Sebelum membahas UMR 2017, mari kita ketahui tentang definisi Upah Minimum. Upah minimum merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum pada pasal 1 ayat 1, mengatakan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Berlaku bagi pekerja yang masih lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun.
Upah minimum terdiri atas UMP atau UMK dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. Penetapan Upah Minimum ini ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak atau yang disebut dengan KHL memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum, di mana perhitungannya berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar mereka akan sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan. Di mana semua komponen tersebut sudah diatur di dalam Keputusan Menteri No 17/MEN/VIII/2005. Sehingga dengan dibuatnya standar upah minimum maka akan mencapai KHL.
Pengertian jenis-jenis upah minimum
Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP adalah upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Penetapan ini diputuskan oleh Gubernur setiap satu tahun sekali. Untuk penentuan kenaikannya Gubernur metepakan berdasarkan dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS). Penetapan ini kemudian diumumkan oleh masing-masing gubernur setiap tanggal 1 November.
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Merupakan upah minimum yang berlaku untuk daerah kabupaten/kota yang juga ditetapkan /oleh gubernur atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan Bupati/Walikota. Untuk besarannya sendiri UMK lebih besar dari UMP. Pada penentuan UMK berdasarkan PP , mekanismenya terdiri dari 2 komponen yang sangat menentukan yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. kedua komponen tersebut tergantung dnegan perekonomian /Indonesia yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik. Untuk penetapan UMK ini disahkan selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Usulan upah minimum sektoral (hasil kesepakatan) tersebut disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Kantor wilayah Kementerian tenaga kerja untuk ditetapkan sebagai upah minimum sektoral propinsi dan atau upah minimum sektoral kabupaten. Besarannya UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Formula Menetapkan Upah Minimum
Untuk menegtahuinya, inilah formula yang digunakan untuk menghitung UMK yang sudah ditetapkan pada PP Diumumkan, Pasal 44 sebagai berikut.
UMn= UMt + {UMt x (inflasi t + % Δ PDB t)}
UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt: Upah minimum tahun berjalan.
Inflasi t: Inflasi yang dihitung dari priode September tahun yang lalu sampai dengan priode September tahun berjalan.
Δ PDB t: pertumbuhan produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan produk Domestik Bruto yang mencakup priode kwartal II dan IV tahun sebelumnya dan priode kwartal I dan II tahun berjalan.
UMP 2017 di 34 Provinsi
UMP 2017 sudah ditetapkan di 34 provinsi yang naik sebesar 8.25 persen. Kenaikan ini mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan minimum. Dilansir dari Tibunnews.com kenaikan ini karena besaran domestic bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,70 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 sehingga upah minimum pada 2017 naik sebesar 8.25 persen. Berikut adalah daftar UMP di 34 provinsi:
Provinsi | UMP Tahun 2016 | UMP Tahun 2017 |
Aceh | Rp 2.118.500 | Rp 2.500.000 |
Sumatera Utara | Rp 1.811.875 | Rp 1.961.354 |
Sumatera Barat | Rp 1.800.725 | Rp 1.949.284 |
Bangka Belitung | Rp 2.341.500 | Rp 2.534.673 |
Kepulauan Riau | Rp 2.178.710 | Rp 2.358.454 |
Riau | Rp 2.095.000 | Rp 2.266.722 |
Jambi | Rp 1.906.650 | Rp 2.063.000 |
Bengkulu | Rp 1.605.000 | Rp 1.737.412 |
Sumatera Selatan | Rp 2.206.000 | Rp 2.388.000 |
Lampung | Rp 1.763.000 | Rp 1.908.447 |
Banten | Rp 1.784.000 | Rp 1.931.180 |
DKI Jakarta | Rp 3.100.000 | Rp 3.355.750 |
Jawa Barat | Rp 1.312.355. | Rp 1.420.624 |
Jawa Tengah | Rp 1.367.000. | |
Yogyakarta | Rp 1.337.645. | |
Jawa Timur | Rp 1.388.000. | |
Bali | Rp 1.807.600 | Rp 1.956.727 |
Nusa Tenggara Barat | Rp 1.482.950 | Rp 1.631.245 |
Nusa Tenggara Timur | Rp 1.425.000 | Rp 1.525.000, |
Kalimantan Barat | Rp 1.739.400 | Rp 1.882.900 |
Kalimantan Selatan | Rp 2.085.050 | Rp 2.258.000 |
Kalimantan Tengah | Rp 2.057.528 | Rp 2.227.307 |
Kalimantan Timur | Rp 2.161.253 | Rp 2.354.800 |
Kalimantan Utara | Rp 2.175.340 | Rp 2.358.800 |
Gorontalo | Rp 1.875.000 | Rp 2.030.000 |
Sulawesi Utara | Rp 2.400.000 | Rp 2.598.000 |
Sulawesi Tengah | Rp 1.670.000 | Rp 1.807.775 |
Sulawesi Tenggara | Rp 1.850.000 | Rp 2.002.625 |
Sulawesi Selatan | Rp 2.250.000 | Rp 2.435.625 |
Sulawesi Barat | Rp 1.864.000 | Rp 2.017.780 |
Maluku | Rp 1.775.000 | Rp 1.925.000 |
Maluku Utara | Rp 1.681.266 | Rp 1.975.000 |
Papua | Rp 2.435.000 | Rp 2.663.646 |
Papua Barat | Rp 2.237.000 | Rp 2.421.500 |
Pada data di atas, dapat disimpulkan DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang Upah Minimum Provinsinya naik lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya yaitu sebesar Rp 3.355.750 dari Rp 3.100.000. Namun ada kota atau kabupaten yang upah minimumnya lebih dari DKI Jakarta, seperti Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp 3.530.438, Kota Bakasi sebesar Rp 3.601.650 dan Kabupaten Karawang menetapkan UMK sebesar Rp 3.605.272. Berikut adalah data UMK Kabupaten/Kota Jabar, Jateng, Jatim, Banten, DI Yogyakarta.