Proses yang sering terjadi oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah banyaknya tantangan untuk memproses pengurusan berbagai izin usaha. Padahal, izin usaha bagi UMK ini sebagai sarana untuk memudahkan akses soal pembiayaan, rantai pasok hingga pasar.
Maka terobosan Omnibus Law ini mampu memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMK. Aturan turunan tentang pelaksanaan kebijakan ini telah diundangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Maka dari itu ada beberapa kemudahan yang diberikan PP No 7/2021 untuk bagi pelaku UMK dengan adanya UU Cipta Kerja.
Perizinan Usaha Berdasarkan Risiko
Setelah adanya PP No 7/2021 perizinan usaha ini dibagi-bagi berdasarkan risiko. Ada yang dibagi berdasarkan risiko rendah, menengah dan tinggi.
Untuk perizinan menengah rendah, izin ini berupa pemberian nomor induk usaha dan pernyataan sertifikasi standar. Sedangkan, perizinan menengah, izin berupa nomor induk usaha dan pemenuhan sertifikat standar.
Berikutnya, untuk perizinan berusaha kegiatan berisiko tinggi akan melalui proses administratif mencakup pemberian nomor induk berusaha dan izin. Izin tersebut merupakan persetujuan pemerintah pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Identifikasi dan pemetaan UMKM berdasarkan tingkat risiko dilakukan untuk pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran UMKM demi kemudahan perizinan berusaha. (Pasal 37).
Pembiayaan Perizinan
Untuk mengurus perizinan usaha UMKM biasanya diperlukan biaya. Namun setelah PP No 7/2021 diresmikan. Maka tidak ada aturan lagi untuk mengurus biaya perizinan. Sebab pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan. (Pasal 46)
Baca Juga :Ini Dia Syarat dan Tata Cara Daftar UMKM Online 2021
Cara mengurus Perizinan
Sebelum terbitnya PP No 7/2021, cara mengurus perizinan usaha hanya bisa dilakukan lewat daring. Namun, saat ini bisa dilakukan oleh dua opsi. Yaitu daring dan luring. Jika Anda sebagai pelaku UMKM ingin mendaftar tetapi tidak bisa dengan cara online. Maka bisa mendaftarkan secara langsung melalui Dinas perangkat di tingkat kecamatan, dan atau kantor kelurahan/kantor desa yang memfasilitasi pendaftaran perizinan berusaha. (Pasal 40).
Perpanjangan Izin Usaha
Setelah PP No 7/2021 izin usaha tidak harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang yang memiliki batas waktu. Namun, harus ada sertifikasi standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang, kecuali sertifikasi halal. (Pasal 25)
Pembinaan dan Pendampingan
Setelah peresmian PP No 7/2021 pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK. (Pasal 45)