e-KTp atau KTP elektronik adalah sebuah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengenalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Warga Indonesia hanya dibolehkan memiliki satu kartu tanda penduduk (KTP) yang tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK sendiri merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. e-KTP menjadi wajib sejak keluarnya Peraturan Presiden No 112 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki KTP elektronik.
Mengapa Harus memakai e-KTP?
Sejak tahun 2011, pemerintah sudah menggemborkan pembuatan KTP elektronik wajib untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Walaupun hampir seluruh warga Indonesia, KTP masih berlaku hingga beberapa tahun lagi. Hingga mereka harus mengkonversi dari KTP konvensional ke KTP elektronik.
Di dalam e-Ktp terdapat chip yang berisikan data dari pemilik e-KTP seperti sidik jari, kode retina mata, tanda tangan, postur wajah, dan informasi lainnya seperti nama, golongan darah, alamat, pekerjaan, status pernikahan, agama. Pada e-KTP identitas pemilik akan berbeda dengan orang lain sehingga tidak mungkin adanya e-KTP ganda.
Nantinya NIK yang tertera di e-KTP akan dijadikan sebagai dasar penerbitan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, sertifikat atas jenis pengamanan dengan cara ini antara lain telah memiliki sidik jari, retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Namun yang digunakan pada e-KTP adalah sidik jari.
Selain itu e-KTP juga berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal jika untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank dan pembuatan paspor di semua daerah dan lain-lain. Dengan e-KTP juga bisa mencegah KTP ganda sehingga terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Baca Juga : Daftar NPWP Online
Tak Memiliki e-KTP Tak Bisa Menikah hingga Tak Bisa Ke Luar Negeri
Sejak tanggal 1 Oktober 2016 lalu Kementerian Dalam Negeri akan menonaktifkan KTP Konvensional lalu akan mengalihkannya menjadi e-KTP. Sehingga KTP konvensional Anda meski tertulis berlaku hingga tahun 2019 namun sekarang tak berlaku lagi. Sehingga jika Anda belum memiliki e-KTP siap-siap Anda akan kesulitan mengurus hal-hal dibawah ini
- Tidak bisa memohon penerbitan Surat Izin Mengemudi
- Tidak bisa membeli Kendaraan Bermotor
- Tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS
- Tidak dapat membuat fotokopi e-KTP
- Tidak bisa menikah di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
- Tidak Dapat Membeli Kartu Perdana Telepon Seluler
- Tidak Dapat Membuka Rekening Bank
- Tidak Dapat Membuat Paspor
- Tidak Dapat Membeli Tiket Perjalanan’
- Dinyatakan sebagai penduduk pemilik identitas yang ilegal.
e-KTP Bisa Mengamankan Korupsi
Kebijakan wajib menggunakan e-KTP bagi seluruh warga Indonesia memang dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP Konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang memiliki KTP lebih dari satu. Sehingga membuat peluang bagi warga yang ingin berbuat curang terhadap Indonesia. Misalnya dengan menduplikasikan KTP nya sehingga membuat mereka bisa menghindari pajak. Namun dengan penerapan e-KTP bisa mencegah hal tersebut, selain itu praktek korupsi pun bisa langsung dilacak begitu juga dengan identitas para teroris.
Benarkah e-KTP Berlaku Seumur Hidup?
Berbeda dengan KTP konvensional, e-KTP berlaku seumur hidup meski sebagian besar e-KTP masih berlaku lama. Jadi jika di e-KTP Anda masih berlakunya telah habis maka abaikan saja karena masih bisa digunakan asalkan tidak hilang, Selain itu jangan pernah meminta tolong kepada Calo atau ataupun oknum untu minta dibuatkan KTP.
Peraturan yang mengatur bahwa e-KTP berlaku seumur hidup diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2014 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakuknya seumur hidup. Dan ini telah dipublikasi lewat surat edaran kepada semua kementerian dan lembaga serta semua aparat desa.
Bagaimana Cara Membuat e-KTP Baru?
cara membuat e-KTP sebenarnya sama prosedurnya dengan membuat KTP bedanya dalam pembuatan e-KTP akan dilakukan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar data tunggal. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia sehingga identitas dan mobilitasnya akan tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.
Cara Membuat e-KTP
- Buatlah surat pengantar dari RT atau RW
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Menyerahkan KTP Lama
- Sudah Berusia 17 Tahun
- Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Bagi Wajib KTP Pemula yang belum pernah melakukan perekaman data, pemohon bisa datang sendiri dan tak bisa diwakilkan ke tempat perekaman data kependudukandi Kecamatan atau dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam data atau foto.
- Bagi orang asing tinggal tetap bisa melampirkan fotokopi dokumen imigrasi seperti paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT), Buku Pengawasan Orang Asing.
- Sementara bagi warga Indonesia yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan Surat Keterangan Datang Keluar Negeri (SKDLN).
e-KTP Anda hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurus e-KTP yang hilang
Bagi Anda yang mengalami musibah kehilangan e-KTP atau rusaknya e-KTP hingga tak bisa terbaca lagi. Jangan Panik, ayo urus kembali. Karena mengurus kembali e-KTP Anda tidaklah sulit.
Ikuti Tips Berikut ini
Segera Laporkan Kehilangan
Saat terjadi kehilangan segera mungkin langsung dilaporkan ke kantor kepolisian sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes). Kemudian mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Persyaratan yang harus dibawa saat melapor jika masih ada adalah fotokopi e-KTP. Biasanya pelapor tidak akan dipungut biaya dan bisa diwakilkan. Masa berlaku surat kehilangan sekitar dua bulan sejak tanggal penerbitan.
Siapkan Berkas Pendukung
Mintalah surat pengantar RT/RW. Kemudian mintalah surat pengantar pembuatan e-KTP yang telah ditandatangani ketua RT dengan cap stempel setempat dan ditanda tangani Ketua RT setempat.
- Memfotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi KTP atau e-KTP jika ada. Sebaiknya Anda selalu menyimpan beberapa lembar fotokopi KK dan KTP yang berguna untuk keperluan jika ingin mengurus dokumen yang hilang atau rusak.
- Pas Foto untuk persyaratan administrasi. Ini sifatnya tidak wajib hanya antisipasi jika beberapa kelurahan atau kecamatan akan meminta pas foto Anda untuk keperluan data administrasi. Maka bawalah pas foto berukuran 3×4 sebanyak dua lembar untuk persyaratan di kantor kelurahan atau kepala desa dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar untuk persyaratan di kecamatan. Dan sebelum mencetak foto perhatikan background foto, warna merah untuk tahun kelahiran ganjil sementara warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Proses di Kelurahan
Mintalah surat pengantar untuk mengurus e-KTP yang hilang di kantor kelurahan atau kepala desa setempat. Dan biasanya petugas kelurahan akan meminta Anda mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP baru karena hilang atau rusak.
Kemudian serahkan berkas yang terdiri dari surat pengantar dari RT/RW, fotokopi satu lembar surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi satu lembar KTP (jika ada) dan KK, pas foto 3×4 sebanyak dua lembar. Setelah itu petugas registrasi kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Mengisi Formulir Permohonan KTP Hilang
Setelah formulir permohonan pembuatan e-KTP baru karena hilang telah diisi maka formulir tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
Pemeriksaan di Kantor Kecamatan
Setelah berkas lengkap dan telah ditandatangani oleh petugas kelurahan setelah itu berkas akan disusun oleh petugas dan akan di bawa ke kantor Kecamatan. Di kantor kecamatan serahkan berkas kemudian menunggu panggilan dari petugas kecamatan setelah itu akan diberi tanda terima berkas permohonan yang akan mencantumkan waktu e-KTP kapan bisa diambil.
Menurut peraturan yang ada e-KTP jadi paling lambat dua minggu setelah dibuat. Namun, waktu pengembalian bisa berbeda-beda tergantung wilayahnya. Dan pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan karena perlu memberikan data sidik jari untuk keperluan verifikasi. Namun Anda tidak perlu mengisi formulir karena data Anda sudah tersimpan dalam data base.
Bagi Anda yang KTP nya masih konvensional maka saat pembuatan KTP baru maka Anda harus langsung KTP elektronik sehingga harus melakukan proses perekaman data seperti data kependudukan lengkap lalu data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan tanda tangan elektronik.
Cara Membaca Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pada KTP
NIK terdiri dari 16 digit angka, misalnya (ABCDEFDDMMYY9999) yang dapat diuraikan sebagai berikut : Contoh NIK 1871125405890005 Maka Cara Membacanya adalah
AB | 2 digit awal | Kode Provinsi |
CD | 2 Digit ke dua | Kode Kabupaten / Kota madya |
EF | 2 Digit ke tiga | Kode Kecamatan |
DD | 2 Digit Ke empat | Tanggal Lahir |
MM | 2 Digit Ke lima | Bulan Lahir |
YY | 2 Digit ke enam | Tahun Lahir |
9999 | 4 Digit Terakhir | Nomor Register Kependudukan |
- 18 menunjukkan Kode Provinsi Lampung
- 71 Menunjukkan kode Kota Bandar Lampung
- 12 Menunjukkan Kode Kecamatan Sukabumi
- 54 Menunjukkan Kode Tanggal Lahir 14 dan jenis kelamin perempuan karena (bila perempuan ditambah 40, sehingga 14+40=54)
- 05 Menunjukkan Kode Bulan Lahir yaitu bulan ke 5 atau bulan Mei
- 89 menunjukkan Kode Tahun Lahir
- 0005 Menunjukkan urutan ke lima dari sekian banyak penduduk yang berada di provinsi Lampung, di Kota Bandar Lampung dan Kecamatan Sukabumi yang memiliki tanggal lahir yang sama dan telah membuat KTP.
Jika Pindah, Maka Bagaimana Cara Mengurus e-KTP
Fotokopi e-KTP Terlebih Dahulu
Fotokopi KTP terlebih dahulu karena KTP lama akan ditahan atau ditarik oleh kecamatan sehingga beberapa lama Anda tak akan memegang KTP sehingga lebih baik Anda memfotokopi KTP terlebih dahulu.
Meminta Surat Pengantar Pindah
Proses pindah e-KTP dalam satu provinsi membutuhkan syarat-syarat sebagai berikut
- Surat Pengantar RT atau RW dari daerah asal dan tujuan
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sementara Prosedur Yang Harus Dilakukan di Daerah Asal
- Mekanisme di Kelurahan
- Melapor ke lurah dengan membawa surat keterangan pindah RT/RW
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Meminta Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/ Kota dalam suatu provinsi di kelurahan.
Mekanisme di Kecamatan
- Serahkan Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam suatu provinsi di kelurahan
- Mekanisme di Kantor Capil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
- Kantor capil biasanya akan menerbitkan surat keterangan pindah dan inilah yang akan dibawa ke Kabupaten atau Kota Tujuan pindah. Dan surat ini biasanya hanya akan berlaku sebulan.
Mekanisme Pindah KTP di Daerah Tujuan
Proses pindah KTP dalam satu provinsi biasanya membutuhkan syarat sebagai berikut
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Pindah dari Capil daerah asal yang masih berlaku
- Surat Keterangan domisili beserta foto copy KTP tetangga terdekat
Mekanisme di Kelurahan
- Bawa persyaratan yang di atas ke kelurahan
- Isi formulir permohonan pindah datang dan tanda tangani pemohon dan lurah
Mekanisme di Kecamatan
Bawa surat permohonan pindah dari kelurahan kemudian diserahkan ke Kecamatan untuk ditandatangani Camat.
Mekanisme di Capil
Pemohon telah membawa surat pindah yang telah ditandatangani oleh camat dan serahkan kepada petugas di Capil. Kepala dinas akan menerbitkan surat pindah datang. Kemudian simpan surat keterangan pindah datang hingga KTP baru diterbitkan.
Berapa Biaya Untuk Urus e-KTP yang Hilang?
Biaya pembuatan e-KTP dan pengurusan e-KTP yang hilang semuanya Gratis karena telah ditanggung oleh pemerintah. Namun, tak sedikit yang meminta jadi tergantung dari masing-masing tempat pembuatan e-KTP. Ada juga yang uangnya tidak ditentukan bisa disebut dengan uang kas bagi para pemungut bayaran.
Membayar atau tidak terserah Anda, namun jika Anda merasa keberatan atas pembayaran tersebut atau merasa pelayanan dalam pengurusan e-KTP perlu diperbaiki Anda bisa ajukan saran ke layanan pengaduan/pertanyaan melalui nomor WhatsApp ini yang bisa dihubungi oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mempermudah dan menyelesaikan masalah dokumen yang diperlukan bukan hanya e-KTP namun juga Kartu Keluarga Akta kelahiran dan Identitas Anak. Anda bisa mengadukan ke nomor WhatsApp sebagai berikut
081315252920
081315252921
081315252912
Selain itu, layanan pengaduan/pertanyaan dokumen kependudukan juga dapat diajukan melalui Pejabat Dukcapil di daerah masing-masing. Silakan download nomor HP dan WhatsApp Pejabat Dukcapil Daerah melalui link di bawah ini:
Layanan Pengaduan Melalui Pejabat Dukcapil Daerah
Informasi layanan pengaduan ini juga dapat diakses melalui website Kemendagri berikut:
Cara Cek e-KTP Dengan Mudah
Meskipun e-KTP sudah jadi belum tentu Nomor Induk Kependudukan Anda sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum. Karena tak semua orang mengetahui apakah e-KTP nya asli apa bukan. Apalagi jika yang mengurusnya adalah calo. Namun, dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, sebaiknya Anda mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP Anda sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum maka bisa dicek dengan e-KTP online.
Caranya sebagai berikut
Akses website pemerintah daerah atau dinas yang terkait seperti dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) tingkat kota/kabupaten yaitu. Hal ini karena dua instansi tersebut berhubungan langsung dengan pemerintahan pusat melalui Mendagri atau kementerian dalam negeri.
Klik http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik
Kemudian masukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut, kemudian klik Cek setelah itu tunggu beberapa detik maka akan muncul status data pribadi yang telah terdaftar dengan sistem e-KTP.
Kedua dengan menggunakan card reader e-KTP cara ini lebih dan praktis karena tidak perlu menggunakan PC atau computer. Card reader ini akan membaca chip yang berada dalam e-KTP dengan cepat sehingga bisa langsung mengecek e-KTP Anda.
Namun jika Anda ingin mengeceknya maka Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait instansi tersebut. Jika ternyata eror Anda bisa mencobanya kembali karena terkadang karena koneksi terlalu sibuk mengakibatkan situs sulit diakses. Namun jika beberapa kali eror lebih baik Anda tanyakan langsung ke petugas bagaimana status e-KTP Anda. Selamat Mencoba!