Modal usaha dari koperasi kini sangat diminati oleh pelaku usaha kecil menengah atau UKM. dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia, koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggota koperasi sendiri demi kepentingan bersama. Meskipun berbentuk badan usaha namun koperasi berbeda dengan bandan usaha lainnya seperti PT, CV atau yayasan. Koperasi lebih menggunakan sistem kekeluargaan di mana usaha tersebut dimiliki dan dikelola oleh anggota koperasi itu sendiri untuk mencapai kesejahteraan bersama. Selain itu bertujuan untuk memberikan jalan keluar bagi pengusaha yang memerlukan modal lewat produk simpan pinjam. Sehingga dengan cara tersebut lah dapat meningkatkan semangat masyarakat kecil untuk berani memulai usaha melalui pendanaan dari koperasi.
Tapi dari mana sumber pendanaan itu? Di dalam organisasi koperasi menegal istilah modal koperasi, merupakan dana yang diberikan oleh anggota koperasi atau orang di luar koperasi digunakan untuk menjalankan usaha koperasi. Sebenarnya pendanaan koperasi ini sudah diatur pada UU No 25 tahun 1992 pasal 41 dan 42 di mana menjelaskan mengenai jenis-jenis modal koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman
Modal dari sendiri atau anggota
Modal sendiri berasal dari modal mandiri dari keanggotaan koperasi yang didapatkan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Simpanan pokok, yaitu sejumlah simpanan dari seseorang yang ingin menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib, yaitu simpanan tertentu yang tidak harus sama antara koprasi dan wajib dibayar oleh anggota. Dana cadangan adalah dana yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana ini bertujuan untuk menumpuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi jika diperlukan. Terkahir adalah dana hibah ialah dana koperasi yang diperoleh dari hibah anggota maupun kementrian koperasi.
Sumber pendanaan koperasi dari pinjaman lembaga
Berasal dari pinjaman kepada anggota koperasi lain seperti bank, koperasi lain, pinjaman dari lembaga keuangan, obligasi dan surat utang. Di mana pinjaman dari berbagai lembaga ini bertujuan untuk menunjang kelancaran operasional koperasi.
– Pinjaman bank
Pinjaman pendanaan ini biasanya diajukan oleh permodalan nasional dan Bank pemerintah seperti BRI, Mandiri atau BNI. Koperasi menawarkan kerjasama dengan beberapa bank tersebut.
– Koperasi lain
Koperasi bersinegri dengan koperasi lainnya yang sudah memiliki pendanaan yang lebih besar. Cara mengajukan pinjamannya berupa penawaran usaha dengan sistem bagi hasil sehingga akan menguntungkan bagi masing-masing koperasi.
– Pinjaman dari lembaga keuangan
Pinjaman dari lembaga keunagan untuk badan usaha koperasi mendapatkan prioritas yang bertujuan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
– Obligasi dan surat hutang
Bertujuan untuk menambah modal koperasi dengan menjual obligasi atau surat hutang kepada investor untuk mencari dana dari masyarakat umum di luar anggota koperasi.
Nah, dari pendanaan itulah koperasi lalu menyalurkan dana pinjaman bagi para pengusaha dalam skala kecil menengah. Pada awalnya koperasi memang hanya fokus untuk anggotanya saja, baik dalam simpan maupun pinjam.
Namun kini demi meningkatkan perekonomian negara, koperasi mulai mengadakan produk pinjaman yang bisa digunakan, baik untuk anggota maupun non anggota tapi saat akan meminjam statusnya adalah calon anggota koperasi. Dengan alasan bunga yang lebih kecil, produk pinjaman dari koperasi selalu dijadikan pilihan sebagai sumber modal usaha pelaku bisnis kecil menengah. berikut kami memberikan syarat yang harus dipenuhi dan mekanisme peminjaman dana dari koperasi.
Syarat umum menjadi anggota koperasi
- WNI
- Kenggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
- Bersedia membayar simpanan pokok dan wajib
- Menyetujui anggran dasar, anggraan rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
Syarat pengajuan simpanan
- Bersatus anggota atau calon anggota
- Mengisi formulir pinjaman
- Meyerahkan foto copy identitas diri dan pasangan (jika sudah menikah) seperti KTP dan SIM
- Menyertakan foto copy KK, rekening listrik, slip gaji dan agunan
Mekanisme atau tahapan peminjaman modal usaha
- Bagi Anda yang menjadi anggota koperasi perlu memenuhi kewajiban membayar iuran simpanan wajib dan pokok sesuai dengan ketentuan untuk menjadi anggota
- Melengkapi pengajuan dengan membuat proposal tentang usaha, rencana bisnis dan modal yang diperlukan
- Setelah melakukan pengajuan pinjaman, proposal diproses terlebih dahulu oleh pihak koperasi. Selanjutnya bila disetujui, akan dilakukan akad pinjaman koperasi yang akan disertakan mengenai mekanisme pencairan, lama pengambilan dan ketentuan yang berlaku termasuk bunganya.
Semoga penjelasan mengenai pendasaan koperasi, serta kententuan dan sayarat untuk mengajukan produk pinjaman koperasi ini dapat berguna bagi Anda pelaku bisnis UKM yang masih bingung mencari modal usaha yang menwarakan bunga kecil. Semoga sukses!