BUMDesa atau Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sebenarnya bentuk kelembagaan ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa.
Langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan perekonomian di pedesaan sudah sejak lama dijalankan melalui berbagai program. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan karena angka kemiskinan masih mendominasi di desa dibandingkan di kota. Sekitar 2/3 bagian kemiskinan didominasi oleh desa.
Cari tahu tentang : Dana Desa untuk UMKM
Kesenjangan antara desa dan kota ini disebabkan salah satunya oleh ketidakmerataannya pembangunan. Sayangnya manfaat dari pembangunan lebih dirasakan oleh kelompok lapisan atas, sehingga kesenjangan sosial dan ekonomi semakin terasa.
Dilihat dari data survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenans) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di atas angka kemiskinan di pedesaan pada Maret 2016 meningkat mencapai 14.11% yang sebelumnya pada 2015 lalu yaitu sebesar 14.09%. Dan tingkat kemiskinannya selalu di atas kemiskinan kota. Untuk itu diperlukan upaya untuk penyetaraan ekonomi desa dan kota, salah satunya adalah dengan mendirikan kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi pemerintah. Hal ini agar berkurangnya intervensi Pmenerintag yang terlalu besar sehingga dapat menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola mesin ekonomi di pedesaan. Bentuk kelembagaantersebut dinamakan dengan BUMDesa.
Tujuan Pendirian BUMDes
Terdapat empat tujuan utama pendirian BUMDesa, yaitu meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerantaan ekonomi pedesaan. Pendirian dan pengelolaan BUMDesa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Oleh karena itu diperlukan upaya yang cukup serius agar dapat BUMDesa dapat berjalan secara efektif, efesien, professional dan mandiri.
Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Hal ini agar keberadaaan dan kinerja BUMdes Mampu Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.
Perbedaan BUMDesa dengan lembaga eknomi komersial pada umumnya?
Terdapat 7 pembeda BUMDes dengan usaha Konomi komersial lain, yaitu:
- Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama,
- Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyetaraan modal (saham atau andil),
- Oprasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal,
- Bidang Usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar,
- Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa,
- Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes,
- Pelaksanaan oprasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, dan anggota).
Meskipun pendanaannya dari hasil kolektif masyarakat desa, namun tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak lain, misalnya dari Pemerintah bahkan pihak ketiga lainnya. Hal ini diatur pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 213 ayat 3. Penyusunan bentuk kerja sama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMDesa. Selain itu, juga dibahas mengenai penyusunan rencana usaha dibuat bersama dengan Dewan Komisaris BUMDesa.
Apa perbedaan BUMDesa dengan Koperasi?
Sebagain dari Anda mungkin berpikiran kalau BUMDesa dan Koperasi merupakan badan usaha yang sama. Dilihat dari tujuannya secara garis besar memang sama, tetapi ada perbedaan prinsip antara koperasi dan BUMDesa. Dalam bentuk BUMdesa ada kemitraan antara pemerintah desa dengan mayarakat yang meletakan kekuasaan tertinggi pada musyawarah desa, berbeda dengan koperasi. Koperasi adalah kelembagaan ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang yang mempunyai tujuan yang sama, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Modal Bumdes menggunakan dana desa dari pemerintah pusat yang diberikan untuk desa. Dengan bantuan modal dari pemerintah pusat, BUMDesa bisa mengapitalisasi potensi-potensi yang ada di desa untuk menyejahterakan masyarakat.
Dari hasil usahaya, keuntungan Usaha BUMDesa berupa SHU (Sisa Hasil usaha) menjadi pendapatan bagi PADes (pendapatan Asli Desa) dan digunakan unruk kesejahteraan SHU dalam koperasi dibagikan untuk kesejahteraan anggota koperasi. Selain itu, perbedaan lainnya koperasi merupakan badan hukum yang eksis dan berkedudukan lintas batas kewilayaahan. Sedangkan BUMDesa merupakan lembaga usaha ekonimi desa yang dibatasi oleh kewenangan lokal bersekala desa, di mana unit usahanya saja yang berstatus badan hukum. Keduanya dibatasi oleh wewenang, ruang dan lokus, namun terbuka unruk bekerjasama dalam pengembangan kapasitas usaha ekonomi desa.
Kerjamasa yang bersinergi antara koperasi dan BUMDesa ini akan membuat usaha milik rakyat semakin kuat. Karena pasalnya BUMDesa bisa berperan untuk mengoptimalkan unit-unit usaha di masing-masing desa. Dalam teknik di lapangan, saham dari perusahaan induk yang akan dibentuk bisa berasal dari saham koperasi atau dana desa yang telah dianggarkan. Koperasi akan jadikan holding, jadi saham koperasi dan saham milik desa itu sendiri-sendiri. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, salah satu fungsi holding adalah mencari peluang pasar, di mana Kementrian Koperasi dan UKM dan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga akan melibatkan mitra lainnya, misalnya lembaga pembiayaan perbankan.
Cara Pendirian BUMDesa
Pendirian BUMDesa berdasar pada Perda (Peraturan Daerah) kabupaten dan diatur berdasarkan Perdes (Peraturan Desa). Untuk satu desa hanya terdapat satu BUMDesa untuk dikelola, yang difasilitasi oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten). Sedangkan dalam bentuk badan usahanya BUMDesa dapat didirakan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau Bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keunagan (BPR). Berikut ini empat tahapan pendirian BUMDesa.
- Pemdes dan masyarakat bersepakat mendirikan BUMDesa
Ide atau gagasan awal pendirian BUMDesa dapat bersumber dari perorangan atau kelompok masyarakat dan harus di bahas di dalam rembug desa. Beberpa aktivitas yang perlu dilakukan dalam menyiapkan pendirian BUMDesa meliputi:
– Melakukan rembug desa guna membuat kesepakatan pendirian BUMDesa,
– Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDesa,
– Menyusun AD/ART (Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga),
– Mengajukan legalisasi badan hukum ke notaris untuk memperoleh pengesahan.
- Pengelolaan BUMDes dan Persyaratan Pemegang Jabatan
BUMDes harus dikelola secara professional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Selain perlu diatur proses rekrutmen SDM, sistem penggajian dan pengupahan juga harus dibahas. Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUMDesa dapat dilakukan secara musyawarah namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Oleh karena itu, pesyaratan bagi pemegang jabatan di dalam BUMDesa menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris.
Sedangkan kegiatan yang bersifat lintas desa perlu kordinasi dan kerja sama antar Pemerintah Desa dalam pemanfaatkan sumber-sumber ekonomi. Selain itu untuk kerjasama dengan Pihak Ketiga oleh Pengelola harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDesa.
Sementara kegiatan harian, maka pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDesa, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDesa. Segala pengelolaan-pengelolaan tersebut harus transparan/ terbuka sehingga ada mekanisme check and balance baik oleh Pemerintah Desa maupun masyarakat.
Perlu disusun Rencana-rencana pengembangan usaha.
III. Monitoring dan Evaluasi
Dalam pembentukan BUMDesa perlu dibuat Mekanisme atau prosedur pengawasan. Untuk keperluan pengawasan, disamping dilakukan oleh Dewan Komisaris bisa ditambah unsur dari Pemerintah Kabupaten. Sebab Pemerintah Kabupaten juga berperan untuk memfasilitasi usaha BUMDesa. Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan BUMDesa secara baik. Evaluasi dilakukan per-triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai dengan ketentuan AD/ART.
- Pertanggungjawaban Pengelola
Dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan BUMDesa berikut ini poin-poinnya:
– Setiap akhir priode tahun anggaran, pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah desa yang menghadirkan elemen Pemerintahan Desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi BUMDesa.
– Laporan Pertanggungjawaban, antara lain memuat Laporan Kinerja pengelola selama satu priode/Tahunan, kinerja Usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan dan lainnya, Laporan Keunagan termasuk Rencana Pembagian Laba Usaha, Rencana-rencana Pengembangan Usaha yang berlum terealisasi, Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan, dan mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD-ART.
Pengertian AD/ART
AD-ART adalah aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas Badan Usaha Milik Desa.
Anggran Dasar (AD)
Adalah peraturan tertulis memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok saja dalam organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan serta menyusun aturan-aturan lain. Biasanya aturan ini dibentuk sebelum kepengurusan terbentuk.
Langkah Penyusunan Anggaran Dasar terbentuk
- Pemdes mengundang masyarakat, pimpinan atau pengurus lembaga-lembaga masyarakat desa, dan tokoh masyarakat untuk merancang AD
- Pemdes membentuk Tim Perumus (dengan melibatkan golongan miskin/kurang mampu)
- Tim Perumus menggali apirasi dan merumuskan pokok-pokok aturannya dalam bentuk draft AD
- Pemdes melakukan pertemuan desa untuk membahas draft AD
- Pemdes membuat Berita Acara pengesahan Draft AD menjadi AD
- Penyusunan dan Pembentukan Pengelola BUMDesa
- Pemdes membuat Berita Acara oembentukan dan penertapan pengelola BUMDesa.
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Anggaran Rumah Tangga atau ART adalah aturan tertulis, sebagai bentuk oprasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok Anggaran Dasar. Disusun setelah pengelola terbentuk dan disahkan melalui rapat anggota.
Langkah penyusunan Anggaran Rumah Tangga:
- Pengelola mengundang masyarakat pengguna, kelembagaan desa, pemerintah desa dan tokoh masyarakat,
- Membentuk tim perumus
- Tim perumus menggali aspirasi dan merumuskan pokok-pokok aturannya dalam bentuk draft ART
- Rembug Desa untuk membahas draft ART
- Dibuat berita acara pengesahan draft ART menjadi ART.