Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeModal Usaha UKMBekraf Siapkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Untuk Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Bekraf Siapkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Untuk Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif yang masih kesulitan dalam keuangan. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) kini telah menyiapkan bantuan insentif pemerintah (BIP) untuk pelaku usaha ekonomi kreatif yang bergerak pada sub-sektor aplikasi digital dan game developer serta kuliner.

BIP adalah skema bantuan penyaluran perbankan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif yang berupa penambahan modal kerja dan atau investasi aktiva tetap yang akan difasilitasi oleh Bekraf. Sementara BIP 2017 merupakan pilot project penyaluran bantuan oleh Deputi Akses Permodalan Bekraf.

Dengan adanya BIP ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas usaha maupun produksi bagi para pelaku ekonomi kreatif dalam bentuk penambahan modal. Bantuan ini pun termasuk hibah dari pemerintah sehingga para pelaku usaha yang telah mendapatkan dana ini hendaknya melaksanakan program lebih serius sehingga tahun depan bisa tetap ada program yang serupa bahkan dananya naik dua kali lipat. Hal tersebutlah yang disampaikan oleh Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo.

Bekraf Salurkan Dana BIPDengan penyaluran BIP ini maka Bekraf memudahkan akses permodalan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif sehingga bisa menciptakan permodalan yang kondusif dengan memperbanyak partisipasi dan kontribusi permodalan dari pihak swasta maupun pihak pemerintah. Selain itu BIP juga diharapkan bisa menjadi pendorong untuk meningkatkan partisipasi masyarakat maupun komunitas pelaku usaha ekonomi kreatif dalam prose pembangunan ekonomi kreatif atas hasil usahanya.

Dana ini memang sengaja diberikan kepada para pengusaha rintisan karena memang ingin membantu mereka yang belum memiliki aset yang besar. Mereka juga belum memiliki track record yang baik-baik dalam bidang keuangan dan transaksinya sehingga Bekraf mencoba mengisi ruang tersebut.

Bantuan Bisa Diterima oleh ?

  • Perorangan
  • Kelompok Masyarakat
  • Lembaga Pemerintah/ Non Pemerintah

Siapa yang Bisa Mendapatkan Dana BIP?

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Aktif dan surat keterangan domisili dari Kepala Desa dan/ atau Kelurahan.
  2. Cakap Secara hukum
  • Berusaha minimal 18 tahun
  • Tidak sedang menjalani hukuman
  • Berjiwa sehat atau berakal sehat.
  1. Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif, diutamakan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas.
  2. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha ekonomi kreatif yang tetap, ditunjukkan dengan surat keterangan domisili dari Pemerintah Kelurahan /Desa setempat dan surat izin usaha sesuai dengan ketentuan
  3. Memiliki Rekening Bank Pemerintah atas nama Pengusul dengan status aktif.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi dan/ atau NPWP Perusahaan.
  5. Poin 4 sampai dengan poin enam nama pengusul, dokumen legalitas perusahaan terbatas, NPWP, dan pemilik rekening bank memiliki penamaan yang sama.
  6. Mengajukan proposal permohonan Bantuan Insentif Penambahan Modal kerja dan/atau Investasi aktiva tetap sesuai dengan petunjuk teknis.
  7. Diutamakan yang pernah mengikuti kegiatan atau program atau pelatihan atau program batch yang diselenggarakan oleh Badan Ekonomi Kreatif.
  8. Calon penerima sedang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari pemerintah pada tahun berjalan.

Bagaimana Cara Mengajukan BIP?

  1. Download Petunjuk Teknik yang ada di situs Petunjuk teknis pengajuan BIP melalui http://www.bekraf.go.id/berita/page/12/pendaftaran-bantuan-insentif-pemerintah-bip
  2. Kirim proposal sesuai dengan petunjuk teknis paling lambat Tanggal 24 Juli 2017 Via email satupintu@bekraf.go.id
  3. Pendaftaran dibuka secara online tanggal 13 Juli 2017 dan ditutup pada 24 Juli 2017.
  4. Setelah melalui proses administrasi maka peserta yang lolos akan melalui proses interview dan presentasi dihadapan kurator dan verifikasi untuk mendapatkan BIP dari Bekraf.

Bagaimana Skema Bantuan Penyalurannya?

Skemanya berupa bantuan penyaluran modal non perbankan yang diberikan berupa penambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap yang akan difasilitasi oleh Bekraf. Penyaluran dana bantuannya dilakukan dengan pembayaran langsung (LS) dalam dua tahap yang ditetapkan oleh PPK dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

Berapa Dana yang Dialokasikan?

Total dana yang dialokasikan sebesar Rp10,8 miliar untuk program BIP.  Sedangkan setiap pelaku usaha akan mendapatkan dana maksimal sejumlah Rp200juta per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Bagi para pelaku usaha dihimbau untuk memanfaatkan dana dengan baik karena jika tidak digunakan selama masa kontrak akan dikembalikan ke kas negara.

Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Bantuan

Pencairan dana bantuan diberikan dengan mekanisme LS (Pembayaran Langsung).

Syarat-syaratnya yaitu

  1. Bantuan diikat dengan perjanjian kerja sama antara PPK Deputi Akses Permodalan dengan Penerima Bantuan.
  2. Menyetujui Berita Acara Serah Terima Bantuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. Perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas memuat :
  • Hak dan kewajiban para pihak.
  • Jumlah bantuan yang diberikan
  • Tata cara dan syarat penyaluran
  1. Pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Insentif Penambah Modal Kerja dan/ atau aktiva tetap yang ditetapkan PA untuk menggunakan bantuan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.
  2. Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan dalam kerangka waktu yang ditentukan ke kas negara.

Meski Dana Hibah Namun Bekraf Tetap Melakukan Pengawasan

Meskipun BIP merupakan dana hibah namun Bekraf tetap melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang mendapatkan bantuan. Ada hal-hal yang tak diperbolehkan menggunakan dana hibah. Intinya dana hibah hanya digunakan untuk meningkatkan produktivitas dari para pelaku usaha.

Ada pun yang dibolehkan menggunakan dana hibah

  1. Pemberian jasa selain kepada pemilik atau pendiri usaha.
  2. Sewa untuk ruang kerja
  3. Sewa atau beli software dan atau hardware.
  4. Lisensi kelayakan kesehatan untuk makanan dan minuman (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau sertifikasi halal/ merek.
  5. Pembelian bahan baku atau bahan penolong,
  6. Pembelian peralatan dan atau mesin produksi penunjang.

Hal-hal yang tak boleh menggunakan dana hibah yaitu

  • Pembelian lahan, tanah untuk usaha
  • Pembangunan gedung
  • Pembelian kendaraan operasional.
  • Jaminan atas pinjaman pada pihak lain dalam bentuk apa pun.
  • Perjalanan dalam dan luar negeri.
  • Sewa jasa akuntansi/ administrasi perusahaan atau keuangan.

Bagaimana Jika Melanggar?

Bekraf pun telah menyiapkan sanksi apabila ada pelaku usaha yang tetap menggunakan dana hibah untuk kepentingan yang tidak diperbolehkan. Sanksi tersebut tertera pada petunjuk Teknis terkait BIP. Sanksi tersebut yaitu apabila kurator menemukan ketidaksesuaian pemanfaatan antara usulan dengan implementasi  maka kurator akan memberikan nasehat kepada pelaku usaha agar bisa melakukan perbaikan.

Ata merekomendasikan kepada Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar. Sanksi tersebut bisa berupa surat teguran, penghentian bantuan, bahkan masuk ke dalam daftar hitam penerima bantuan.

Dan jika masih juga terjadi penyimpangan penggunaan dana bantuan maka penerima bantuan akan menanggung akibat sesuai hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Apakah Penerima Bantuan Akan Dikenakan Pajak?

Bagi para penerima bantuan akan diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundangan tentang perpajakan.

Bagaimana Alur Teknis Bantuan Intensif?

  1. Pelaku Usaha mengajukan proposal pada satu pintu Bekraf di website satu pintu Bekraf, Kemudian menguploud proposal dan mengisi kelengkapan data.

Subject :

Nama Usaha/ Subsektor (Pilih salah satu: Aplikasi & Game Developer (AGD) atau Kuliner (KUL))/D.II/BIP/2017.

Kepada Yth:

Tim Satu Pintu Bekraf

Jalan Merdeka Selatan 13 Lantai 18

Jakarta Pusat 10110

Cara Pengisian :

  1. Kunjungi website bekraf.go,id
  2. Isi Formulir keikutsertaan online di http://bit.ly/bekraf2017

Website tersebut akan mendaftarkan peserta ke aplikasi BISMA yang belum pernah terdaftar) dan mengirimkan proposal kepada email l resmi Badan Ekonomi Kreatif yaitu satupintu@bekraf.go.id dan di cc: bip.modalkerja@bekraf.go.id

Dalam pengajuan proposal/ RUK melampirkan dokumen beserta data dukung lainnya sebagai berikut :

a) Studi kelayakan bisnis, perhatian solusi bisnis yang ditawarkan potensi pasar, tingkat persaingan dan besarnya kebutuhan untuk modal proyek peningkatan skala atau kapasitas produksi.

b) Model bisnis dan riwayat pengalaman pengembangan bisnisnya, riset produk maupun riset pasar.

c) Riwayat hidup pendiri usaha/ Founder dan atau co-founder.

d) Riwayat kemitraan dengan lembaga pendamping atau pihak lainnya jika ada.

e) Status kesiapan bisnis apakah masih dalam tahap awal atau sudah dalam pengembangan (sudah mendapatkan keuntungan atau nilai valuasi tertentu) atau dalam tahap pematangan sudah membutuhkan penambahan modal yang lebih besar), tahap leading (dari keunggulan dan positioning produk dan sudah membutuhkan penambahan modal yang jauh lebih besar, tahap leading (dari keunggulan dan positioning produk dan sudah mendapatkan penanaman modal yang jauh lebih besar dan perhitungan rencana ke depannya.

f) Perhitungan rencana keuangan dan proyeksi pendapatan serta kinerja keuangan dan profitibilitas termasuk neraca keuangan laba Rugi dan laporan arus kas.

g) Pengajuan RA (Rencana Anggaran Belanja) atau penggunaan dana Bantuan Insentif.

h) Rencana Keberlanjutan penggunaan bantuan pemerintah dalam setahun setelah menerima anggaran dan setelahnya. .

3. Setelah itu akan dilaksanakan seleksi administrasi oleh tim satu pintu Bekraf dan mekanisme pemeriksaan program Batch.

4. Apabila diterima maka pengusul akan terdaftar pada data base Bekraf (BISMA),

5. Kemudian Tim Kurasi akan melakukan penilaian secara teknis proposal yang diajukan oleh pengusul. Penentuan nilai yang dipersyaratkan oleh tim kurasi.

6. Apabila diterima maka PPK menetapkan Surat Keputusan Calon Penerima Bantuan atas Rekomendasi Deputi Akses Permodalan berdasarkan usulan dari Tim Kurasi.

7.Kemudian akan dilaksanakan workshop dan pengikatan komitmen dalam perjanjian kerja sama.

8. Pencairan Bantuan Tahap Pertama.

9. Penilai Kinerja Penerima Bantuan Sesuai dengan Target oleh TIM MPE.

10.Jika ternyata terdapat pelanggaran maka penerima bantuan akan diberikan sanksi namun apabila tidak terdapat pelanggaran maka penerima bantuan akan menerima bantuan lagi pada tahap 2.

11.Terakhir pelaporan dan pertanggungjawaban, laporan Laba Rugi dan laporan arus kas.

12. Rencana keberlanjutan pengguna bantuan pemerintah.

­­­

Nely Merina
Nely Merina
Mengawali karir dari lembaga Pers Mahasiswa. Bergabung denga tim riset untuk menulis berbagai buku. Hobi Photography punya Moto Hidup “Berbagi itu Kesenangan”
RELATED ARTICLES