Bank Muamalat memfasilitasi pinjaman jangka pendek untuk membantu kebutuhan modal kerja pelaku usaha baik berupa pinjaman bahan baku, bahan persedian, maupun pelaksanaan proyek. Bank Mumalat adalah bank umum di Indonesia pertama yang menerapkan syariah islam dalam menjalankan oprasionalnya. Berdiri pada 1 November 1991, Bank Muamalat merupakan gagasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim yang kemudian mendapatkan dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Hingga saat ini, bank telah memiliki 457 kantor cabang yang melayani lebih dari 4 juta nasabah di Indonesia. Oprasional Bank Muamalat Indonesia juga didukung oleh jaringan layanan sebanyak 1.337 unit ATM Muamalat, 120.000 jaringan ATM Bersama dan ATM prima, serta 95.000 merchant debet. Seiring dengan diakuinya kapasitas Bank Muamalat di Indonesia, bank ini pun berhasil melebarkan sayap ke negeri tetangga, tetapnya Malaysia. Di sana berdiri satu kantor cabang dan 11.000 jaringan ATM melalui Malaysia Electronic Payment (MEPS).
Sejak pertama kali didirikan bank ini terus berinovasi dengan menghadirkan produk-produk keuangan syariah seperti asuransi syariah, Baitulmaal Muamalat yaitu layanan untuk menyalurkan dana zakat infak dan sedekah, pembiayaan syariah seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan pembiayaan modal kerja.
Pembiayaan Modal Kerja iB Muamalat
Pada pembiayaan modal kerja bank Muamalat memberikan pinjaman berdasarkan prinsip syariah dengan akad berbasis jual beli (murabahah), maupun bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Pembiayaan ini dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan proyek maupun membeli bahan persedian bisnis. Besarnya plafon yang diberikan mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 5 milyar dengan jangka waktu pembiayaan hingga 1 tahun.
Skema Pembiayaan dengan akad murabahah
Berdasarkan akad murabahah adalah pembiayaan yang diberikan ke nasabah dengan sistem jual beli. Di mana barang atau jasa yang dibutuhkan oleh nasabah jual ke nasabah dengan tambahan harga/ cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Alur pembiayaan dengan akad murabahah adalah nasabah datang kepada pihak bank untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria tertentu, dan ia berjanji akan membeli komoditas/barang tersebut secara murabahah, yakni sesuai harga pokok pembelian ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati kedua pihak, dan nasabah akan melakukan pembayaran secara installment (cicilan berkala) sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki.
Skema pembiayaan dengan akad Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara kedua belah pihak yaitu antara nasabah (yang memiliki usaha) dan bank yang menyediakan modal. keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan rugi di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Berikut skema pembiayaannya.
Nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank untuk memperoleh modal usaha. Bank memproses dan memberikan modal 100% untuk dikelola oleh nasabah. Saat akad berlangsung telah ditentukan porsi bagi hasilnya dan kesepakatan jika terjadi kerugian. Setelah proses usaha berjalan lalu keuntungan di bagi sesuai ketentuan nisbah. Selain itu nasabah juga mengembalikan modal pokok kepada bank.
Simulasi bagi hasil pembiayaan akad mudarabah
Jumlah pembiayaan: Rp 50.000.000
Lama waktu pinjaman 1 tahun
Ketentuan bagi hasil nasabah dan bank adalah 75%:25%
Keuntungan atau laba usaha perbulan : Rp 6.000.000
Jadi, angsuran yang perlu dibayarkan oleh pelaku usaha adalah Rp 50.000.000 : 12 bulan = 4.166.666. dan bagi hasil yang diperoleh bank diakhir kontrak sebesar 25% x 6.000.000= Rp 1.500.000.
Skema pembiayaan dengan akad musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara nasabah dan pihak bank dengan kesepatan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai nisabah yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama. Akad kerjasama ini hampir serupa dengan mudarabah namun bedanya nasabah juga menaruh modal dalam bisnis yang dijalankannya dan risiko ditanggung kedua belah pihak. Pembagian hasil keuntungan tidak dihitung sesuai dengan porsi modal yang ditetapkan tetapi dengan kontrak yang sudah disepakati bersama di awal, misalnya 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank. Berikut penjelasan skema pembiayaan menggunakan akad musyarakah.
Nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank dengan akad musyarakah untuk mendapatkan tambahan modal. Keduanya menandatangani akad pembiayaan musyarakah dengan kesepakatan tertentu, misalnya pembagian hasil sebesar 60% untuk nasabah dan 40% untuk bang. namun bila terjadi kerugian maka bank syariah menanggung sebesar 70% dan nasabah menanggung kerugian sebesar 30%.
Sesuai kontrak nasabah dan bank harus menyerahkan dana dan menjalankan usaha. pengelolaan proyek dijalankan oleh nasabah dapat dibantu oleh bank syariah atau menjalankan bisnisnya sendiri bila bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk mengelola usaha. Lalu setela kontrak berakhir maka modal dikembalikan kepada masing-masing mitra kerja, yaitu 70% dikembalikan kepada bank syariah dan 30% dikembalikan kepada nasabah.
Simulasi bagi hasil akad musyarakah
Misalnya Anda melaksanakan suatu proyek dan membutuhkan modal Rp 100.000.000. Sedangkan Anda hanya punya modal Rp 50.000.000 atau 50% dari modal yang diperlukan. Kemudian Anda memutuskan untuk mengajukan pembiayaan di Bank Muamalat dengan skema musyarakah. Dalam hal ini, kebutuhan terhadap modal sejumlah Rp 100.000.000 dipenuhi 50% dari nasabah dan 50% dari bank. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
Seandainya keuntungan dari proyek tersebut adalah Rp 20.000.000 dan nisbah atau porsi bagi hasil yang disepakati adalah 50:50 (50% untuk nasabah dan 50% untuk bank syariah), pada akhir proyek Anda harus mengembalikan dana sebesar Rp 50.000.000 (dana pinjaman dari bank) ditambah Rp 10.000.000 (50% dari keuntungan untuk bank).
Untuk nasabah perorangan yang mengajukan pembiayaan ini akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila nasabah meninggal dunia. Selain itu, Bank Muamalat juga menerapkan skema revolving maupun non revolving tergantung karakteristik nasabah. Skema revolving maksudnya adalah pinjaman yang telah dilunasi dapat ditarik kembali sepanjang masih dalam batas maksimum plafon dan jangka waktu yang disetujui oleh bank.
Misalnya Anda mengajukan kredit untuk memulai usaha dengan jaminan yang sebanding dengan batas pinjaman maksimum bank yaitu Rp 200 juta. Namun saat itu Anda hanya perlu meminjam Rp 100 juta untuk modal usaha, sehingga Anda mengajukan pinjaman sesuai yang Anda butuhkan. Suatu saat ternyata modal yang Anda pinjam kurang sehingga Anda membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 50 juta, maka Anda pun bisa langsung mengajukan penambahan pinjaman ke pada bank muamalat. Jika dalam perjalanan Anda masih membutuhkan kekurangan dana lagi, Anda masih tetap bisa menambahkan pinjaman sampai batas maksimum total pinjaman sebesar Rp 200 juta.
Syarat Pengajuan Pembiayaan Modal Kerja Bank Muamalat
Pembiayaan modal kerja ini dapat diajukan pelaku usaha menengah baik perorangan atau badan usaha yang memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun dan dapat dibuktikan dengan dokumen legalitas.
Apa saja kebutuhan usaha yang bisa dibiayai?
Dalam penggunaanya, pinjaman syariah ini bisa untuk membiayai berbagai kebutuhan usaha seperti:
– Pembelian atau penyewaan tempat usaha
– Pembelian peralatan usaha
– Untuk membiayai oprasional usaha
– membiayai kebutuhan bahan baku
– dan, untuk kebutuhan biaya-biaya overhead
Persyaratan yang harus dimiliki penerima pembiayaan iB syariah Bank Muamalat, yaitu:
– Peminjam berkewrganegaraan Indonesia
– Memiliki usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
– Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat pelunasan pembiayaan
– Nasabah bank Muamalat
– Memiliki surat atau bukti agunan yang sah
– Dan, melengkapi persyaratan administrasi.
Persyaratan Administrasi Personal
– Mengisi formulir permohonan pembiayaan
– Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan
– Fotokopi NPWP Pribadi
– Izin usaha: SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili, STIU dan lainnya yang masih berlaku
– Fotokopi Akta Pendirian Anggaran dasar dan perubahannya
– Laporan keuangan/laporan usaha 2 tahun terakhir
– Fotokopi mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
– Bukti legalitas jaminan (SHM/bilyet deposito jaminan lainnya)
– Bukti-bukti pembelian kebutuhan usaha atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada
Persyaratan Administrasi Badan Usaha
– Mengisi formulir permohonan pembiayaan
– Fotokopi KTP pengurus
– Fotokopi NPWP perusahaan dan pengurus
– Izin usaha: SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili, STIU dan lainnya yang masih berlaku
– Fotokopi anggaran dasar dan perubahannya
– Fotokopi pengesahan dari instansi yang berwenang
– Fotokopi laporan usaha 3 priode terakhir
– Bukti legalitas jaminan (SHM/bilyet depositojaminan lainnya)
– Bukti-bukti pembelian kebutuhan usaha atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada
Pembiayaan iB Muamalat Investasi
Pembiayaan iB investasi adalah produk pembiayaan untuk membantu kebutuhan investasi usaha pelaku usaha sehingga dapat melakukan ekspansi bisnis. Pembiayaan ini menerapkan akad murabahah atau ijrah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan investasi.
Keuntungan pinjaman:
– Dapat digunakan untuk pembelian atau penyewaaan tempat usaha, peralatan investasi (mesin, kendaraan, alat berat, dll) dan pembangunan.
– Jangka waktu pengembalian hingga 5 tahun
– Plafon mulai dari Rp 100 juta
– Untuk nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi jika nasabah meninggal dunia
– Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
Syarat Pengajuan Pembiayaan iB Investasi
Individu:
– Formulir pembiayaan untuk individu
– Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
– Fotokopi surat menikah bila sudah menikah
– Fotokopi NPWP
– Slip gaji dan surat keterangan kerja
– Laporan keuangan/laporan usaha 2 tahun terakhir
– Fotokopi mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
– Fotokopi rekening telpon dan listrik 3 bulan terakhir
– Bukti legalitas jaminan
– Daftar kebutuhan dan bukti penawaran atas pengadaan rencana investasi yang diajukan
Badan Usaha:
– Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
– NPWP institusi yang masih berlaku
– Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
– Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
– Data-data pengurus perusahaan
– Laporan keuangan 2 tahun terakhir
– Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
– Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
– Daftar kebutuhan dan bukti penawaran atas pengadaan rencana investasi yang diajukan
KTA Bank Muamalat atau Pembiayaan iB Multiguna
iB Multiguna adalah produk kredit tanpa agunan untuk nasabah payroll Bank Muamalat. Layanan ini membantu nasabah untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa konsumtif seperti bahan bangunan untuk renovasi rumah, kepemilikan sepeda motor, biaya pendidikan, pernikahan, perlengkapan rumah dan tambahan modal usaha. Nasabah yang mengajukan pinjaman ini telah tercover dengan asuransi jiwa, jadi bila suatu saat nasabah meninggal dunia, sisa cicilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Selain itu, kelebihan lain yang dimiliki pinjaman tanpa agunan ini antara lain.
– Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan sesuai perjanjian
– Uang muka yang ringan
– Plafon pembiayaan sampai dengan Rp 50 juta
– Jangka waktu pengembalian lebih lama yaitu 5 tahun
– Berlaku untuk nasabah baru dan nsabah eksisting bank Muamalat
– Persyaratan dokumen yang mudah
Siapa saja yang bisa mengajukan pembiayaan ini?
Pinjaman ini dapat diajukan oleh nasabah yang memenuhi persyaratan seperti
– Minimal usia 21 tahun dan belum pensiun saat berusaha 55 tahun saat jatu tempo pembiayaan
– Berstatus karyawan dan telah menyalurkan fasilitas pembayaran payroll dari Bank Muamalat
– Tidak masuk ke dalam daftar hitam BI Checking dalam 6 bulan terakhir
– Berstatus karyawan tetap minimal 3 tahun termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai karyawan tetap
– Mampu melengkapi persyaratan administrative seperti: formulir pengajuan pembiayaan, fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (bila sudah), Fotokopi NPWP, Slip gaji dan surat keterangan kerja, Surat rekomendasi dari HR atau atasan langsung, Fotokopi legalitas agunan ssperti sertifitakt tanah/rumah, BPKP kendaraan, bilyet deposito untuk pembiayaan lebih dari 50 juta.
Cara mengajukannya pembiayaan Bank Muamalat
Untuk mengajukan pembiayaan ini Anda dapat mendatangi langsung kantor cabang Bank Muamalat terdekat dengan membawa persyaratan dokumen. Tiba di Bank Muamalat Anda akan diarahkan ke staf yang mengurusi penyaluran pembiayaan modal usaha dan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pinjaman. Oleh staff bank tersebut, nantinya juga akan akan dijelaskan secara detail mengenai produk pinjaman yang ingin diajukan, seperti akad yang digunakan, simulasi pengembalian pinjaman dan biaya yang akan dikenakan. Setelah itu, aplikasi pengajuan pinjaman Anda akan melalui tahap validasi dan persetujuan oleh bank Muamalat. Pada umumnya, tahap ini membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari kerja.