Mulai kemarin, 18 Juli 2016, Presiden Jokowi akan memberlakukan tax amnesty. Yang tak hanya berlaku untuk pengusaha besar namun juga berlaku bagi para masyarakaya yang belum melaporkan pajaknya. Termasuk pengusaha kecil seperti UKM.
Tax amnesty sendiri merupakan pengampunan pajak yang diperuntukan bagi para wajib pajak yang selama ini tidak patuh dan jika mengikuti program ini maka akan diampuni pajaknya. Jadi pajak yang lalu tidak akan diutak-atik. Jokowi sendiri menargetkan ada setidaknya ada 10.000 UKM yang akan ikut tax amnesty.
Tujuan diberlakukan amnesty untuk mencari sumber dana asing (capital inflow) untuk masuk ke dalam negeri. Sumber dananya, berasal dari uang milik Warga Negara Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri namun belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Berikut Cara Untuk Mengikuti Tax Amnesty
- Ungkapkan seluruh harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
- Tebus dengan bayar tebusan, cara menghitung tebusan dengan rumus harta bersih adalah harta tambahan. dikurangi dengan utang terkait perolehan harta dan belum dilaporkan di SPT PPh terakhir.
- Untuk daftar tarif UMKM, khusus untuk pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 Milyar maka tarif pengungkapan harta sampai Rp 10 Miliar dikenakan tarif 0,5%. Sedangkan pengungkapan harta lebih dari Rp 10 Miliar dikenakan tarif hingga 2%.
Jika Anda Khawatir Pajak yang Anda keluarkan akan dikorupsi, sebaiknya Anda tenang karena tarif pajak yang Anda bayarkan tidak akan diselewangkan tapi akan disalurkan ke :
- Surat-surat berharga negara.
- Investasi keuangan pada bank persepsi.
- Investasi sektor riil yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Obligasi BUMN.
- Obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh OJK.
- Obligasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah.
- Investasi Infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dan badan usaha.
- Bentuk investasi lain yang sah dan sesuai dengan UU.
Selain itu Jokowi berjanji tak akan ada penyelewgan pajak amnesti karena dia akan mengawasinya sendiri. Jokowi akan membentuk task force (gugus kerja) yang akan melibatkan BPKP dan intelijen. Sehingga wajib pajak akan tenang dan nyaman datang ke kantor pajak atau pun ke bank.