Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeStartupStartup Fintech Pinjaman Modal UKM yang Telah Terdaftar dan Diawasi Oleh OJK

Startup Fintech Pinjaman Modal UKM yang Telah Terdaftar dan Diawasi Oleh OJK

Saat ini industri keuangan berbasis teknologi sedang berkembang di Indonesia. Hal ini tidak mengherankan mengingat berbagai inovasi berbasis teknologi kini sudah banyak diterapkan di segala industri, tak terkecuali industri keuangan.

Hadirnya industri keuangan berbasis teknologi yang dikenal dengan fintech seharusnya memberikan kemudahan untuk masyarakat penikmat layanannya, tapi tak jarang konsumen malah dikecewakan karena bisnisnya yang belum “jelas”. Belum adanya regulasi yang mengatur jadi masalah yang menghambat fintech untuk berkembang saat itu. Banyak yang mengira layanan ini masih belum layak digunakan karena belum ada yang bisa menjamin riskionya.

Karena startup fintech menarik dana dari masyarakat banyak maka operasionalnya pun harus diatur oleh Otoritas Jasa Keaungan atau OJK. OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, semua perusahaan fintech yang beroperasi di tanah air harus terdaftar dan mengikuti aturan yang dibentuk oleh OJK. Aturan-aturan tersebut pun berbeda untuk tiap kategori, tergantung pada bisnis yang dijalankan.

Peraturan Mengenai Pembentukan Fintech P2P Lending

Misalnya untuk fintech P2P Lending, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) pada Desember 2016.

Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjam dari pengguna ke pengguna, atau yang biasa disebut dengan peer to peer lending (P2P lending). Sehingga pada akhirnya ini akan melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilits sistem keuangan.

Setelah dikeluarkannya peraturan tersebut jasa layanan pinjaman berbasis IT diberi waktu oleh OJK selama 6 bulan untuk melakukan registrasi keanggotaan ke OJK dengan syarat penyelenggara wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan, serta menempatkan data center di dalam negeri.

Selain itu, OJK juga memberikan aturan kepada penyelenggara bisnis P2P lending untuk memiliki badan hukum berbentuk PT atau Koperasi serta wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar. Persyaratan jumlah modal ini diubah menjadi minimal Rp 2.5 miliar apabila startup atau perusahaan ingin mengajukan izin usaha kepada OJK.

Dengan diberlakukannya aturan-aturan yang berlaku untuk setiap kategori bisnis fintech, di pertengahan Mei OJK mencatat ada 165 startup fintech yang sudah mendaftar, di antaranya bergerak di bidang pembayaran, pinjaman, hingga pajak. Startup yang sudah terdaftar tersebut mendapatkan pendekatan dan pembinaan dari OJK dengan rutin membentuk berbagai forum diskusi yang bertujuan untuk memberikan masukan dan kajian dari pelaku keuangan.

OJK Berikan Izin Oprasional untuk Startup P2P Lending

Ada 3 fintech P2P lending dinyatakan telah berhasil mengantongi izin oprasional dari OJK pada awal Juni tahun ini. Ketiga fintech yang mendapatkan izin tersebut adalah Modalku, Amartha dan Investree.

Modalku

Modalku menghadirkan layanan pinjaman dengan metode peer-to-peer (P2P) lending. Kategori fintech ini merupakan fokus regulasi OJK karena dilihat dari potensinya yang dapat mendukung pengembangan keuangan Indonesia. Sejalan dengan harapan OJK terhadap model bisnis seperti ini dan dengan terdaftar serta diaturnya Modalku oleh OJK, fintech pinjaman modal ini meluncurkan Merchant Cash Advance. Di mana UKM yang memiliki potensi dan merchant e-commerce yang sebelumnya tidak dilayani keuangan akan mendapatkan akses ke pinjaman berkaulitas.

Di lansir dari Kompas.com, ini adalah salah satu langkah Modalku untuk mengembangkan keuangan negara. Seperti yang kita tahu UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, dengan sumbangan 60.3 persen dari pendapatan negara dan 97 persen dari tenaga kerja nasional. Untuk itu dengan adanya hal ini akan memperlebar kesempatan UMKM Indonesia agar dapat lebih berkembang.
BACA JUGA : Startup Marketplace Pelatihan dan kursus keterampilan 

Modalku kini telah bekerja sama dengan layanan payment gateway untuk menyediakan pinjaman MCA tanpa agunan jangka pendek yang fleksibel. Sampai saat ini, Modalku telah menyalurkan pinjaman usaha lebih dari Rp 178 miliar ke 320 pinjaman UMKM.

Amartha

Startup yang telah berdiri sejak 2010 ini terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi oleh OJK. Saat ini Amartha mengklaim telah berhasil menyalurkan dana lebih dari 34.000 ke pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia kepada lebih dari 10.000 investor terdaftar. Total dana yang distribusikan mencapai Rp 87 miliar.

Mengacu terhadap peraturan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi, Amartha telah memenuhi pesyaratan dalam hal tata kelola sistem teknologi, elektronik, mitigasi risiko, edukasi dan perlindungan pengguna layanan pinjam meminjam dan transparansi dengan adanya sistem credit scoring.

Investree

Startup P2P lending lainnya yang telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berikutnya adalah Investree. Startup yang baru didirikan tahun lalu ini mengklaim telah memfasilitasi 629 pinjaman dengan total Rp 160 miliar.  Dengan diberikannya izin oprasional OJK, investree berharap bisa terus menumbuhkan keyakinan masyarakat dalam berinvestasi dan berkontribusi dalam pertumbuhan usaha kecil menengah. Utamanya adalah industri kreatif melalui fintech dan peer-to-peer lending.

Untuk menambah kepercayaan pelanggan, Investree juga memperkenalkan salah satu layanan terbaru, yaitu layanan P2P lending berbasis syariat Islam. Pinjaman dengan basis syariah ini dibuat jauh berbeda dengan layanan konvensional mereka. Di mana prodses yang harus dilalui dan keuntungan yang didapatkan oleh pemberi pinjaman akan tetap sama.

Investree tetap akan menggunakan akad pinjaman, namun karena ajaran islam mengharamkan tambahan biaya dalam pinjaman atau istilahnya riba, maka tidak ada keuntungan yang bisa diterima dari akad ini. itulah mengapa untuk layanan baru ini Investree menambahkan akad kedua, yaitu akad perwakilan dengan upah.

karena pemberi pinjaman dianggap menerima tanggungan atau perwakilan dari sang peminjam, maka mereka berhak mendapatkan keuntungan (ujrah). besarnya keuntungan tersebut akan disesuaikan dengan nilai bunga yang biasa mereka terima ketika menggunakan layanan konvensional.

KoinWorks

KoinWorks baru diumumkan memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) di bulan April 2017 lalu. Sejak Pertama kali diperkenalkan ke publik layanan ini sudah berhasil merangkul sedikitnya sepuluh ribu pemberi pinjaman di akhir Juni 2017. Ini tentu jadi peningkatan yang sangat signifikan bagi KoinWorks, untuk itu mereka berkomitmen akan terus menjaga portofolio dan meningkatkan kepercayaan konsumennya baik yang berperan sebagai peminjam maupun investor.

Salah satu bentuk layanan terhadap ribuan pemberi pinjaman yang telah bergabung tersebut, mereka menghadirkan fitur dashboard baru bernama Multi Auto Purchase. Fitur ini merupakan pengemabangan dari fitur Auto Purchase yang telah diluncurkan pada tahun 2006.

Selain fitur tambahan ini, KoinWorks juga sedang berupaya untuk memperkuat fitur profiling peminjam. Di mana dengan ini dapat memudahkan pemberi pinjaman melihat rekam jejak pemohon. Di samping itu, KoinWorks juga tengah mempersiapkan produk baru untuk para pemberi pinjaman yang telah bergabung di platform mereka.

Crowdo

Crowdo adalah salah satu platform P2P Lending terbesar di Asia Tenggara yang menghubungkan UKM terbaik dengan komunitas investor global. Perusahaan P2P lending yang sudah besar di Singapura ini juga memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) di tahun ini. Crowdo telah berhasil mendanai lebih dari 3 ribu proyek sampai saat ini dengan total anggota investor mencapai 31 ribu anggota yang telah terdaftar.

Dengan terdaftar dan diawasinya Crowdo oleh OJK maka hal ini akan semakin memperkuat posisi mereka sebagai platform p2p lending di Indonesia. Dengan demikan melalui portal ini crowdo dapat membantu memperluas layanannya kepada masyarakat yang masih belum terakses bank konvensional, teruatama masyarakat UKM di Indonesia dan mampu menciptakan ekosistem fintech yang sehat.

Suci Rahmadhani
Suci Rahmadhanihttps://goukm.id/
Content writer GoUKM.id dan marketing GoUKM Training Center. Contact saya di sucirahmadh@gmail.com.
RELATED ARTICLES