UKM Wajib Sertifikasi Halal untuk Semua Produk

UKM wajib Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi Halal juga merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dan diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Mulai bulan Oktober 2019, seluruh produk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib bersertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah Kementerian Agama saat ini tengah melakukan sosialisasi agar seluruh UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan mudah.

Baca juga : Pelatihan Online dan Offline Untuk Membuat Usaha 

BPJPH akan mengajak UMKM untuk datang ke Halal Center yang ada disetiap kota UMKM tersebut. Kemudian para pengusaha UMKM tersebut akan dibimbing di beberapa perguruan tinggi negeri. Halal Center nantinya akan perfungsi untuk membina dan mempersiapkan para UMKM untuk menghasilkan produk halal yang berkualitas.

Apa Itu BPJPH?

Kementerian Agama akhirnya membentuk lembaga baru yag dianamakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Nantinya BPJPH berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria produk ; menerbitkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk ; melakukan registrasi sertifikai halal pada produk luar negeri ; sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal ; akreditasi terhadap lembaga penjamin halal ; melakukan registrasi ; pengawasan terhadap ; pembinaan ; melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelengaraan jaminan produk halal.

Mengapa Wajib Sertifikasi Halal?

Seringkali sertifikasi halal dianggap tidak begitu penting. Namun sesuai dengan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk harus bersertifikasi halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Penting bagi pelaku usaha atau produsen untuk mendapatkan proteksi dari serbuan produk asing. Sementara bagi masyarakat, memperoleh kejelasan mengenai status produk tersebut halal atau tidak merupakan hal penting. Sehingga masyarakat bisa memilih dengan pasti sebelum memutuskan untuk membeli.

Sertifikasi halal menjadi wajib karena negara memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan warga dengan adanya kepastian mengenai sistem jaminan produk halal. Sehingga, baik masyarakat maupun pelaku usaha dan masyarakay terlindungi kepentingannya.