Selama ini banyak orang yang mengira bahwa definisi pailit dan bangkrut adalah sama. Padahal itu sangat berbeda. Perbedaan antara pailit dan bangkrut sangat mencolok. Karena bangkrut berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan sementara Pailit bisa saja terjadi pada perusahaan yang keuangannya sehat.
Pailit atau kepailitan berasal dari Bahasa Perancis yaitu Kemacetan Pembayaran. Pailit adalah bisa dikatakan sebagai sebuah proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan oleh pengadilan. Dalam hal ini pengadilan niaga dikarenakan debitur tersebut tidak bisa membayar utangnya. Harga debitur bisa dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara bangkrut berasal dari Bahasa Indonesia yang artinya menderita kerugian besar hingga mengalami kejatuhan baik itu sebuah perusahaan, toko, dan sebagainya. Perusahaan tersebut gulung tikat karena selalu mengalami kerugian.
Baca Juga : Tips Jitu Melunasi Hutang
Perbedaan pailit dan bangkrut sangat mencolok terutama pada peraturannya. Secara hukum kepailitan diatur dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dijatuhkan apabila debitur mempunyai dua atau lebih kreditor. Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih kreditornya.
Berikut Daftar Perusahaan yang Bangkrut dan Pailit
Perusahaan Bangkrut | Perusahaan Pailit |
Nokia di FInlandia | Nyonya Meneer |
Adam Air | TPI |
Kodak | Peti Kemas Multicon |
Toshiba di Indonesia | Akira |
Panasonic Indonesia | PT Asuransi Jiwa Nusantara |
Ford Motor Indonesia | Bali Kuta Residence |
General Motor Indonesia | |
Sharp | |
Lehman Brothers | |
Sempati Air |
Jika Perusahaan Bangkrut Masih Bisakah Beroperasi?
Perusahaan yang bangkrut dan sudah ditetapkan statusnya oleh pengadilan masih bisa beroperasi seperti biasa. Namun berada di bawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik.
Masih Bisakah Perusahaan Keluar dari Status Bangkrut?
Perusahaan yang telah menyandang status bangkrut oleh pengadilan bisa keluar dari statusnya tersebut apabila :
- Restrukturisasi, sampai kembalinya menjadi profitable
- Di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing dan lain-lain.
- Likuidasi atau stop operasi. Likuidasi sendiri merupakan penutupan atau penghentian aktivitas perusahaan yang seluruh asetnya dijual kemudian digunakan untuk membayar kewajiban-kewajibannya.
Hukum Kepailitan
Suatu bidang ilmu hukum yang memang khusus diadakan sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang. Hukum ini diatur dalam pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebut dengan UU Kepailitan.
Kepailitan bisa disebut dengan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Ada beberapa pihak yang menjadi terlibat dalam proses kepailitan yakni Kreditor, Debitor, Debitor Pailit, Kurator dan hakim Pengawas.
Sementara kreditor yakni orang yang memiliki piutang karena perjanjian atau undang undang yang bisa ditagih di muka pengadilan. Debitor orang yang memiliki utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya bisa ditagih di muka pengadilan.
Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Siapa yang Bisa Mengajukan Kepailitan?
Dalam Pasal 2 UU Kepailitan ditentukan pihak-pihak yang bisa mengajukan permohonan pernyataan pailit yakni:
- Debitor itu sendiri
- Kreditor
- Kejaksaan apabila menyangkut kepentingan umum.
Apabila Debitor adalah bank hanya bisa diajukan oleh Bank Indonesia.
Apabila Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian hanya dapat diajukan oleh otoritas jasa keuangan sebagai pengganti dari Badan Pengawas Modal.
Apabila Debitornya adalah perusahaan asuransi maka perusahaan reasuransi, dana pensiun atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonnan pernyataan pailit yang hanya bisa diajukan oleh Kementerian Keuangan.
Syarat-Syarat Kepailitan
- Adanya Utang
Pengertian utang menurut UU kepailitan tidak terbatas kepada utang yang ditimbulkan dari perjanjian utang piutang saja. Namun dalam UU kepailitan bisa diartikan sebagai kewajiban yang dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing. Yang secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen yang timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh Debitor yang apabila tidak dipenuhi maka akan memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
- Minimal Satu Utang Sudah Jatuh Tempo
Kepailitan syaratnya jika debitor memiliki dua atau lebih kreditor yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan bisa ditagih. Dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun permohonan satu atau lebih kreditornya. Selain itu utangnya telah jatuh tempo yang tentunya bisa memberi hak bagi kreditor untuk menagih seluruh jumlah utangnya.
- Minimal Satu Utang Bisa Ditagih
Undang-undang pun menentukan bahwa untuk mengajukan pailit bisa dengan cukup satu utang saja yang telah jatuh tempo. Namun bila setiap utang jatuh temponya selalu bisa ditagih. Misalnya dalam keadaan memaksa yang terjadi bukan kehendak debitor sehingga perlu untuk dipertimbangkan
- Adanya Debitor
Adanya debitor ini harus bisa dibuktikan dengan siapa dan berapa jumlah utangnya. Debitor inilah yang nantinya bisa mengalami keadaan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
- Adanya kreditor
Undang-undang Kepailitan pada penjelasan Pasal 2 ayat 1 juga menyatakan bahwa kreditor bisa mengajukan permohonan pernyataan pailit.
Lalu Apa Lagi yang Membedakan Antara Pailit dan Bangkrut
Kebangkrutan didefinisikan juga sebagai kegagalan ekonomi sehingga perusahaan mengalami kehilangan uang atau pendapatan perusahaan tidak bisa menutupi biayanya sendiri. Ini bisa diartikan bahwa tingkat labanya lebih kecil dari biaya modal atau nilai sekarang dari arus kas perusahaan lebih kecil dari kewajiban.
Faktor-faktor Penyebab Kebangkrutan
- Perusahaan yang menghadapi technical insolvent jika perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban maka akan segera jatuh tempo setiap aset perusahaan yang nilainya lebih tinggi daripada hutangnya.
- Perusahaan yang menghadapi legally insolvent yang jika nilai aset perusahaan lebih rendah daripada nilai utang perusahaan.
- Perusahaan yang menghadapi kebangkrutan yaitu bila tidak bisa membayar utangnya dan oleh pengadilan dinyatakan pailit.
Sementara seorang pakar Ekonomi, Reny menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan kebangkrutan yaitu
Faktor Ekonomi
Adanya gejala inflasi dan deflasi dalam harga barang dan jasa, kebijakan keuangan, suku bunga, dan devaluasi uang dalam hubungannya dengan uang asing serta neraca pembayaran, surplus, dalam hubungannya dengan perdagangan luar negeri.
Faktor Sosial
Faktor ini berpengaruh kepada kebangkrutan karena adanya perubahan gaya hidup masyarakat yang mempengaruhi permintaan terhadap produk dan jasa ataupun gaya hidup masyarakat yang mempengaruhi permintaan terhadap produk dan jasa ataupun cara perusahaan berhubungan dengan karyawan.
Faktor Teknologi
Penggunaan teknologi informasi yang menyebabkan biaya yang ditanggung perusahaan membengkak terutama untuk pemeliharaan dan implementasi yang tidak terencana sistemnya tidak terpadu dan para manajer pengguna kurang profesional.
Faktor pemerintah, kebijakan pemerintah terhadap pencabutan subsidi pada perusahaan dan industri pengenaan tarif ekspor dan impor barang yang berubah, kebijakan undang-undang baru lagi perbankan atau tenaga kerja dan lain-lain.
Faktor Pelanggan.
Perusahaan harus mengidentifikasikan sifat konsumen untuk menghindari kehilangan konsumen juga untuk menciptakan peluang, menemukan konsumen baru dan menghindari menurunnya hasil penjualan dan mencegah konsumen berpaling ke pesaing.
Faktor Pemasok
Perusahaan dan pemasok harus tetap bekerja sama dengan baik karena kekuatan pemasok untuk menaikkan harga dan mengurangi keuntungan pembelinya tergantung pada seberapa besar pemasok ini berhubungan dengan perdagangan bebas.
Faktor Pesaing
Karena adanya persaingan produk, di mana kompetitor lebih sehingga perusahaan akan kehilangan pelanggan yang bisa menurunkan pendapatan perusahaan.
Tanda atau Indikator Kebangkrutan
Sebenarnya perusahaan yang mengalami kebangkrutan bisa dicegah dengan melihat prediksi dari beberapa indikator seperti ‘
- Analisis aliran kas untuk saat ini atau masa mendatang
- Analisis strategis perusahaan yaitu analisis yang memfokuskan pada persaingan yang dihadapi oleh perusahaan.
- Struktur biaya relatif terhadap pesaingnya
- Kualitas manajemen
- Kemampuan manajemen dalam mengendalikan biaya
Kebangkrutan perusahaan juga biasanya ada tanda-tandanya atau indikator manajerial dan operasional yaitu
Indikator dari lingkungan bisnis, pertumbuhan ekonomi yang rendah bisa menjadikan indikator yang cukup penting pada lemahnya peluang bisnis. Apalagi jika saat yang sama banyak perusahaan baru yang mulai memasuki pasar. Besarnya perusahaan tertentu menjadi sebab mengecilnya perusahaan yang lain.
Indikator internal
Manajemen tidak mampu melakukan perkiraan bisnis dengan alat analisa apa pun yang digunakan sehingga manajemen kesulitan mengembangkan sikap proaktif. Lebih cenderung bersikap reaktif dan oleh karena itu biasanya mengalami terlambat mengantisipasi perubahan.
Indikator kombinasi, sering kali perusahaan yang sakit disebabkan oleh interaksi ancaman yang datang dari lingkungan bisnis dan kelemahan yang berasal dari lingkungan perusahaan itu sendiri. Jika disebabkan oleh keduanya, biasanya membawa akibat yang lebih kompleks dibanding yang disebabkan oleh sala satu saja.
Penyebab kebangkrutan biasanya merupakan akibat keputusan yang tidak tepat dimasa lampau atau mungkin karena pihak manajemen perusahaan gagal mengambil tindakan yang tepat pada saat yang dibutuhkan
- Kredit yang diberikan pada pelanggan terlalu besar karena persyaratan kredit yang sangat longgar atau jangka waktu kredit yang sangat panjang.
- Ketidakmampuan manajemen sering kali suatu bisnis gagal karena kualifikasi personalia pihak manajemen yang kurang bagus dan kurangnya kemampuan, pengalaman, ketrampilan serta kurang inisiatif dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan perusahaan.
- Kekurangan modal. Jika perusahaan mengalami kerugian operasi juga bisa mengalami kekurangan modal maka kemungkinan besar perusahaan tidak mampu lagi untuk membiayai operasi dan membayar kewajibannya tepat pada tanggal jatuh tempo.
Bagaimana Nasib Karyawan Jika Perusahaan Tersebut Dinyatakan Pailit?
Menurut putus Mahkamah Konstitusi karyawan mesti didahulukan. Upah untuk pekerja dan buruh harus dibayarkan terlebih dahulu atas semua jenis kreditur. Termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah. Sementara pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan hukum yang dibentuk pemerintah kecuali tagihan dari kreditur separatis.
Perusahaan yang Mengalami Kepailitan Disebabkan Oleh
Meskipun hampir sama dengan kebangkrutan, namun kepailiitan namun tetap saja ada perbedaan pailit dan bangkrut. Berikut faktor-faktor penyebab perusahaan mengalami kepailitan
- Tidak Mampu Menangkap Kebutuhan Konsumen
Perusahaan yang sehat harus mampu menangkap kebutuhan konsumen agar layanan atau produk yang diberikan bisa diterima di pasar. Namun jika hal tersebut diabaikan maka produk yang dihasilkan oleh konsumen tidak akan diserap sesuai dengan kebutuhan.
- Terlalu Fokus Pada Pengembangan Produk
Untuk mengembangkan suatu produk memang harus dilakukan. Namun jika terlalu fokus justru sia-sia. Karena akan melupakan apa yang dibutuhkan oleh konsumen. Sebab jika perusahaan terlalu fokus pada pengembangan maka akan kehilangan kepekaan terhadap situasi apa yang terjadi di dalam perusahaan.
- Ketakutan Berlebihan
Memiliki rasa takut bangkrut, rugi dan lain-lain itu wajar. Namun jangan sampai berlebihan hingga menjadi tidak fokus untuk melayani kebutuhan konsumen. Kondisi tersebut justru harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan yang bisa membawa efek kehancuran.
- Berhenti Melakukan Inovasi
Sehebat apa pun suatu perusahaan jika tidak melakukan inovasi maka menyebabkan perusahaan tersebut akan kalah bersaing dan tertinggal. Seperti Nokia, raksasa ponsel pada zamannya bisa runtuh lantaran tak mau berinovasi. Sehingga dia dibalap oleh perusahaan Samsung yang saat itu menjadi tak menjadi perusahaan ponsel yang jauh di bawahnya. Setelah Samsung unggul, baru Nokia mau melakukan inovasi namun sayang sudah terlambat.
- Kurang Mengamati Pergerakan Kompetitor
Karena merasa sudah di puncak jadinya tak terlalu memperhatikan langkah dari kompetitornya yang sudah memiliki rencana yang matang untuk menjalankan misinya menggantikan posisi lawannya. Bahkan menghancurkannya. Seperti kasus Nokia VS Samsung. Saat itu Nokia menganggap Samsung tak ada apa-apanya dibandingkan perusahaan miliknya. Nyatanya Samsung justru bergerak perlahan namun pasti hingga bisa menghancurkan Nokia.
- Harga Terlalu Mahal
Ada harga ada kualitas. Konsumen pun percaya hal tersebut. Namun jika ternyata harganya terlalu mahal namun tak sebanding dengan kualitas maka jangan salah konsumen yang lari ke harga yang lebih murah dengan kualitas yang sama. Hal tersebutlah yang membuat perusahaan menjadi pailit.
- Terlilit Hutang
Tentunya ini yang menjadi penyebab utama dari kepailitan suatu perusahaan. Terkadang perusahaan terlalu berani mengambil risiko dengan mengambil utang yang terlalu tinggi kepada perusahaan lain. Tanpa menghiraukan bagaimana cara mengembalikannya. Hal ini lah yang membuat kepailitan dari perusahaan.
Strategi Agar Tidak Pailit dan Bangkrut
Meski perbedaan antara pailit dan bangkrut jelas mencolok. Namun untuk mencegahnya upayanya sama yaitu
- Belajar Mengatur Keuangan
Tak perlu belajar manajemen secara mendalam namun harus cukup teliti dan tekun dalam membuat laporan keuangan untuk setiap harinya. Catatlah setiap pengeluaran dan pemasukan dalam perusahaan meski jumlahnya kecil. Dan jangan lah sampai menunda-nunda karena akan menjadi suatu kebiasaan yang akan membuat Anda kelimpungan dan kebingungan hingga kehilangan hitungan pemasukan.
- Jangan Terlalu Tergoda Melihat Usaha Orang Lain
Meskipun di awalan usaha yang Anda jalankan lancar. Bukan berarti seketika Anda telah mengusai pasar. Sehingga jangan langsung membelanjakan hasil dari keuntungan Anda, sebelum bisnis yang Anda kelola stabil. Karena perusahaan Anda bangun ini untuk jangka panjang.
- Pisahkanlah Antara Uang Pribadi dan Uang Hasil Bisnis Anda
Sangat sepele namun jika dilalaikan akan membuat kepailitan bahkan kebangkrutan. Apalagi bagi pebisnis yang memulai usahanya sendirian dengan menggunakan uang pribadi. Pastinya tak sering tak sadar jika uang bisnis dan pribadinya tercampur menjadi satu. Namun hal ini harus dihindari apalagi jika usaha Anda sudah berkembang. Tahanlah diri Anda untuk tidak menggunakan uang hasil usaha Anda untuk kebutuhan pribadi Anda. Jika ingin perusahaan yang Anda bangun bertahan lebih lama.
- Ciptakan Berbagai Strategi yang Efektif dan Efisien
Meski Anda memiliki banyak modal untuk mengembangkan usaha, jangan terlalu terburu-buru untuk membuat strategi untuk mengembangkan pasar Anda. Cobalah untuk berpikir ulang sehingga untuk mempromosikan bisnis Anda. Sehingga keuntungan yang diraih bisa didapatkan semaksimal mungkin.