegalisir oleh pengurus. Dokumen di upload dalam bentuk PDF, dengan ukuran file maksimal 3 MB.
- Memiliki Tempat Kedudukan Yang Jelas
Memiliki tempat kedudukan dan alamat koperasi yang jelas serta sarana kerja yang memadai sebagaimana dimaksud pada Lampiran A-9;
- Profil Koperasi Peserta Program
Profil Koperasi Peserta Program yang berisi data kelembagaan, usaha dan keuangan sebagaimana dimaksud pada Lampiran A-9;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nasional
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nasional file diupload dengan format PDF dengan besar maksimum 3MB
- Memiliki Rekening Aktif
Memiliki rekening yang masih aktif di bank atas nama Koperasi. Dokumen di upload dalam bentuk PDF, dengan ukuran file maksimal 3 MB
- Notulen Rapat
Notulen rapat pengurus tentang keikutsertaan program sebagaimana dimaksud pada Lampiran A-10.
- Surat Rekomendasi SKPD
Masukkan surat rekomendasi dari SKPD yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk PDF
- Proposal Usaha
Masukkan proposal usaha yang hendak diusulkan untuk menjadi peserta Koperasi Pemula dalam bentuk PDF dan telah disetujui oleh pengurus Koperasi.
Selain Bantuan Dari Pemerintah, UKM Juga Bisa Mendapatkan Dana Bantuan Lainnya Berikut Jenis-Jenisnya
- Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar di mana perusahaan tersebut berada. Misalnya dengan melakukan kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan dengan memberikan beasiswa untuk anak yang tidak mampu. Dan bisa juga memberikan dana sumbangan untuk Usaha Mikro yang biasanya sudah visible dengan masa usaha yang berjalan selama 0-6 bulan.
- Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Merupakan bantuan dana yang diberikan untuk membiayai usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak/feasible namun belum bankable. Bantuan dana ini ini diberikan kepada suaha berskala kecil yang sudah berjalan selama 1-2 tahun.
- Kredit Tanpa Agunan (KTA)
KTA merupakan bantuan dana dalam bentuk pinjaman untuk memberikan fasilitas pinjaman tanpa jaminan yang artinya tidak membebankan calon nasabah untuk mempersiapkan suatu aset untuk dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. Dengan begitu meski tak ada aset yang dijaminkan pelaku usaha tetap bisa mendapatkan pinjaman tersebut. Meski tanpa jaminan, namun bank hanya mengambil keputusan pemberian kredit berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi.
Biasanya KTA hanya bisa dicairkan untuk Usaha yang skalanya telah menengah yang sudah visible dan bankable dengan masa usaha berjalan selama 3-5 tahun.
- Terbuka (Tbk)
Pembiayaan jenis ini sama dengan incorporation untuk perusahaan yang telah berbadan hukum Tbk, merupakan corporation yang go publik sehingga sahamnya bisa secara bebas diperjualbelikan secara bebas melalu mekanisme yang disebut dengan IPO (Initial Public Offering).
Lalu Bagaimana Cara Mendaftar untuk Mendapatkan Bantuan
Cara Mendaftar Agar Bisa Mendapatkan Bantuan Dana dari Pemerintah dan Pendamping cukup dengan mengklik http://pembiayaan.depkop.go.id/index.php/public/registration lalu diisi sesuai dengan data Anda maka data Anda langsung teregistrasi kemudian akan diseleksi.
Catatan Anda harus memenuhi persyaratan di bawah ini yaitu
- Bersedia mengikuti semua persyaratan dan aturan dari kementerian koperasi dan UKM terkait penggunaan aplikasi.
- Penyalahgunaan dan perusakan terhadap aplikasi bisa dikenakan sanksi hukum.
- Data pendaftaran tidak dapat langsung diterima, ada proses verifikasi sehingga pemberitahuan akun aktif akan dikirim email.
- Pastikan data yang sudah dimasukkan sudah benar dan semua wajib diisi
Selamat Mencoba Semoga Anda bisa Cepat Mendapatkan Dana untuk Usaha Anda!