Tuesday, October 8, 2024
spot_img
HomeBerita UKMPajak Penghasilan (PPH) UMKM, Kewajiban Bayar Pajak yang Harus dibayar oleh UMKM...

Pajak Penghasilan (PPH) UMKM, Kewajiban Bayar Pajak yang Harus dibayar oleh UMKM Menurun 0,5 Persen

Anda sudah punya usaha tetapi belum tahu apa saja pajak yang harus dibayarkan pada sebuah usaha? Di Indonesia, sudah seharusnya usaha seperti UMKM memilki kewajiban untuk membayar pajak, salah satunya yaitu Pajak PPH atau Pajak Penghasilan UMKM. Tapi, sebelum itu, jenis UMKM apa saja yang sudah seharusnya membayar pajak?

Sekilas Tentang UMKM

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan usaha yang produktif yang menerapkan asas kebersamaan, ekonomi yang demokratis, keseimbangan kemajuan, kemandirian, berkelanjutan, efisiensi keadlian serta kesatuan ekonomi nasional menurut blog.geevv.com. Kriteria UMKM telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya Undang-undang No. 20 Tahun 2008. Berikut penjelasan kriterianya menurut bi.go.id.

Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah dan hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah.

Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perseorangan atau sebuah badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah.

Usaha Menengah

Sedangkan usaha menengah merupakan usaha produktif yang beridir sendiri yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak dengan usaha kecil atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah sampai 10 miliar rupiah serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 miliar rupiah sampai 50 miliar rupiah.

Baca Juga: Pelbagai Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah Untuk UMKM

Tentang Pajak Penghasilan PPH UMKM

Menurut online-pajak.com menilik UU no.36 tahun 2008 pasal 2 tentang PPh bahwa setiap orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badang dan bentuk tetap dikenakan pajak penghasilan. Maka dari itu, ketika Anda ingin mendaftarkan badan atau perusahaan Anda di Kantor Pelayanan Pajak, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT yang dimana Anda harus membayarkan pajak-pajak sebagai berikut,

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final jika ada sewa gedung/kantor, omzet penjualan, jasa konstruksi, dan lain sebagainya),
  • PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai,
  • PPh Pasal 23 jika ada transaksi pembelian jasa.

UMKM seharusnya wajib membayar pajak sebesar kuantitas usaha yang mereka punya entah itu mikro, kecil, atau menengah. Di Indonesia, UMKM harus membayar pajak salah satunya Pajak Penghasilan atau PPh. Sebelumnya, PPh yang dibayarkan UMKM sebesar 1%. Di tahun 2018 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana untuk mengkaji penurunan tarif PPh untuk UMKM hingga 0,5% melihat Peraturan Meteri Keuangan (PMK) mengenai e-commerce menurut cnnindonesia.com.

Nah, dengan adanya rencana penurunan ini, diharapkan UMKM terus tetap membayarkan pajak mereka secara rutin agar usaha Anda semakin lancar dan ekonomi negara akan semakin terjaga. Pastikan Anda sudah mendaftakan usaha Anda pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

RELATED ARTICLES