Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeIzin usahaLangkah-Langkah Mendaftarkan Produk Anda ke BPOM

Langkah-Langkah Mendaftarkan Produk Anda ke BPOM

Bagi para UKM yang belum mendaftarkan Produknya ke BPOM dan belum tahu cara izin ke BPOM sebaiknya cepat langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk kita yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi karena mengandung bahan makanan yang beracun.

Saat ini memang tak semua orang mengetahui bagaimana cara membuat produk yang tepat, benar dan aman. Apalagi sebagian masyarakat ketiga syarat produk tersebut tidaklah penting. Yang terpenting bagi produk makanan biasanya adalah rasanya yang enak. Sedangkan bagi kosmetik yang penting bisa memutihkan atau menghaluskan.

Sehingga tak sedikit orang mengabaikan kesehatan bahkan keselamatannya jika mengkonsumsi suatu produk dalam waktu yang lama. Sehingga sebagai UKM yang baik tak ada salahnya kita mendaftarkan produk ke BPOM sehingga petugas BPOM bisa mendeteksi amankah produk kita untuk dikonsumsi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan dan Makanan (SisPOM) ini efektif dan efisien mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

BPOM sendiri telah memiliki jaringan nasional dan internasional yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Tugas Utama BPOM Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 adalah  melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

Sedangkan Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis) Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.

Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM Mempunyai Fungsi :

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
  4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Sementara Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)

  1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :
  2. Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
  3. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
  4. Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
  5. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi
  6. Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
  7. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  8. Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
  9. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Jenis Nomor Pendaftaran

Biasanya ketika kita mendaftarkan produk ke BPOM kita akan dilabelin dengan kode SP,MD atay ML baik untuk produk makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetik. Label SP  kependekan daro Sertifikat Penyuluhan yang merupakan momor pendaftaran yang diberikan kepada para pengusaha kecil dengan modal dan pengawas yang diberikan oleh Dinas Kesehatan /Kodya sebatas penyuluhan.

Sedangkan label MD diberikan produsen makanan atau minuman yang bermodal besar dan diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara label ML untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor baik berupa kemasan langsung maupun yang dikemas ulang.

Lalu Bagaimana Cara izin ke BPOM , Untuk Mendaftarkan Produk?

Cara izin ke BPOM, biasanya untuk pendaftaran makan dan minuman untuk wilayah di Indonesia ditangani langsung oleh Direktorakt Penilaian Kemanan Pangan BPOM. Dan untuk penangan produk dalam negeri dan luar negeri biasanya cara pendaftarannya berbeda.

Jika untuk produk dalam negeri biasanya diperlukan fotokopi izin industri yang berasal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM yang berada di gedung D Lantai 3 Percetakan Negara No 23 jakarta Pusat dengan nomor telpon 021 42445267.

Setelah formulir registrasi diisi biasanya diserahkan kembali kepada petugas bersamaan dengan contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang telah diiedarkan.

Namun karena kini sudah era digital makanya tak perlu langsung ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM karena sudah bisa mendaftar secara online. Caranya lewat aplikasi e-Registration.

Artikel Terkait : Cara izin ke BPOM Online

Aplikasi ini memang dibuat untuk para pelaku industri makanan dan obat-obatan yang akan mengajukan permohonan registrasi produk mereka ke BPOM dengan lebih mudah, cepat, efisien dan juga transfaran.

Keuntungan menggunakan aplikasi ini adalahan user hanya membutuhkan koneksi internet untuk bisa melakukan proses registrasi produk dan mengirim beberapa dokumen dalam bentuk hardcopy perusahaan ke BPOM untuk dilakukan proses verifikasi.

Berikut cara pengajuan registrasi produk pangan-High Risk

  1. Login ke aplikasi e-Registration
  2. Mengisi data registrasi produk
  3. Mengisi data komposisi produk
  4. Mengisi dara hasil analisa yang sesuai dengan kategori pangannya.
  5. Uploud dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  6. Supervisi dokumen registrasi sampai terbit Surat Persetuan Pendaftaran (SPP).

Namun untuk bisa login ke aplikasi e-Registration, perusahan harus sudah mendaftar terlebih dahulu. Proses pendaftaran user perusahaan biasanya hanya bisa dilakukan satu kali saja.

Selain itu perangkat atau aplikasi lain yang dibutuhkan untuk mengakses aplikasi e-Registration yaitu :

Hardware

  1. 1 Set PC/Notebook/Netbook dengan processor setara Pentium III atau lebih.
  2. RAM minimal 512 MB.
  3. Koneksi internet.
  4. Printer
  5. Scanner

Software

  1. Sistem Operasi Non Mobile
  2. Internet Browser (Microsoft Internet Explorer Versi 7 atau lebih,Google Chrome, Mozzila Firefox versi 4 atau lebih, Safari dan Opera).
  3. Adobe Reader atau PDf Viewer Lainnya.

Cara Memulai Proses Pendaftaran Perusahaan, salah satu cara izin ke BPOM 

  1. Pertama, user harus memilih mendu Daftar yang tersedia pada halaman utama aplikasi e-Registration
  2. Kemudian user akan dihadapkan dengan form isian data perusahaan.
  3. Dalam Data Perusahaan maka akan ditemukan menu Daftar>> Daftar Baru Perusahaan di-Klik, kemudian user akan dihadapkan dengan halaman yang akan menampilkan isian berupa data-data perusaahan,
  4. Setelah Data Perusahaan maka yang akan diisi adalah isian data pabrik yang berakitan dengan perusahaannya.
  5. Kemudian setelah data pabrik berhasil diproses maka user akan dihadapkan pada halaman yang menampilkan isian berupa data-dataPSB/Jenis Pangan untuk masing-masing pabrik yang telah dimasukkan yang juga berkaitan dengan perusahaanya.
  6. Kemudian setelah proses data –data PSB/jenis pangan telah sukses setelah itu user diperintahkan untuk menguploud data dokumen yang telah dipersyaratkan. Dengan halaman yang menampilkan isian data-data hasil scan yang berkaitan dengan perusahaannya.
  7. Proses selanjutnya adalah daftar ulang perusahaan. Bagi perusahaan yang telah ditolak bisa melakukan registrasi ulang. Untuk melakukan registrasi ulang bisa dengan cara klik menu Daftar>> Daftar Ulang Perusahaan, maka user akan dihadapakan dengan halaman yang menampilkan isian berupa data USER ID dan NPWP.

Setelah Melalui Proses Pendaftaran perusahaan Maka tahap berikutnya adalah meregistrasi produk. sebagai bagian dari cara izin ke BPOM. Caranya yaitu

Pertama, Memulai registrasi produk dengan cara login ke dalam aplikasi e-registration terlebih dahulu. dengan cara memasukan user ID dan Pasword yang masing-masing terdapat dalam kolom yang sesuai dengan data yang telah diterima melalui email. Kemudian klik tombol login untuk login ke aplikasi e-Registration

Kedua, Kemudian mengisi isian Data Produk –Pangan Dengan cara memilih menu registrasi >> Pengajuan Dokumen>> Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk.

Ketiga, Isian Data Komposisi

Setelah itu maka daya isian produk yang telah disimpan maka tahap berikutnya adalah   dengan data isian komposisi berikut tabel yang yelah berisi daftar komposi yang telah dimasukkan.

Keempat, Mengubah & Menghapus Data Komposisi

Setelah data isian produk berhasil disimpan, user dapat melakukan perubahan data komposisi yang sudah dimasukkan dan user juga dapat menghapus data komposisi yang tidak sesuai selama dokumen registrasi produk belum dikirimkan ke verifikat.

Kelima, setelah itu ke proses isian data hasil Analisa

Setelah seluruh data komposisi berhasil disimpan dan data produk telah dianggap lengkap, klik tombol Hasil Analisa. User akan dihadapkan dengan data isian hasil analisa. Selanjutnya pendaftar melakukan proses entry data hasil analisa produkny

Keenam, Isian Data Informasi Nilai Gizi

Kemudian  Setelah seluruh data analisa berhasil disimpan dan data produk telah dianggap lengkap, maka klik  tombol Informasi Nilai Gizi. User akan dihadapkan dengan data isian informasi nilai gizi. Selanjutnya pendaftar melakukan proses entry data informasi nilai gizi produknya.

Ketujuh, Klaim Produk

Kemudian setelah isian data informasi dan nilai gizi diproses maka langkah selanjutnya   adalah memasukan nila data informasi nilai gizi dengan zara mengklik tombol klaim       untuk melanjutkan proses

Kedelapan, Isian Data Informasi Nilai Gizi Sejenis

Setelah itudilanjutkan dengan mengisi data informasi nila gizi sejenis dengan cara           pendaftar memilih klaim diperkaya atau dikurangi, kemudian pendaftar hatus mengisi   isian data informasi mengenai nilai gizi sejenis (informasi nilai gizi dari produk sejenis       yang dijadikan sebagai pembanding). Selanjutnya data isian akan ditampilkan setelah pendaftar mengisi klaim produk yang kemudian klik tombol preview.

ke Sembilan, Kirim Data Registrasi Produk

Setelah data registrasi produk telah lengkap dan seluruh file-file yang dipersyaratkan      telah di-upload, data registrasi produk siap dikirimkan ke verifikator

Berikut cara izin ke BPOM, untuk makanan dan obat.

Nely Merina
Nely Merina
Mengawali karir dari lembaga Pers Mahasiswa. Bergabung denga tim riset untuk menulis berbagai buku. Hobi Photography punya Moto Hidup “Berbagi itu Kesenangan”
RELATED ARTICLES