Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan.
Biasanya Kredit Usaha Rakyat atau KUR sangat dibutuhkan bagi para UKM yang baru berkembang untuk membutuhkan dan segar. Syarat-Syarat UKM mendapatkan KUR adalah UKM yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Kredit usaha rakyat ini biasanya disalurkan di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.
Selain itu KUR akan memberikan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang bersifat feasible tapi belum bankable. Jadi merupakan kredit yang diberikan kepada usaha yang memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman yang telah diberikan.
Baca Artikel Terkait: Modal Tanpa Jaminan
Tujuan Kredit Usaha Rakyat Adalah
Secara umum tujuan pemerintah penyelenggaraan diadakan kredit usaha rakyat adalah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, menciptakan lapangan kerja, dan menanggulangi kemiskinan.
Maka untuk mewujudkan tujuan itu, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan untuk meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK itu sendiri meliputi maksud Peningkatan akses pada sumber pembiayaan, Pengembangan kewirausahan, Peningkatan pasar produk UMKMK dan Reformasi regulasi UMKMK
Kelebihan Kredit Usaha Rakyat adalah bunganya yang tidak terlalu besar. Karena KUR memang merupakan program yang ditujukan untuk membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UKM untuk mengembangkan usahanya.
KUR juga bermanfaat bagi pemerintah. Karena bisa mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan atau pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Program KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari usaha kecil dan menengah.
Lalu Apa Peran KUR Bagi UKM ?
Latar Belakang adanya KUR untuk para Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia karena sulitnya para UKM tentang informasi maupun akses untuk memperoleh kredit/pembiayaan, sehingga membatasi pertumbuhan dan peluang investasi mereka. Padahal Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Di Indonesia saat ini terdapat 98% perusahaan di Indonesia yang merupakan usaha mikro dan kecil namun mampu menyumbang 57% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 60 persen tenaga kerja. Namun demikian, usaha mikro dan kecil sering menghadapi kendala diantaranya kurangnya informasi maupun akses untuk memperoleh kredit/pembiayaan, sehingga membatasi pertumbuhan dan peluang investasi mereka.
Untuk itu pemerintah menetapkan Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan.
Kebijakan pendanaan diberlakukan untuk memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM pada kredit bank/nonbank, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya, memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan, dan membantu UMKM mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya dengan jaminan pemerintah.
Sejalan dengan amanat UU No. 20 tersebut untuk membantu mengatasi kurangnya akses UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2007. Dalam kurun waktu 2007 – 2014, realisasi penyaluran KUR melampaui target yang ditetapkan pemerintah.
Bahkan di periode 2007-2014 KUR diklaim menjadi program pembiayaan bagi UMKM yang paling berhasil karena mampu mengucurkan anggaran Pemerintah sebesar Rp. 16,7 triliun, yaitu Rp. 11,7 triliun untuk PMN dan Rp. 5,02 triliun untuk Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Selain itu telah berhasil juga memancing dana bank sebesar Rp 178,85 triliun untuk disalurkan kepada UMKM dengan NPL rata-rata sebesar 3,3%. Indikator keberhasilan lainnya yaitu program KUR telah berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 20.344.639 orang.
Pemerintah Salurkan Rp 100 Triliun untuk KUR
Mulai tahun 2016, pemerintah mulai menetapkan target baru dengan menyalurkan KUR lebih besar dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 100 – 120 triliun dengan suku bunga kredit yang dibebankan kepada debitur sebesar 9% efektif per tahun. Besarnya dana tersebut sangat berlipat karena tahun sebelumnya hanya disalurkan paling banyak Rp. 40 triliun per tahun.
Sedangkan untuk subsidi bunga yang disiapkan adalah sebesar Rp 10,5 Triliun untuk mendukung program tersebut. Sementara dana yang akan tersalurkan yang berjumlah Rp. 100 – 120 triliun tersebut adalah 100% dana Penyalur KUR, bukan dana Pemerintah.
Namun sayangnya banyak pemahaman yang salah mengenai masih terdapat pemahaman yang salah di kalangan masyarakat yang menganggap dana KUR adalah dana Pemerintah, bahkan ada yang memahaminya sebagai dana hibah. Sehingga banyak yang berpikir bahwa dana tersebut bukanlah dana pinjaman yang harusnya dikembalikan.
Kini penetapan plafon penyaluran KUR yang sangat besar dengan bunga yang relatif rendah dimaksudkan untuk meningkatkan akses usaha mikro, kecil dan menengah kepada kredit dari industri keuangan. Disamping itu, Pemerintah juga mendorong agar suku bunga kredit yang disalurkan kepada usaha mikro, kecil dan menengah dapat ditekan menjadi lebih rendah, mengingat persaingan yang makin terbuka setelah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean.
Berapa Besaran Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat ?
- Untuk KUR Mikro sebesar 10 persen
- Untuk KUR Ritel sebesar 4,5 persen
- Untuk KUR penempatan TKI sebesar 12 persen
Lembaga Keuangan Penyalur Kredit Usaha Rakyat adalah
Berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian No. 170 Tahun 2015 tentang Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin KUR. Setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara Bank Pelaksana denga Kuasa Pengguna Anggaran, serta Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR antara Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin pada tanggal 13 Agustus 2015, KUR skema baru telah dapat disalurkan bank pelaksana KUR untuk tahap pertama ditunjuk bank BRI, BNI dan Mandiri serta untuk perusahaan penjamin ditunjuk Perum Jamkrindo dan PT. Askrindo.
Dan kini Penyalur KUR bertambah sejak terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor: 188 Tahun 2015 tentang Penetapan Penyalur Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin KUR pada tanggal 30 Oktober 2015. Adapun penambahan penyalur KUR yaitu: Bank Sinarmas, Maybank, BPD Kalimantan Barat, dan BPD Nusa Tenggara Timur.
Cara Mengajukan Kredit Usaha Rakyat adalah
- Usaha yang diajukan adalah usaha yang produktif seperti usaha kerajinan, usaha salon kecantikan, rumah makan, dan lain sebagainya.
- Mempersiapkan beberapa berkas atau dokumen-dokumen untuk mendapatkan kredit ini. Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan KUR ini misalnya identitas (KTP, kartu keluarga, keterangan domisili), legalitas usaha (akte pendirian usaha), ijin usaha (SIUP, TDP), laporan keuangan, proposal usaha, dan persyaratan tambahan lain yang mungkin diminta oleh bank.
- Setelah persyaratan di atas siap maka pergilah ke kantor Bank yang biasanya menyalurkan KUR tersebut. Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Bukopin, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
- Dikantor Bank tersebut jangan lupa untuk meminta informasi mengenai kejelasan cara mendapatkan penyaluran Kredit itu. Setelah itu maka ikuti prosedur untuk mendapatkan KUR tersebut. Serahkan surat permohonan kredit usaha rakyat serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan KUR tersebut pada pihak Bank.
- Setelah dokumen telah lengkap biasanya bank akan melakukan survei terhadap usaha Anda. Lalu Bank akan menilai apakah pengajuan KUR Anda layak atau tidak. Jika usaha Anda dinilai memenuhi syarat, maka pengajuan kredit Usaha ini akan disetujui dan segera cair.
TIPS Agar Mengajukan KUR berjalan Lancar
- Pastikan Anda tidak sedang memperoleh pembiayaan KUR dari Bank lain.
- Usaha Anda bukan usaha yang sedang melalui tahap perencanaan melainkan usaha yang sudah berjalan minimal enam bulan. Biasanya eksitensi usaha adalah syarat yang paling dilihat oleh bank ketika akan disurvei.
- Usaha yang dijalani memang usaha yang sehat. Maksudnya adalah usaha yang dijalani adalah usaha yang sehat. Jadi tidak mengalami kerugian namun justru mengalami keuntungan, Laporan keuangan Anda pun nantinya akan menjadi tolak ukur penilaian akan lolos seleksi atau tidak.
- Pastikan usaha Anda sehat. Sehat di sini artinya adalah usaha yang Anda lakukan meraih untung dan tidak merugi. Dalam laporan keuangan yang Anda buat tersebut, sehat tidaknya usaha Anda tersebut tercermin.
Aplikasi Memudahkan KUR
KUR kini menjadi idola sendiri bagi para UKM di Indonesia, sehingga terkadang mendapatkan dana KUR memerlukan iklim yang kompetisi. Namun sayangnya meski sudah melalu sistem yang kompetisi ternyata dana KUR kurang tepat sasaran. Sehingga seesuai dengan hasil evaluasi program KUR tahun 2014 sepertinya diperlukan suatu aplikasi tertentu yang bisa mendorong ketepatan sasaran KUR. SIKP sendiri merupakan sistem informasi database untuk calon debitur dan debitur KUR. SIKP dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. SIKP merupakan bagian penting dalam proses pelaksanaan KUR Mikro.
Aplikasi tersebut bernama SIKP atau Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan Kredit Program khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuan SIKP sendiri menjadi menjadi basis data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpercaya dan dapat dijadikan rujukan bagi Bank untuk penyaluran kredit yang efektif.
Selain itu SIKP bisa dijadikan suatu alat pemercepat proses pembayaran tagihan subsidi kredit program. Namun ada beberapa tantangan dalam penyusunan aplikasi ini seperi Perubahan skema KUR yang terjadi secara cepat, Perubahan pelaksana KUR, Perubahan skema subsidi pemerintah dalam program KUR.