Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020

perseroan terbatas

Untuk Anda yang ingin mendirikan usaha kecil dan mikro seperti perseroan terbatas (PT), kini prosedurnya semakin mudah.

Hal ini tidak lepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang berdampak pada sejumlah perubahan aturan sebelumnya.

Untuk Anda yang ingin mendirikan usaha kecil dan mikro seperti perseroan terbatas (PT), kini prosedurnya semakin mudah.

Kriteria PT usaha kecil dan mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini (Kategorisasi usaha kecil dan mikro termuat dalam PP 7/2021)

  1. Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha dengan hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp 2 miliar.

Usaha kecil adalah setiap usaha yang dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan secara sederhana dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan batasan-batasan tertentu.

Atau dengan kata lain usaha kecil merupakan usaha yang dibangun dalam skala kecil, modal kecil serta cakupan pasar kecil. Namun melihat kesempatan yang besar membuat usaha kecil dapat memberikan penghasilan yang cukup lumayan.

  1. Usaha kecil diamanatkan punya kriteria memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan maksimal Rp 15 miliar.

Baca Juga : Tak Lagi Rumit, Kini Buka Usaha Cukup Pakai Nomor Izin Berusaha (NIB)

Syarat mudah mendirikan PT

  1. Perlu satu orang untuk bisa mendirikan PT.
  2. Didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  3. Membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia.

Adapun surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan mengisi format isian.

  • Nama dan tempat kedudukan PT perorangan
  • Jangka waktu berdirinya
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
  • Nilai nominal dan jumlah saham
  • alamat PT Perorangan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.