Modal usaha berbasis syariah saat ini sedang trend seiring dengan perdagangan dengan sistem syariah. Definisi Syariah adalah aturan-aturan yang berkenaan dengan perilaku manusia yang sesuai dengan hukum syara (jalan yang lurus). Hukum tersebut disyariatkan oleh Allah kepada umat manusia. Baik yang menyangkut akidah, ibadah akhlak maupun muamalat (perdagangan).
Alasannya selain sesuai dengan tuntunan agama juga bebas dari bunga. Jika menerapkan sistem ini maka akan menghindari tindakan kecurangan atau ketidakadilan yang selama ini terjadi.
Biasanya jika meminjam modal usaha yang tidak berbasis syariah maka bunganya besar. Dan jika tidak membayar tepat waktu kemungkinan besar akan terkena denda bahkan penyitaan dari pemilik modal atau bank.
Manfaat Pinjaman Modal Syariah Bagi Pebisnis
Sistem ini menerapkan keadilan sehingga sama rata baik keuntungan maupun kerugian. Sehingga sistem ekonomi syariah ini akan sangat membantu para peminjam modal karena kesepakatan modal tidak ditentukan oleh bunga yang terus berubah mengikuti fluktuasi ekonomi.
Sehingga modal usaha sistem syariah ini memang banyak digunakan oleh pebisnis pemula. Karena memang tak berbunga. Mengingat sistem bunga memang sangat besar.
Lalu bagaimana keuntungan dari si pemilik modal? Pembagian keuntungan didapatkan dari bagi hasil. Kesepakatan ini juga tidak bersifat mutlak. Apabila di tengah jalan peminjam mengalami kesulitan keuangan, maka kesepakatan tersebut bisa didiskusikan kembali.
Dalam sistem peminjaman modal syariah maka akan berlaku sistem Al-Mudhabarah yang merupakan penggantian kerugian yang dilakukan oleh bank atau lembaga pemberi pinjaman selama kerugian tidak disebabkan oleh si peminjam.
Berikut Beberapa Tempat untuk Modal Usaha Berbasis Syariah
- BPRS Al Salaam
Merupakan lembaga keuangan berbasis syariah yang dibentuk oleh alumni Institut Teknologi Bandung yang aktif di Masjid Salman. Pemegang saham pada masjid ini adalah alumni ITB yang berjumlah 40 orang. Sejak tahun 2015 telah ada 161 pemegang saham.
BPR Al Salaam sendiri telah bertransformasi awalnya adalah perbankan konvensional namun sejak Juli 2006 telah bertransformasi menjadi lembaga keuangan berbasis syariah atau perbankan syariah.
Kegiatan Al Salaam sendiri telah diresmikan sejak tanggal 29 Februari 1992 yang telah disetujui oleh Kementerian Agama dan didaftarkan dalam Pengadilan Negeri di Bogor di bawah No. WB.DH.1.PR.01.10.92 serta diumumkan dalam tambahan No.657 dari Berita Negara RI No.13 tanggal 14 Februari 1992 dan tambahan No. 5045 dari Berita Negara RI No.70 tanggal 1 September 2000.
Salah satu produk BPRS Al Salaam berupa Pembiayaan Syariah Modal Usaha (PSMU) yang mampu menyalurkan pinjaman modal kerja atau investasi usaha dengan plafond maksimal Rp 1,5 miliar.
Keunggulan meminjam modal pada Al Salaam adalah sesuai dengan kaidah syariah yakni tanpa riba, tidak fluktuatif atau angsuran tetap selama jangka waktu pembayaran, pembayaran angsuran bisa ditransfer dari bank lain, nasabah bisa mendapatkan aneka promo sesuai dengan periode berlaku, terdaftar resmi dan diawasi oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagaimana Cara Mengajukan Peminjaman Modal Usaha Berbasis Syariah di Al Salaam
Harus Memenuhi persyaratan seperti
- Warga Negara Indonesia perorangan yang memiliki usaha (pengusaha) atau karyawan.
- Badan Usaha dan Perseroan Terbatas
- Maksimal Hingga 60 bulan (5tahun)
- Jenis akad sesuai dengan syariah
- Memiliki sumber pengembalian pembiayaan
- Memiliki tempat tinggal tetap di wilayah kerja bank.
- Mempunyai jaminan berupa surat tanah SHM/SHGB atau surat kendaraan (BPKB).
Dokumen Persyaratan yang Diperlukan
2. BNI Syariah Usaha Kecil
Pembiayaan syariah ini digunakan sebagai modal kerja maupun investasi kepada pengusaha kecil dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Keunggulannya
- Persyaratannya mudah dan sesuai dengan prinsip syariah
- Jangka Waktu Pembiayan bisa sampai dengan tujuh tahun
- Plafond pembiayaan sampai dengan Rp 10 Milyar
- Pembayaran Angsuran bisa dilakukan di seluruh kantor cabang BNI Syariah Maupun BNI Konvensional
Akad
Murabahah untuk pembelian barang baik untuk tujuan investasi maupun modal kerja secara angsuran.
Mudharabah? musyarakah dapat diberikan dalam bentuk modal kerja atas suatu proyek/ usaha tertentu dengan menggunakan prinsip mudharabagh/musyarakah baik secara angsuran maupun lumpsum di akhir.
Syarat Penerima Pembiayaan
- Memiliki legalitas usaha yang lengkap sesuai dengan bidang usahanya.
- NPWP, Laporan Keuangan, dan SPT Tahunan PPh.
- Pengalaman dibidang usaha minimal 2 tahun.
- Menyampaikan foto copy rekening bank selama enam bulan terakhir.
- Tidak Termasuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet atau bermasalah.
- Bukti kepemilikan agunan yang sah dan masih berlaku.
3. Annajah Solution
Merupakan lembaga keuangan Mikro (LKM) yang kegiatan usahanya berupa simpanan, pinjaman, dan pembiayaan yang menggunakan prinsip dasar syariah. Termasuk di dalamnya pada pengelolaan zakat dan infak/sedekah. Prinsip syariah yang dimaksud adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia.
Lembaga Keuangan Mikro ini menggunakan landasan hukum yang menggunakan asas dasar koperasi yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Annajah. Syaratnya dengan menjadi anggota ANNSI terlebih dahulu dengan membayar simpanan pokok awal sebesar Rp250 ribu dan simpanan wajib bulanan sebesar minimal Rp10.000.
4. Crowfunding
Sebenarnya sistem crowfunding seperti terdengar aneh jika dikatakan sebagai modal usaha berbasis syariah. Namun sistem ini memang berbasis syariah karena bentuknya hibah. Sistem ini hampir sama dengan sponsorship. Kamu bisa menawarkan jenis usahamu lewat sebuah situs yang bila pengunjungnya tertarik untuk menjadi sponsor kamu. Kamu bisa mendapatkan sumbangannya tersebut, Sebagai gantinya kamu bisa memberikan reward kepada sponsor dalam berbai bentuk sesuai dengan yang kamu jelaskan dalam situs tersebut.
Di Indonesia sendiri telah ada crowfunding seperti crowdtivate, kitabisa, dan wujudkan. Keuntungan meminjam di crowfunding adalah bisa mendapatkan modal dengan menghemat waktu dan biaya. Hanya saja kamu harus membuat konsep yang menarik hingga akhirnya membuat orang tertarik dan akhirnya mau memberikan modal. Namun jadikan crowfunding sebagai modal tambahan saja karena biasanya lebih rendah dari yang kamu harapkan.
Produk-Produk Perbankan Syariah
Produk bank syariah terbagi menjadi tiga yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
- Produk Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan sebuah dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank syariah bisa berupa jual beli (Ba’i), prinsip sewa (Ijarah), Prinsip Bagi Hasil (syirkah).
a. Prinsip Jual Beli (Ba’i) bisa dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang. Dan keuntungan biasanya disebutkan di awal termasuk dari harga dari harga jual. Ada tiga jenis jual beli dalam pembiayaan dan modal kerja & investasi dalam bank syariah seperti
- Ba’i Al Murabahah merupakan jual beli dengan harga asal ditambah dengan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah. Dan biasanya bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank akan memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
- Ba’i Assalam dalam jual beli ini nasabah bukan hanya sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang akan dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadinya diserahkan akan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran akan dilaksanakan segera,
- Ba’i Al Istishna adalah bagian dari Ba’i Assalam hanya saja Al Istishna digunakan dalam bidang manufaktur. Yang keseluruhan dari Ba’i Al Istishna akan mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.
b. Prinsip Sewa (Ijarah) merupakan kesepakatan antara pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Pada kerja sama ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti dalam sebelumnya.
c. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah). Dalam hal ini terdapat dua macam produk yaitu
Musyarakah merupakan kerja sama antara dua orang atau lebih untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Dalam kerja sama ini maka seluruh pihak yang akan bekerja sama akan memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah pemilik modal yang berhal dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek.
Mudharabah merupakan kerja sama antara dua orang atau lebih di mana pemilik modal akan memberikan kepercayaan kepada sejumlah modal kepada pengelolaan dengan perjanjian pembagian keuntungan.
Beda antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih sementara pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpun dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah yaitu
Prinsip Wadiah
Kerja sama ini menerapkan prinsip wadiah yad dhamanan yang biasanya diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, di mana pihak yang dititipkan sehingga tidak boleh memanfaatkan harta yang dititipkan. Sementara wadiah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip ini penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan dalam hal ini apabila bank menggunakan untuk pembiayaan mudharbah maka bank akan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin akan terjadi.
Prinsip Mudharabah Dibagi Menjadi Tiga Jenis Berdasarkan Kewenangan Pihak Penyimpan yakni
Mudharabah Mutlaqah
Prinsipnya bisa berupa tabungan dan deposito, sehingga ada dua jenis yakni tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Dan tidak ada pembatas bagi anak untuk menggunakan dana yang telah terkumpul.
Mudharabah Muqayyaadah off Balance Sheet yakni antara simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang dipatuhi oleh bank sebagai contoh yang disyaratkan untuk bisnis tertentu untuk bisnis tertentu atau untuk akad tertentu.
Mudharabah Muqqayadah off Balance Sheet
Yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi untuk menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya.
Produk Jasa Perbankan
Selain dalam bentuk barang, produk perbankan pun ada yang bentuknya jasa yang bisa menghimpun dan menyalurkan dana. Bank juga bisa memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan dari jasa tersebut.
- Sharf (Jual Beli Valuta Asing) merupakan jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama. Bank bisa mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
- Ijarah (sewa) merupakan kegiatan ijarah adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian) dalam hal ini bank bisa mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.