Pinjaman Bank Syariah Bukopin alternatif pinjaman untuk pelaku usaha. Banyaknya masyarakat yang beragama muslim, menjadi landasan mengapa bank berbasis syariah di Indonesia mulai bermunculan. Bahkan bank umum pun ikut mendirikan anak perusahaan yang dijalankan dengan basis syariah islam.
Bank dengan kaidah islam ini menawarkan produk keuangan dan investasi yang berbeda dari bank konvesional. Salah satu perbedannya adalah tidak adanya bunga. Bank konvensional menyertakan bunga pada produk perbankannya, sementara bank syariah tidak menggunakan bunga. Dalam ajaran agama islam bunga adalah riba dan itu hukumnya adalah haram. Oleh sebab itu, bank syariah menggunakan prinsip akad untuk menghindari riba tersebut, seperti akad murabahah, musyarakah, mudharabah.
Meski digempur oleh produk bank konvesional yang menawarkan berbagai keuntungan, produk bank syariah pun tidak kalah peminatnya. Bank Syariah Bukopin misalnya, bank ini berhasil menarik lebih dari 3 juta nasabah di Indonesia untuk menggunakan produk perbankannya. Bank ini menyediakan produk keuangan mulai dari pendanaan, jasa, sampai pembiayaan.
[Baca juga : Modal Usaha Syariah, apa saja ?]
Untuk pembiayaan, BSB memberikan layanan pinjaman bank syariah dengan kelebihan tidak disertai dengan bunga dan dijamin halal. Pembiayaan ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif maupun berbsinis. Apa saja produk pinjamannya?
Berikut beberapa jenis pinjaman syariah yang disediakan Bank Syariah Bukopin
Pembiayaan Murabahah
Pinjaman ini menerapkan akad murabahah atau jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati oleh nasabah dan bank. Prosesnya bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah dengan keuntungan yang ditetapkan bank dengan kesepakatan nasabah. Pembiayaan ini ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif lainnya misalnya kendaraan bermotor, rumah dan lain sebagainya.
Ketentuan Pembiayaan Murabahah BSB:
– Pinjaman dapat diajukan oleh perorangan atau badan usaha
– Uang muka minimal 20% dari harga beli barang
– Harga jual kepada nasabah adalah harga beli + margin
– Jangka waktu pembelian maksimal 10 tahun
[Baca juga : Apa itu Bisnis syariah ? Definisi lengkap ? ]
Pembiayaan Musyarakah
Adalah pembiayaan dengan prinsip kerjasama dua pihak atau lebih untuk satu usaha tertentu. Di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi danda atau karya/keahlian dengan kesepakatan serta risiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan. Nantinya keuntungan dari usaha yang dijalankan tersebut akan dibagikan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati. Pembayaran pembiayaan musyarakah BSB ini dapay dilakukan sesuai dengan cash flow dan janga waktunya disesuaikan dengan jadwal penyelesaian proyek.
Ketentuan pembiayaan musyarakah BSB:
– Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
– Self financing minimal 30%
– Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek
– Nilai guna agunan yaitu 125% dari plafond pembiayaan.
Kriteria Nasabah yang dapat mengajukan pinjaman:
– Berwarganegara Indonesia
– Pengusaha, karyawan atau professional
– Berusia minimal 22 tahun maksimal 55 tahun
– Memiliki legalitas usaha yang lengkap
– Memiliki ijin praktek/SK Profesi (untuk professional)
Pembiayaan Mudharabah
Hampir sama dengan musyarakah, pembiayaan ini adalah kerjasama antara pemilik modal dan pengelola untuk satu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil. Akad yang digunakan adalah mudharabah, di mana pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Manfaat pembiayaan ini:
– Modal usaha 100% dipinjamkan oleh bank
– Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha
– Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha
– Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow
Ketentuan Pembiayaan:
– Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek
– Nilai guna agunan 125% dari plafond pembiayaan
Kriteria peminjam
– Warga Negara Indonesia
– Berstatus pengusaha atau pengurus badan usaha
– Memiliki usaha dengan legalitas yang lengkap
– Nasabah Bank Syariah Danamon minimal 1 tahun
Mudharabah Muqoyyadah
Pinjaman Bank Syariah Bukopin satu ini adalah pembiayaan dengan akad mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah sesuai permintaan pemilik dana. Ada dua jenis investasi Mudharabah Muqayyadah, yaitu:
- Mudharabah Muqayyadah yang risiko penempatan dananya ditanggung oleh BSB dalam hal ini Bank bertindak sebagai executing agent.
- Mudharabah Muqayyadah yang risiko penempatan dananya ditanggung oleh pemilik dana dalam hal ini bank yang bertindak sebagai channeling agent.
Prinsip akad yang digunakan
Mudharabah Muqayyadah adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal (bank) untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal dengan pengelola, di mana nisabah bagi hasil disepakati di awal untuk di bagi bersama.
Fitur Pembiayaan
- Bagi bank sebagai channeling agent
– Bank menerima dana dari shahibul mall
– Nasabah menerima dana dari shahibul mall
– Bank bertindak sebagai perantara (penghubung)
- Bank sebagai executing agent
– Bank memperoleh modal/dana dari pemilik dana (shahibul maall) utntuk disalurkan pada sektor pembiayaan yang telah disepakati.
– Nasabah mendapatkan modal untuk dikelola oleh mudharib
– nasabah berhutang pada bank.
Syarat dan ketentuan pembiayaan
- Investasi Mudharabah Muqayyadah diperuntukan bagi perorangan maupun badan usaha (CV, PT, Fa, Koperasi, Yayasan, dll)
- Jangka waktu
– Untuk bank yang bersifat executing agent minimal 1 bulan
– Untuk bank yang bersifat channeling agent sesuai dengan permintaan nasabah
– Untuk jangkawaktu pembiayaan, pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan Bank dan Nasabah.
- Nominal
Nominal investasi Mudharabah Muqayyadah minimal sebesar Rp 100 juta
- Pembayaran bagi hasil
pembayaran bagi hasil/marginnya sesuai dengan realisasi pembayaran bagi hasil/margin yang diperoleh dari investasi terkait.
iB Pinjaman Qardh
BSB juga menyediakan pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Bank tersebut memberikan fasilitas pinjaman ini untuk pelaku usaha maupun nasabah yang membutuhkan pendanaan dengan jangka waktu pendek. Pengembalian pembiayaan ini dilakukan secara angsuran sampau jatuh tempo sesuai yang ditetapkan.
Manfaat pembiayaannya:
– Pembiayaan dapat diberikan kepada nasabah yang memerlukan dana dalam masa yang relatif pendek.
– pembiayaan berkontribusi untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membatu sektor sosial.
– Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok pinjaman Qardah yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
– Jangka waktu pengembalian pinjaman Qardh adalah maksimum sampai dengan jatuh tempo dana yang bersangkutan (untuk pelengkap produk dana) dan maksimum 1 tahun (untuk qardhul hasan).
iB Istishna
Merupakan pembiayaan dengan menggunakan akad istishna yang merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati anatara pemesan dan penjual. Di sini bank BSB memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk pembelian barang yang dipesan. Bisanya diperoleh untuk bisnis manufacturing atau konstruksi.
Fitur pinjaman
– Pengembalian pinjaman dicicil sampai jatuh tempo maksimal 10 tahun
– Self financing minimal 30% dari harga jual pada saat akad
– Penetapan harga jual kepada nasabah telah memperhitungkan biaya atau nilai aset terendah ditambah marjin keuntungan bank
– Proses mudah dan cepat
Syarat dan kriteria nasabah
– Diperuntukan bagi nasabah perorangan dan nasabah badan usaha (usaha milik perorangan, badan usaha CV atau Fa dan badan hukum PT, Koperasi atau Yayasan)
– Usia nasabah minimal 22 tahun dan maksimal 55 tahun
– Profesional maupun pengusaha yang sudah memiliki pengalaman selama 2 tahun
iB Jaminan Tunai
Pinjaman iB Jaminan Tunai ini adalah pemberian pembiayaan dengan jaminan cash collateral yang ada di bank syariah bukopin dan diblokir sampai dengan pembiayaan lunas. Jenis jaminan cash collateral yang dimaksudkan adalah bentuk tabungan, giro, dan deposito. Akad yang digunakan sesuai dengan akad pembiayaan yang telah disepakati.
Fitur pinjaman
– Proses pembiayaan mudah dan cepat
– Jenis jaminan mudah dalam bentuk rekening giro, deposito atau tabungan
– Plafon pembiayaan 95% dari nilai jaminan yang diberikan
– Lamanya cicilan ditentukan atas kesepakatan nasabah dan bank
Syarat dan ketentuan untuk nasabah
– Nasabah memiliki usaha sendiri atau pengurus badan usaha CV, FA, PT atau Koperasi.
– Memiliki jaminan berupa giro, deposito atau tabungan BSB.
– Giro, deposito atau tabungan harus beada pada cabang yang sama di mana nasabah mengajukan Pembiayaan iB Jaminan Tunai.
– Penyerahan agunan harus disertai dengan surat kuasa menjaminkan, memblokir, mencairkan dan memperpanjang serta harus disetujui suami/istri dari pemilik agunan atau komisaris.
iB SiAga Emas Gadai
Pinjaman iB SiAga Emas Gadai adalah produk pembiayaan di mana bank memberikan fasilitas pinjaman berdasarkan prinsip Qardh kepada nasabah dengan syarat memberikan jaminan berupa emas. Emas yang digunakan untuk dijadikan agunan akan dipelihara oleh Bank dan atas pemeliharaan tersebut nasabah akan dikenakan biaya sewa dengan prinsip ijrah. Jenis pinjaman ini dapat diajukan oleh nasabah perorangan yang menginginkan pendanaan jangka pendek untuk kebutuhan konsumtif atau usaha.
Manfaat pinjaman:
– Dana pinjaman yang disalurkan bank bisa digunakan untuk segala macam kebutuhan asal tidak melanggar kaidah islam dan hukum
– Prosesnya sangat cepat dengan persyaratan yang mudah
– Biaya administrasi ringan
– babas biaya penalty untuk pelunasan masa jatuh tempo
– Mendapatkan Surat Bukti iB SiaGa Emas (Sertifikat Gadai)
– Bentuk jaminan emas bisa berupa perhiasan/emas batangan/ lantakan/ koin/ uang emas minimal 16 karat.
Fitur pinjaman
– Nilai pinjaman 80% dari rata-rata harga jual emas dan harga beli kembali Emas ANTAM
– Jumlah maksimum pembiayaan adalah Rp 250 juta
– Jangkawaktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang maksimal 2x
Syarat Nasabah dan ketentuan pembiayaan
– Nasbah perorangan
– Mengisi aplikasi permohonan iB SiaGa Emas
– Menyerahkan barang agunan berupa emas dengan kadar minimal 70% atau 16 karat
– Nilai pinjaman 80% dari rata-rata harga jual emas dan harga beli kemabali Emas ANTAM
– Memiliki/membuka rekening tabungan iB SiaGa/ Tabungan iB SiAga Bisnis/ Giro iB di BSB
iB Kepemilikan Emas
Selain pembiayaan dengan menggadai emas, Bank Syariah Bukopin juga mencakup cicilan emas yang disebut dengan iB Kepemilikan Emas. BSB memberikan fasilitas yang membatu nasabah untuk memiliki emas berupa logam mulia, emas lantakan 24 karat dan bersertifikat ANTAM. Pembiayaan yang bisa diajukan maksimal sebesar Rp 150 juta per nasabah. Pembiayaan ini menggunakan akad murabahah yaitu transaksi jual beli suatu barang sebesar harga sebenarnya dengan tambahan margin untuk penjual yang telah disepakati oleh ke dua pihak baik nasabah maupun bank. Pinjaman ini menggunakan agunan yaitu barang yang dibeli nasabah, dalam hal ini adalah emas yang dicicilnya.
Kelebihan pinjaman
Pinjaman Bank Syariah Bukopin memudahkan nasabah untuk memiliki investasi emas dengan cara mengangsur cicilan pembiayaan tiap bulannya. Karena tidak menggunakan bunga, jumlah angsuran pun tetap dengan biaya administrasi yang ringan selama masa promosi.
Fitur dalam pembiayaan kepemilikan emas
– Berat emas yang dibiayai bisa berupa emas lantakan/batangan yang dibiayai paling kecil 5 gram dengan kadar 24 karat (kadar 99.99%).
– Jangka waktu Pembiayaan iB Kepemilikan Emas minimal 2 tahun sampai 5 tahun.
– Uang muka minimal sebesar 20% dari nilai emas yang akan dibiayai oleh bank.
– Tidak ada biaya penalty jika ingin dipercepat pelunasannya (tapi setalah pembiayaan berjalan 1 tahun).
– Pembayaran angsuran melalui fasilitas autodebet rekening.
Persyaratan yang harus dipenuhi calon nasabah
– Nasabah perorangan dan berkewarganegaraan Indonesia
– Berusia 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
– Usia maksimum pada saat pembiayaan lunas 55 tahun untuk yang berstatus pegawai, 60 tahun bagi yang berstatus pengusaha, 65 tahun untuk yang berstatus professional.
– Memiliki rekening tabungan iB/Giro iB di Bank Syariah bukopin.
– Menyertakan aplikasi permohonan Pembiayaan iB kepemilikan Emas
– Melengkapi persyaratan dokumen: kartu identitas pegawai, NPWP untuk pembiayaan yang memiliki nilai plafon sesuai dnegan ketentuan BI, Slip gaji terakhir, fotokopi rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir.