Bagaimana Ketentuan THR Bagi Pemilik Usaha? Simak Lebih Detail

Ketentuan THR untuk pemilik usaha

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan di luar gaji yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemerintah kepada para pekerja /buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. THR biasanya wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan di sini adalah hari raya Idul Fitri untuk pekerja yang beragama Islam. Hari raya natal untuk yang beragama Kristen atau Protestan. Hari Raya Nyepi untuk yang beragama Hindu. Hari Raya Waisak untuk yang beragama Budha dan hari Raya Imlek untuk yang beragama Konghucu.

Siapa saja yang berhak mendapatkan THR?

THR adalah hak pendapatan para pekerja sehingga setiap pekerja yang sudah bekerja dalam suatu perusahaan berhak mendapatkan tunjangan

Siapa yang Wajib Membayarkan THR?

Semua pengusaha yang mempekerjakan karyawan wajib memberikan THR keagamaan kepada para pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus. Dengan tidak membedakan status apakah telah menjadi karyawan tetap, kontrak atau karyawan paruh waktu. Hal tersebut telah diatur berdasarkan Permenaker no 6/2016.

Apakah Karyawan yang Belum Bekerja Setahun Bisa Mendapatkan THR?

Bagi para pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan selama terus menerus atau lebih maka akan diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara jika pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bula secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan makan diberikan THR secara proporsional. Jadi jika Anda telah bekerja selama setahun lebih maka Anda berhak mendapatkan THR satu bulan gaji.

Bagaimana Jika Pengusaha Tidak Mau Membayarkan THR?

Pengusaha Tidak Mau Membayarkan THR?Pengusaha yang tidak mau membayarkan THR maka akan diancam seusai dengan ketentuan pasal 17 Nomor 14 tahun 1969. Tentang ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Dengan Hukuman Pidana Kurungan Maupun Denda.

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Anda memiliki Hak THR tapi tak dibayarkan perusahaan. Apa harus dilakukan?

Jika Anda tak mendapatkan THR maka Anda bisa mengadukan masalah ini kepada Dinas tenaga setempat. Bisa juga Anda mengajukan gugatan kepada perselisihan  hubungan industrial di dekat daerah kamu berada.

Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6/2016 pasal 10 pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja atau buruh maka akan dikenai denda sebesar 5% dari Total THR yang harus dibayar sejak batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha tersebut pun bisa mendapatkan sanksi secara administratif berupa

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagai atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Kapan THR Wajib Dibayarkan Perusahaan?

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Sehingga bisa memberi waktu kepada para pekerja untuk menikmati THRnya bersama keluarga.

Cara Menghitung Besaran THR?

Besaran THR adalah (Masa Kerja x 1 (satu) bulan upah)/12bulan

Upah satu bulan yang dimaksud adalah

  1. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
  2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  • Jika Anda sudah bekerja lebih dari setahun maka mendapatkan THR satu bulan upah Anda. Misalnya gaji Anda Rp 3.000.000 maka Anda mendapatkan THR Rp 3.000.000
  • Namun apabila Anda baru bekerja selama 11 bulan dengan gaji Rp 3.000.000 maka perhitungannya (11x Rp.3.000.000)/12 = Rp2.750.000
  • Namun apabila pekerja mendapatkan tunjangan maka perhitungan THR seperti ini

Sebagai contoh

Budi telah menjadi karyawan PT A selama 3 tahun dan dia mendapatkan upah pokok sebesar Rp 3.000.000, tunjangan anak Rp500.000, tunjangan perumahan Rp 500.000, tunjangan makan dan transportasi Rp 2.000.000 maka berapa THR yang harusnya didapatkan?

Rumusnya adalah

Karena masa kerja lebih dari setahun maka THR satu kali upah. Upah di sini masuk ke dalam poin B yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Jawabannya

  • Gaji Pokok Rp 3.000.000
  • Tunjangan Tetap Rp 500.000+Rp500.000=Rp1.000.000
  • Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan yang tidak tetap karena diberikan sesuai dengan kehadiran sehingga tidak termasuk THR.
  • Jadi, perhitungan THR yang berhak didapatkan oleh Budi adalah
  • 1x (Rp3.000.000+Rp1.000.000)=Rp4.000.000

Apakah Perusahaan Boleh Membayar THR dari yang ditetapkan oleh Permen?

Tentu saja boleh, apalagi jika perusahaan memang memiliki peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan Permenaker No 6/2016 tersebut, maka jumlah dibolehkan memberikan THR kepada pekerja lebih dari peraturan.

Bolehkah perusahaan memotong THR karena pekerja memiliki hutang?

Menurut pasal 24 Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1981 mengenai perlindungan upah. Maka THR sebagai pendapatan bagi para pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha karena memiliki utang di perusahaan tempat dia bekerja. Namun pemotongan tidak boleh lebih dari 50% agar pekerja tersebut bisa tetap merayakan hari raya keagamaannya.

Bolehkah memberikan THR berupa barang?

THR harus diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6/2016 pasal 6. Namun jika perusahaan mau memberikan barang di luar THR berupa uang itu diperbolehkan. Misalnya memberikan sembako, kue, peralatan ibadah.

Apakah Karyawan Non Muslim Berhak Mendapatkan THR Lebaran?

THR hanya diberikan sekali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Akan tetapi terkadang pekerja bisa mendapatkan THR di luar hari raya keagamaannya. Jika mengikuti peraturan dari pasal 5 ayat 1 Permenaker No 6/2016 maka itu tidak boleh dilakukan. Namun jika sudah kesepakatan bersama para karyawan maka dibolehkan. Perjanjian kerja sama ini harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jadi jika THR sudah dibayarkan ketika hari raya agama lain maka tak akan lagi diberikan ketika hari rayanya berlangsung.

Bagaimana jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign sebelum pembagian THR?

Jika merujuk ke Permenaker No 6/2016 pasal 7 maka seseorang pekerja tetap yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan maka ia akan tetap mendapatkan THR. Namun jika lebih dari 30 Hari maka hak dia akan gugur untuk mendapatkan THR.

Sementara bagi karyawan kontrak yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja waktu tertentu meski kontrak hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak mendapatkan THR. Maksudnya karyawan kontrak tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 hari dimaksud. Jadi bagi para pekerja atau buruh melalui PKWT hanya berhak atas THR bila benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja sekurang-kurangnya sampai dengan hari H suatu hari

Bagaimana peraturan THR untuk Pekerja Harian Lepas?

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama yakni memiliki masa kerja 23 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah. Namun jika memiliki masa kerja kurang dari 12 belas bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan (masa kerja x satu bulan upah)/12 bulan.

Namun apabila penetapan besaran nilai THR keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan maka pembayaran THR disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.