Manfaatkan Dana Desa Untuk Usaha Kecil Menengah

Dana desa

Usaha pemerintah dalam membangun perekonomian masyarakat Indonesia yang masih timpang tentunya sangat serius terbukti dengan dialokasikannya dana untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi merata ke setiap wilayah berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografisnya.

Dana desa ini digunakan untuk membiayai peenyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan desa, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. Hal ini sudah diatur pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPMD) Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah telah menyalurkan dana desa ke rekening kas umum daerah (RKUD) sejak akhir Maret lalu. Kini pemerintah turun langsung dalam pengalokasian dana yang untuk 74.093 desa yang ada di Indonesia. Sedangkan pemerintah daerah hanya bertugas sebagai penyalur dana yang nantinya dana tersebut langsung dicairkan kepada pemerintah desa melalui tahapan-tahapan dan aturan-aturan tertentu. Sehingga akan memperkecil kemungkinan dana dari pemerintah dipolitisasi.

Di tahun 2016 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan dana desa  ditingkatkan menjadi 46 triliun lebih sehingga bila dibagi-bagi setiap desa bisa mendapatkan Rp 400 juta sampai Rp 800 juta.

Prioritas Dana Desa untuk pengembangan potensi ekonomi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya secara umum penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan namun peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 mengatakan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga : Jamkrida Sebagai Sumber Modal UKM 

Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga, kelompok masyarakat, antara lain:

  • Untuk peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan.
  • Dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama, maupun oleh kelompok dan/atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya.
  • Bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa.
  • Pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat desa, termasuk pembentukan kader pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan kapasitas ruang belajar masyarakat di desa.
  • Promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di desa.
  • Dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai/Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan.
  • Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup.
  • Dan/atau bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam musyawarah desa.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

penyaluran dana desa dibadgi menjadi dua tahap yaitu tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa. Penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana desa, dalam hal ini adalah Direktur Dana Perimbangan Kementrian keuangan. Penyalurannya tersebut dilakukan bertahap pada tahun anggaran belanja, sebagai berikut:

  • Tahap 1: minggu ke dua bulan April sebesar 40%
  • Tahap 2: Minggu ke dua bulan Agustus sebesar 40%
  • Tahap 3: Minggu ke dua bulan oktober sebesar 20%

Agar alokasi dana desa bisa dicairkan maka pemerintah desa terlebih dahulu harus membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Untuk selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota. Oleh Bupati/Walikota, RKP kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan Gubernur/Walikota (Pergrub/Perwali) diajukan kekementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi untuk selanjutnya dijadikan dasar pengajuan pencairan anggaran ke Kementrian Keuangan.

Jadi bila Anda punya usaha kecil menengah, Anda bisa mengajukan modal usaha, pengadaan alat produksi dan lainnya kepada pemerintah desa Anda dengan sistematika yang telah ditetapkan oleh masing-masing desa. Karena sesuai dengan regulasinya, desa diberikan hak penuh dalam penggunaan dana tersebut. Oleh karena itu, bila Anda membutuhkan permodalan atau pengadaaan alat produksi. Anda harus aktif bila seketika ada rapat perumusan RKP Desa, maksudnya ikut menyuarakan program atau usaha Anda sehingga bisa masuk ke dalam RKP Desa.