Tak banyak orang tahu informasi mengenai Kredit Usaha Rakyat. Apalagi bagi usaha pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil yang berada di daerah terpencil.
Karena jangankan internet, listrik saja sulit mereka dapatkan untuk mendapatkan informasi mengenai Kredit Usaha Rakyat. Oleh sebab itu GO UKM Ingin menyajikan selengkap-lengkapnya informasi mengenai Kredit Usaha Rakyat, sehingga mereka tak ketinggalan informasi bagaimana cara mendapatkan modal usaha.
Program Kredit Usaha Rakyat Kecil ini merupakan sebuah program yang termasuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster 3).Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil.
Tujuan dari Program Kredit Usaha Rakyat Kecil ini adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja.
Secara rinci program ini untuk Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK), Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkan UMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan dan Sebagai upaya penanggulangan atau pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.
BERIKUT BEBERAPA INFORMASI MENGENAI KREDIT USAHA RAKYAT
Cara Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat adalah sebagai berikut
- UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampirikan dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
- Bank mengevaluasi atau analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
- Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
- Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
- UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.
Baca Artikel Terkait, Cara Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat Untuk TKI
Mekanisme pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat adalah
- Pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan penjamin kredit
- Pemerintah membayar Imbal Jasa (IJP) sebesar 3,25% per tahun dari outstanding KUR
- MoU antara Pemerintah, Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin yang mengatur mekanisme KUR serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Bank menyalurkan KUR. Dana yang disalurkan sebagai KUR, 100% merupakan dana komersil bank.
- Penerima KUR wajib memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan cicilan pokok kepada bank.
- Bank pelaksana mengajukan Daftar Nominatif Penerima KUR
- PPK menerbitkan Sertifikat Penjamin (SP) dengan penjaminan sesuai dengan yang ditetapkan dalam SOP KUR
- Bank Pelaksana mengajukan klaim penjamin untuk kredit dengan kolektabilitas 4 dan 5.
- Perusahaan Penjamin Kredit membayar klaim yang diajukan setelah melakukan verifikasi.
Dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat yang bisa didapat yaitu
- Untuk Kredit Usaha Rakyat Mikro, KUR yang diberikan dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
- Sedangkan Untuk KUR Ritel, yang diberikan dengan plafon diatas Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Jangka Waktu Peminjaman KUR adalah
KUR bisa diberikan dalam jangka waktu fasilitas KUR maksimal selama 3tahun untuk modal kerja dan maksimal lima (5) tahun untuk investasi. Pemberian penambahan plafon dapat dilakukan tanpa menunggu pinjaman dilunasi.
Besarnya suku bunga KUR adalah
Suku bunga KUR Mikro maksimal sebesar atau setara 22% efektif per tahun dan suku bunga KUR Ritel maksimal sebesar atau setara 13% efektif per tahun.
Besarnya suku bunga KUR adalah
- UMKMK tetap menyerahkan agunan kepada Bank berupa:
- Agunan Pokok yaitu kelayakan usaha dan obyek yang dibiayai.
- Agunan Tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana, misalnya sertifikat tanah, BPKB mobil, dan lain sebagainya.
Kewajiban debitur KUR dan apa konsekuensi jika UMKMK tidak memenuhi kewajiban KUR adalah
- Memenuhi persyaratan KUR yang ada pada Bank Pelaksana
- Menyerahkan agunan kepada bank
- Membayar kewajiban seperti pokok pinjaman dan bunga atas KUR yang diterima sesuai repayment yang disepakati dengan bank sampai kredit lunas.
- Apabila debitur UMKMK tidak melunasi kewajiban KUR, maka:
- Bank pelaksana akan melakukan penjualan agunan dan apabila nilai penjualan agunan masih tidak mencukup maka debitur masih wajib melunasi KUR.
- Terdaftar sebagai debitur blacklist Bank Indonesia.