Menilik RUU Kewirausahaan Nasional, Bangun Bangsa Lewat Dukungan Ekonomi Rakyat

RUU Kewirausahaan Nasional adalah satu satu Rencana Undang-undang yang tengah dibahas di DPR RI bersama Kementrian Koperasi dan UKM seperti dilansir dari antaranews. Hal ini membahas tentang bagaimana cara memberi kemudahan pada setiap masalah perizinan bagi pengusaha-pengusaha baru maupun lama.

Matri Agung, Wakil Ketua Pansus RUU Kewirausahaan Nasional DPR, menegaskan bahwa negara wajib memberikan fasilitas dengan baik tentang masalah perizinan wirausaha menurut news.trubus.id. Menurutnya hal ini perlu didorong dengan pengadaan pendaftaran secara daring (online) supaya bisa memepermudah pendaftaran izin usaha untuk para pengusaha.

Baca Juga: Pelatihan Wirausaha, Kursus Membuat Diri Anda Jadi Pengusaha Muda Berkualitas

Wirausaha di Indonesia

Mengapa harus wirausaha? Karena wirausaha merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kesejahteraan ekonomi negara kita ini. Dilansir dari industri kontan.co.id, daya saing Indonesia kini mulai meningkat yang dibuktikan pada kenaikan peringkat negara Indonesia dalam World Bank Ease of Doing Business.

Seharusnya, sebuah negara idealnya memiliki jumlah penduduk wirausahawan sebesar 5 persen dari jumlah penduduk negaranya. Sayangnya angka ini masih jauh untuk negara kita. Jika dibandingkan dengan negara lain, contohnya adalah Korea Selatan. Mereka sebagian besar produknya merupakan hasil dari usaha penduduknya sendiri. Inilah yang membuat negara mereka maju dan mandiri.

Di Indonesia sendiri, dilansir dari republika.co.id, rasio wirausaha pada akhir 2016 kini tengah mencapai 3,1 persen dari jumlah penduduk menurut Kemenkop dan UKM. Walaupun terbilang masih sedikit, jumlah wirausaha ini merupakan suatu peningkatan dibandingkan dengan tahun 2014 yang hanya sebesar 1,67 persen.

Permasalahan Izin Wirausaha

Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata masih banyak beberapa pengusaha baru atau lama yang belum mengerti bahkan belum mengetahui tentang perizinan usaha. Kebanyakan dari mereka kesulitan dalam mengurus izin perihal harus datang ke dinas setempat.

Indah Kurnia sebagai anggota Pansus Fraksi PDIP berharap RUU dapat segera disahkan sebagai UU karena melihat masih banyaknya wirausahawan yang terhambat karena Perda di setiap masing-masing daerah.

Hal ini juga didukung oleh Andreas Eddy Susetyo sebagai Ketua Pansus Kewirausahaan Nasional. Ia mengatakan bahwa RUU Kewirausahaan ini akan perlu cepat disahkan menjadi UU karena harus lebih mengefektifkan waktu yang dilansir dari antaranews.com. Hal ini bisa dilihat dengan banyaknya bisnis-bisnis baru atau start up yang kini mulai menjamur terutama dalam bidang keuangan.

Baca Juga: Muda dan Mapan, Inilah Daftar 5 Pengusaha Muda Indonesia dan Cara Mereka Bisa Menggapai Kemapanan

Untuk itu, RUU Kewirausahaan Nasional ini disusun dengan tujuan salah satunya untuk memudahkan masalah perizinan bagi para pengusaha.

Rencana Induk Kewirausahaan

Selain permasalahan izin, pemerintah juga diwajibkan untuk menyusun rencana induk kewirausahaan nasional dengan tujuan agar tidak ada tumpeng tindih kewenangan antar lembaga negara yang disusun dalam RUU Kewirausahaan menurut dpr.go.id. Dengan ini, RUU, setelah menjadi UU, akan menjadi landasan dasar para pengusaha dalam mengembangkan serta menguatkan usahanya secara teratur dan juga terlindungi.

Apakah cukup dengan RUU Kewirausahaan saja?

Tentunya tidak. Kembali kepada permasalah izin usaha. Kebanyakan para pengusaha belum banyak mengetahui tentang izin usaha perihal masalah Perda atau memang tidak mengerti caranya. Untuk itu, diperlukan adanya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat terutama para pengusaha baik yang baru ataupun yang sudah lama berkembang.