Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeIzin usahaCara Mendaftarkan Hak Paten ke Dirjen HaKI

Cara Mendaftarkan Hak Paten ke Dirjen HaKI

Bagi Anda yang memiliki sebuah penemuan baik itu kuliner ataupun sebuah produk Anda bisa mendaftarkan hak paten ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HaKI). Bagi Anda yang masih bingung mengenai apa itu Hak Paten lebih baik Anda mempelajarinya dahulu.

Karena mendaftar Hak paten bagi sebagian orang tergolong rumit dan mahal. Namun jika sudah mengerti alurnya dan manfaatnya Anda pasti mau mendaftar hak paten. Karena sangat menguntungkan hingga puluhan tahun setelah Anda mendapatkan hak paten tersebut.

Lalu apa itu Hak Paten? Apa Bedanya Paten dengan Hak Cipta dan Merek?

Di Indonesia, kata paten tentulah tak asing lagi. Namun, nyatanya tak sedikit yang salah mengartikan makna paten. Bahkan tak jarang orang mengira bahwa hak paten sama dengan istilah hak kekayaan intelektual padahal paten hanya satu dari tujuh bentuk perlindungan HKI.

Definisi hak paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi paten masih berhubungan dengan industri kreatif yang basisnya teknologi misalnya software.

Sementara merek, lingkupannya lebih luas dibandingkan paten bukan hanya sebatas teknologi. Merek bisa diaplikasikan ke dalam sebuah produk ataupun jasa dan sifatnya hanya simbolis. Pelaku usaha yang telah mengajukan hak mereknya ke dirjen HKI maka akan diberikan hak khusus dan royalti oleh negara. Dan jika ada pelaku usaha lain yang menggunakan merek tersebut maka akan di denda dan diberi sanksi.

Lalu apa bedanya dengan hak cipta? Hak cipta juga bukan hanya sebatas teknologi saja namun juga mencakup seni dan sastra. Hak cipta bukan hanya melabelkan suatu produk tapi juga barang itu sendiri berdasarkan pemikiran, imajinasi dan ketrampilan.

Apa saja yang bisa dipatenkan?

  • Sesuatu yang baru, jadi Anda bisa mengajukan hak paten apabila penemuan tersebut belum pernah dipublish di media manapun baik nasional maupun internasional. Sehingga sebelum permohonan patennya diajukan dan mendapatkan tanggal penerimaan maka jangan pernah mempublikasi mengenai penemuan tersebut kalo tidak bisa mengajukan hak paten.
  • Mengandung Langkah Inventif . Paten hanya bisa diberikan untuk suatu penemuan yang tidak terduga. Menurut situs hki.co.id contoh HKI misalnya solusi terhadap tutup pulpen yang sering hilang bisa diatasi dengan tutup pulpen yang diberi tali. Namun itu bukan sesuatu yang bisa dipatenkan. Namun jika solusinya berupa pulpennya menggunakan teknologi pegas sehingga mata pulpen bisa masuk dan keluar itu baru bisa dipatenkan.
  • Bisa diterapkan dalam dunia industri,

Siapa yang berhak memperoleh hak paten?

Tak semua orang berhak mendapatkan hak paten. Namun jika dia telah menghasilkan suatu invensi (penemuan) baik sendiri maupun bersama kelompoknya maka dia berhak mendapatkan hak paten. Namun dengan syarat dia juga telah mengajukkannya ke dirjen HKI.

Biasanya pemilik atau pemegang invensi berhak memegang hak paten selama 20 tahun . Setelah 20 tahun maka hak paten tersebut jadi milik umum. Dan boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin.

Kapan Waktu yang Tepat Untuk Daftar Hak Paten?

Hak paten hanya bisa diberikankepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan paten dan telah lengkap syarat minimumnya. Sehingga dia berhak mendapatkan tanggal penerimaan atau (filling date).

Namun waktu paten sangat sensitif sehingga waktu pengajuan memang harus menjadi faktor yang sangat penting. Apalagi syarat mengajukan paten harus kebaruan. Bahkan paten tidak bisa diterima apabila suatu penemuan tersebut telah dipublish dalam suatu media. Sehingga wajar jika ada yang mengatakan bahwa harus secepatnya mengurus hak paten.

Prosedur Pendaftaran Paten

Anda bisa langsung daftar ke Direktorat paten untuk mendaftarkan inovasi Anda. Namun jika Anda masih bingung atau tidak memiliki waktu untuk mendaftar Anda bisa menggunakan jasa konsultan. Sebelum Anda mendaftar Anda bisa mengajukan semacam deskripsi mengenai inovasi Anda. Biasanya deskripsi tersebut berisi tentang latar belakang mengenai inovasi Anda, disertai dengan foto.

mendaftar hak paten

Berikut prosedurnya

 1.Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.Pemohon wajib melampirkan:
a.surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b.surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d.gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e.bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f.terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g.bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
h.bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
i.tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3.Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a.setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b.deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
– dari pinggir atas: 2 cm
– dari pinggir bawah: 2 cm
– dari pinggir kiri: 2,5 cm
– dari pinggir kanan: 2 cm
c.kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d.setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e.pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f.pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g.tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h.gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
– dari pinggir atas: 2,5 cm
– dari pinggir bawah: 1 cm
– dari pinggir kiri: 2,5 cm
– dari pinggir kanan: 1 cm

 

i.seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j.setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

sumber : http://www.dgip.go.id

Berapa lama mengajukkan hak paten?

Biasanya satu permohonan mulai dari penerimaan hingga pemberian paten bisa memakan waktu antara tiga hingga enam tahun. Misalnya ada seseorang yang ingin mengajukan permohonan paten dan memperoleh tanggal penerimaan mulai dari 1 November 2015, maka permohonan tersebut baru akan memasuki tahap pengumuman paling cepat pada tanggal 1 Mei 2017.

Pengumuman sendiri akan berakhir pada 1 November 2017. Dan bila pemohon mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif pada hari yang sama maka paling lambat pemeriksaan paten akan diputus pada tangga 1 November 2020.

Karena pemberian paten hanya dilakukan selama 20 tahun sejak pertama kali diberikan maka. Pada tanggal 1 November 2040, hak paten sudah tidak berlaku lagi dan orang lain bisa menggunakannya secara bebas tanpa harus izin. Namun jika sejak tanggal diberlakukan hingga masa berakhir hak paten ada yang menggunakan inovasi Anda tanpa izin. Maka Anda bisa menuntut ganti ruginya selama dia menggunakan.

Berapa Biaya Mengajukan Permohonan Paten?

  • Biaya mengajukan permohonan hak paten sendiri beragam ada tiga jenis yaitu
  • Biaya Permohonan sejumlah Rp 750.000.000 untuk umum atau Rp450.000 untuk UMKM lembaga penelitian atau litbang pemerintah.
  • Namun jika spesifikasi lebih dari 30 lembar maka setiap lembar tambahan akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000
  • Biaya pemeriksaan substansif sebesar Rp2.000.000
  • Jika jumlah klaim lebih dari 10 klaim maka setiap klaim akan ditambahkan atau akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000.000

Haruskah Menggunakan Tenaga Konsultan untuk Mengurus Hak Paten?

Permohonan hak paten ada tiga cara yaitu

  1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
  2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ri Seluruh Indonesia.
  3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI Terdaftar.

Jadi Anda bisa memilih salah satunya. Jika Anda tidak mau repot Anda bisa melalui kuas Hukum Konsultan HKI yang telah terdaftar. Disana Anda tinggal melengkapi berkas  dan menunggu berkasnya terdaftar di Dirjen HaKI. Namun, jika menggunakan jasa ini Anda harus membayar lebih dibandingkan jika Anda mengurusnya sendiri.  Hanya saja Anda bisa menghemat waktu dan tenaga Anda untuk tidak bolak balik mengurusnya.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa konsultan ada baiknya Anda mempelajari  riwayat calon konsultan yang akan mengurus hak paten Anda. Jangan sampai salah pilih atau tergiur dengan harga yang murah. Karena biasanya penipuan. Anda juga bisa meminta rekomendasi dari Direktorat HaKI siapa konsultan yang cocok untuk mengurus berkas Anda.

RELATED ARTICLES