Jakarta – Presiden Jokowi akan menurunkan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga usai mendampingi 31 pelaku UKM bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Menkop mengatakan keinginan Presiden Jokowi menurunkan pajak UKM sebagai respon atas permintaan pelaku UKM. Pajak 1 persen yang dibebankan negara dinilai cukup memberatkan bagi pelaku UKM di tanah air.
“Presiden sudah menyanggupi dan langsung telepon pa Dirjen, minggu depan hari Senin mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah, sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UKM,” ungkap Menkop.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga akan menurunkan tarif uang tebusan Tax Amnesty bagi wajib pajak UKM. Tarif uang tebusan untuk wajib pajak UKM yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar tetap akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk harta di atas Rp 10 miliar yang sebelumnya dikenai 2 persen akan dipertimbangkan untuk diturunkan.
“Sekarang kena untuk badannya 0,5 persen 0,5 ok, cuma untuk perorangan jangan 2 persen, memberatkan. Diusulkan untuk disamakan menjadi 0,5 persen. Dan presiden sudah merespon dan tadi juga disampaikan ke Dirjen Pajak,” jelasnya.
Pajak UKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Seiring dengan pajak UKM akan diturunkan maka pemerintah berancana mengubah peraturan tersebut.
Anto Suroto, salah seorang pelaku UKM dari Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa potensi pajak UKM sangat besar melihat dari sebarannya di setiap daerah. Hanya saja, apabila tarif uang tebusan bisa diturunkan maka hal itu akan memacu para pelaku untuk membayar pajak.
“Kalau bisa khususnya untuk UKM 0,5 sampai dengan akhir periode nanti. Itu sangat membantu dan teman-teman di UKM sangat berduyun-duyun ya untuk bisa sadar pajak,” ungkap dia.
Untuk diketahui Tax Amnesty untuk UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp 4,8 miliar. Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.
Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017.
Sedangkan wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberi tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, kemudian 3 persen untuk tiga bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.
Untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 6 persen untuk tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.
Presiden Jokowi menerima perwakilan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/11/2016). Presiden ingin meminta masukan dari kelompok usaha ini terkait pengembangannya ke depan.
“Pertama-sama saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pengusaha baik yang mikro, kecil maupun yang menengah yang pada siang hari ini hadir disini,” ujar Jokowi mengawali sambutannya.
Presiden Jokowi mengungkapkan betapa pentingnya pengembangan ini untuk memperkuat seluruh potensi UKM di tanah air mengingat situasi perekonomian dan perdagangan global saat sekarang tidak menguntungkan.
“Tapi apapun dunia usaha sudah terbiasa dengan tantangan, terbiasa dengan rintangan-rintangan seperti itu. Saya ingin pada siang hari ini mendapatkan masukan dari bapak-ibu dan saudara-saudara semuanyan,” kata Presiden.
Dengan pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan skala usaha UKM, dari yang skala menengah menjadi besar, kecil menjadi menengah dan yang mikro naik menjadi kecil. Presiden juga berharap UKM dapat tetap eksis dan di saat yang sama juga profitable secara konsisten.
“Karena apapun kita ingin mengembangkan ingin memperkuat seluruh potensi dari usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang ada,” tekas Presiden.
Melalui kesempatan pertemuan ini, Presiden Jokowi juga ingin mengetahui bagaimana proses penyaluran kredit usaha rakyat di lapangan, baik yang berkaitan dengan bunga kredit maupun akses untuk mendapatkan KUR.
“Saya kira modal saya gak tahu juga misalnya kayak KUR itu di lapangan sudah pada angka 9 persen gak sih, nyarinya gampang atau sulit, misalnya ini permodalan. Kemudian pasar nanti seperti apa tolong saya diberikan masukan,” tutup Presiden.
Hadir dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi yakni 31 pelaku UKM dari berbagai daerah. Seperti dari Provinsi DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timut, Jogyakarta, dan Banten.
Sedangkan yang mendampingi Presiden Jokowi diantaranya Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.