Sunday, December 1, 2024
spot_img
HomeIzin usahaPTSP, Solusi Mudah Legalitas UKM

PTSP, Solusi Mudah Legalitas UKM

Saat ini, proses pengurusan perizinan dikelola oleh Pemprov DKI melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kehadirannya dinilai beberapa pelaku usaha sangat membantu dalam mempersingkat waktu pengurusan perizinan.

Hal serupa juga dikemukakan oleh Wakil Ketua Kamar Dagang & Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. Beliau menyebut layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu cukup revolusioner karena mengutamakan profesionalitas dan efektifitas, berbeda dengan pelayanan sebelum-sebelumnya yang bertele-tele. Mengurus legalitas seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) kini hanya butuh waktu 1 hari. “Standar nasional maksimal 2 hari selesai. Di DKI, asal semua syarat dan dokumen dipenuhi, cukup 1 hari semua sudah selesai. Jadi, PTSP sudah melewati standar nasional”, jelas pengusaha jasa konstruksi dan supplier ini.

Awal kemunculan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan ide dari Gubernur Jakarta 2012-2014, Joko Widodo tentang layanan yang mudah diakses masyarakat. Konsepnya adalah sebuah badan yang mampu melayani perizinan dan legalitas secara cepat dan tidak berbelit-belit. Implementasi PTSP secara nyata dilakukan oleh penerusnya, yaitu Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelumnya, mengurus izin usaha, seperti SIUP, TDP, keterangan kelayakan bahan pangan dan lainnya harus kepada dinas-dinas terkait. Kini, para pemohon cukup datang ke kantor badan PTSP tedekat. Segala berkas permohonan akan diproses langsung oleh kantor ini.

Prosedur menggunakan layanan PTSP

Untuk menggunakan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara efisien, ada beberapa langkah yang harus dijalani. Berikut adalah beberapa langkah-langkah tersebut:

  1. Kunjungi website PTSP di pelayanan.jakarta.go.id
  2. Masuk ke bagian perizinan, cari sektor perizinan yang diperlukan. Untuk pelaku UKM, biasanya di bagian usaha atau kelaikan usaha.
  3. Pilih perizinan yang ingin diajukan, contohnya di bagian usaha, klik SIUP kecil baru. Maksudnya adalah Anda akan mengajukan perizinan untuk mendapatkan SIUP baru Anda.
  4. Pelajari secara seksama dan lengkapi data serta persyaratan yang dibutuhkan sehubungan perizinan terkait. Beberapa data dapat diunduh dari website PTSP, jadi Anda hanya perlu melengkapi isinya saja.
  5. Bawa data-data dan persyaratan yang sudah lengkap ke badan PTSP terdekat dari lokasi Anda.
  6. Daftarkan pengajuan izin di loket pelayanan dan ikuti proses sampai selesai.

Hebatnya, semua proses pengajuan izin dan legalitas gratis. Durasi pengerjaannya juga tidak memakan waktu lama. Semoga langkah pemerintah seperti ini semakin banyak bermunculan dan memudahkan pelaku UKM untuk berkembang!

Nely Merina
Nely Merina
Mengawali karir dari lembaga Pers Mahasiswa. Bergabung denga tim riset untuk menulis berbagai buku. Hobi Photography punya Moto Hidup “Berbagi itu Kesenangan”
RELATED ARTICLES