Mengetahui PPN, Pajak Pertambahan Nilai, Pembuatan Faktur dan Cara Pelaporannya

PPN

Anda mungkin akrab dengan istilah PPN. Jelas saja karena istilah ini bisanya sering kita lihat saat melakukan transaksi pembelian barang atau jasa baik dilakukan oleh pribadi maupun badan. Pengertian PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh pribadi maupun badan usaha. Pajak ini sering kita lihat di tagihan pembayaran saat berbelanja. Jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk, jadi konsumenlah yang membayar besarnya pajak.

Objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Apa saja objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN? Tercantum dalam Undang-undang Dasar No. 42 2009, objek-objek tersebut, meliputi:

– Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

– Impor Barang Kena Pajak.

– Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

– Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

– Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

– Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

– Ekspor Barang kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak dan – Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga : Daftar NPWP Online 

Apa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak, Daerah Pabean, Jasa Kena Pajak, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Pengusaha Kena Pajak?

Barang Kena Pajak adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang yang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah penggunaan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.

Daerah Pabean adalah wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan Landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak yang berdasarkan Undang-undang 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.

Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN

Sebenarnya semua barang dan jasa adalah Barang kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, namun seperti yang diatur di dalam Undang-Undang 42 Tahun 2009 terdapat kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yaitu:

– Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumber meliputi: minyak mentah, gas bumi (tidak termasuk gas elpiji), panas bumi, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

– Barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperto beras, gabah, jagung, sagu, kedelai dan lain-lain.

– Makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

– Uang, emas batangan dan surat berharga.

Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial seperti jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo, jasa pemadam kebakaran, jasa pemberian pertolongan, rehabilitasi penyedia rumah duka, jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  • Jasa keuangan, seperti jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan sebagainya.
  • Jasa asuransi.
  • Jasa keagamaan seperti pelayanan tempat ibadah, jasa pemberian kotbah, penyelanggaraan kegiatan keagamaan dan lainnya.
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan.
  • Jasa penyiaran yang bersifat iklan.
  • Jasa angkutan umum di darat, air serta udara.
  • Jasa penyedia tenaga kerja dan penyelenggara latihan.
  • Jasa perhotelan dan penyewaan ruangan dan semacamnya.
  • asa yang disediakan oleh pemerintah.

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan atau menjual Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang telah diatur pada Undang-Undang tersebut. Pengusaha yang bagimana yang dimaksudkan kedalam Pengusaha kena pajak? Pengusaha yang dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan hukum dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor dan ekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, Melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Sesuai dengan Undang-Undang PPN pasal 3A ayat 1 diatur bahwa pengusaha kecil tidak diwajibkan untuk mengenakan atau memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Sehingga pengusaha kecil tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kriteria Pengusaha yang Harus Melaporkan Usahanya Untuk Dikukuhkan sebagai PKP

pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bila dalam kurun waktu selama satu kurun waktu satu tahun melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar. Pengukuhan ini pun harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan penerimaan brutonya melebihi nominal yang ditetapkan tersebut.

Sementara bila sebuah usaha yang sudah dikukuhkan namun jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya dalam waktu 1 tahun tidak mencapai Rp 4,8 miliar, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha. Sedangkan untuk pengusaha atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di sekitar tempat kegiatan usaha.

Dengan Menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang tertuang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika Pengusaha Kena Pajak menjual produknya. Dan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Bagi Anda pengusaha yang wajib menekan PPN, maka Anda harus mengetahui bagaimana caranya menetapkan pajak pada Barang atau Jasa Kena Pajak yang Anda pasarakan.

  • Tarif PPN adalah 10%
  • Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:
  1. ekspor Barang Kena pajak Berwujud
  2. eskpor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan
  3. eskspor Jasa Kena Pajak.
  • Dengan ketentuan tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang, Nah dasar dasar pengenaannya adalah Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Ekspor, tau Nilai lain yang ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pergantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan jasa Kena Pajak (JKP), ekspor jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak ataunilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatanJasa Kena Pajakatau oleh penerima manfaat BarangKena Pajak Tidak Berwujud.

Nilai Impor adalah  nilai berupa yang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean unruk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar pengenaan Pajak dengan keputusan Menteri keuangan, antara lain yaitu:

  • Untuk pemakaian sendiri BKP dan JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  • Untuk Pemberian Cuma-Cuma BKP dan JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  • Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata.
  • Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.
  • Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran.
  • Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual-belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar.
  • Untuk penyerahan Barang Kena pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.
  • Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang
  • Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
  • Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Bagaimana Cara Menghitung PPN

Untuk mengetahui bagaimana memeberikan ppn untuk produk barang dan jasa, brikut ini adalah contoh cara menghitung PPN.

Misalkan Pengusaha A menjual tunai Barang Kena Pajak Berupa Handphone seharga Rp 3.000.000. Atas pembelian handphone tersbeut pengusaha A menerima Faktur Pajak Masukan (FPM) sebesar Rp 300.000. Laptop tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 4.000.000. Setelah laku terjual berpa PPN yang ditetapkan oleh pengusaha A kepada pembeli hanpohone tersebut?

Ini lah rumusnya

PPN dipungut = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif

= Rp 4.000.000 x 10%

Dan, mengetahui Kewajiban PPN yang disetor adalah dengan mengurangi PPN Dipungut dengan Kredit Pajak (FPM), yaitu Rp. 400.000 – Rp 300.000 = Rp 100.000.

Faktur Pajak

Faktur pajak adalah bukti pungutan yang dibuat oleh Pengusaha kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak. Penguasa Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang atau Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak gabungan.

Jenis-jenis Faktur Pajak

Faktur Pajak terdiri dari 7 macam faktur, yaitu faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Gabungan, Faktur Pajak Digunggung, Faktur Pajak Cacat, Faktur Pajak Batal.

– Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jsa kena pajak atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.

– Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.

– Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

– Faktur Pajak gabungan adalah faktur oajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan atau pembelian yang dilakukan oleh pembeli barang kena pajang atau jasa kena pajak yang sama selama 1 bulan.

– Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar atau tidak ditanda tangani dan juga kesalahan dalam pengisian kode serta nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibenarkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

– Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaski. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Faktur Pajak Elektronik

Untuk menyiapkan faktur pajak, selain bisa dengan form faktur pajak, juga bisa dilakukan dengan mengunakan e-faktur. Agar dapat menggunakan aplikasi e-faktur, PKP membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Baca Juga : Tips Membuat Pembukuan Sederhana 

Setelah itu, seluruh pembeli barang kena pajak dan penerima jasa kena pajak yang menerima Faktur Pajak dari PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-faktur dan keterangan yang tercantum dalam e-faktur tersebut sesuai dengan keadaaan yang sebenarnya dan sesungguhnya.

Untuk mengetahuinya dapat melalui fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa kena Pajak atau bisa juga dengan pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-faktur. Bila sudah PKP dan Penerima Barang atau Jasa kenapa pajak sudah sepakat maka PKP bisa melaporkan Faktur Pajak ke Dirjen Jendral Pajak. Sesudah DJP memberikan approval, PKP diminta untuk mencetak e-faktur dan membuat SPT PPN dalam aplikasi e-faktur. Bila sudah, PKP silahkan melaporkan SPT PPN langsung ke KPP atau melalui layanan e-filing. Apa itu e-filing? Cara melaporkan SPT tahunan secara online.

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Apa itu SPT masa Pajak Pertambahan Nilai? SPT masa PPN merupakan formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak penjualan barang Mewah (PPnBM) yang harus diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dan pada umumnya disampaikan setiap bulannya.

Cara Pelaporan SPT Masa PPN Dengan E-Filling

E-filling adalah cara penyampaian SPT masa PPN secara elektronik yang digunakan secara online dan real time melalui website DJP online atau website panyalur SPT elektronik. Beberapa penyalur yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian SPT adalah pajakku.com, Laporpajak.com, spt.co.id, online-pajak.com ini cukup mudah. Caranya pun sangat mudah. Bila Anda belum mengetahuinya, berikut ini proses pelaporannya.

Baca Juga : Cara Izin BPOM 

– Jika Anda sudah melakukan permohonan aktifasi EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak, silahkan lakukan permohonan aktivasi ke DJP. Bila sudah bisa langsung daftar ke salah satu website penyedia layanan e-filing,

– Sebelum melakukan laporan SPT menggunakan e-filing pastikan Anda sudah menyiapkan data-data pendukung yang dibutuhkan, seperti NPWP, e-Faktur dan lainnya.

– Pilih menu e-filing yang ada di kiri atas pada tampilan website.

– Setelah itu pilih menu Buat SPT dan ikuti panduan pengisian SPT yang Ada.

– Jika semua data sudah diisi dan data-data yang diperlukan sudah diunggah, selanjutnya klik Start  Upload. Akan muncul pesan bahwa proses upload selesai selanjutnya Andadiminta untuk meminta kode verifikasi.

– Silahkan cek email yang sudah terdaftar di aplikasi DJP online, pastikan kode verifikasi yang diminta sudah masuk ke email tersebut.

– Isi kolom kode verifikasi dan server code di laman e-filing yang sedang Anda isi. Selanjutnya klik kirim SPT.

– Terakhir cek kembali email Anda unruk memastikan Anda sudah menerima tanda terima penyampaian Laporan SPT masa PPN secara online.