Bank BTN Syariah menyediakan pinjaman berbasis syariah dengan syarat yang mudah. BTN Syariah merupakan SBU atau anak perusahaan dari PT Bank Tabungan Negara yang merupakan perusahaan BUMN yang sudah berpengalaman melayani kebutuhan finansial masyarakat Indonesia sejak 1897. BTN pun mulai mengebangkan bisnisnya dengan menjalankan bisnis dengan prisnip syariah yang baru mulai beroperasi tahun 2015.
Ekspansi ini bertujuan untuk melayani tingginya minat masyarkat dalam memanfatkan jasa keuangan syariah dan memperhatikan keunggulan prinsip perbankan syariah. Berbagai macam produk pun dihadirkan oleh Bank tersebut, mencakup produk pendanaan dan pembiayaan.
Baik produk pembiayaan dan pembiayaan dari Bank tersebut menawarkan keunggulan masing-masing. Produk pinjaman BTN Syariah misalnya, dapat memfasilitasi nasabah dalam hal pembelian barang dan jasa. Anda punya rencana mengajukan pembiayaan BTN Syariah untuk menambah modal bisnis? Sebelum itu mari ketahui beberapa produk pinjamanya.
Berikut beberapa produk pembiayaan yang disediakan oleh BTN Syariah untuk pelaku usaha
Pembiayaan Modal Kerja BTN iB
Bank BTN Syariah menyediakan produk pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja nasabah baik perorangan maupun lembaga/perusahaan. Pinjaman ini menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dengan rencana pengembalian berdasarkan proyeksi kemempuan cashflow nasabah.
Fitur pinjaman
– Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun
– Bank menyediakan dana 100% dari kebutuhan modal kerja
– Nilai pinjaman maskimal hingga Rp 250 juta
– Dapat digunakan untuk kebutuhan modal kerja pengusaha, kopreg/kopdar untuk disalurkan kepada anggota, kontraktor, dan lembaga keuangan syariah/mikro syariah untuk disalurkan ke nsabahnya.
Syarat mengajukan pinjaman
– Mengisi aplikasi permohonan pinjaman
– Menyertakan salinan legalitas usaha
– Menyerahkan laporan keuangan
– Menyertakan juga salinan rekening bank 3 bulan terakhir
– dan melengkapi persyaratan dokumen Izin Usaha untuk wiraswasta.
Pembiayaan Investasi BTN iB
Pinjaman Bank BTN Syariah ini disediakan untuk kebutuhan belanja barang atau jasa perusahaan/lembaga dengan menggunakan akad Murabahah (jual beli) atau Musyarakah (bagi hasil) dengan menyediakan dana 65% dari kebutuhan modal nasabah.
Keuntungan mengajukan pinjaman ini nasabah bisa menggunakan dana yang disalurkan Bank BTN untuk segala keperluan misalnya dimanfaatkan untuk rehabilitasi atau modernisasi alat produksi mesin, gedung, kendaraan, alat berat, peralatan laboratoriun, dan lainnya. Jangka waktu yang diberikan bank ini maksimal 5 tahun.
Kriteria nasabah
– Merupakan nasabah bank BTN Syariah
– Berkewarganegaraan Indonesia
– Usia pemohon minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas
– Profesional maupun wirausaha yang telah memiliki pengalaman selama 2 tahun di bidangnya
– Tidak memiliki catatan pembiayaan bermasalah
Syarat yang harus dipenuhi
– Menyerahkan surat permohonan pembiayaan
– Menyertakan legalitas usaha lengkap untuk wirausaha dan legalitas proyek untuk lembaga atau kontaktor
– Menyerahkan Rencana Anggaran Proyek (RAB) dan proyeksi cashflow
– Laporan keuangan 2 tahun terakhir
– Menyerahkan salinan rekening bank 3 bulan terakhir
– Menyertakan legalitas dan perjanjian perusahaan
– dan kinerja keuangan serta spesifikasi kebutuhan barang.
Tunai Emas BTN iB
Bank BTN Syariah juga mencukupi kebutuhan pinjaman kepada nasabah yang membutuhkan pendanaan cepat dengan menggadai barang berharga mereka berupa emas. Melalui produk Tunai Emas BTN iB, bank ini menerapkan prinsip Qardh. Pinjaman ini disertakan juga dengan surat gadai sebagai penyerahan Marhun (barang jaminan) untuk jaminan pengembalian seluruh atau sebagian hutang nasabah kepada bank.
Bentuk jaminan yang bisa digadaikan
– Emas batangan/lantakan
– Emas perhiasan
– Uang emas
– Koin emas
Syarat pengajuan pinjaman
Untuk mengajukan pinjaman ini adapun syarat yang perlu dipenuhi nasabah adalah harus berusia minmal 17 tahun dan berkewarganegaraan Indoesia. Memiliki kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor dll) yang masih berlaku, selain itu NPWP untuk pembiayaan di atas Rp 100 juta. Dan tentunya jaminan emas yang memenuhi syarat.
Fitur Pinjaman
– Proses pinjaman cepat
– Adanya pemeliharaan jaminan
– Plafon pembiayaan disesuaikan dengan nilai jaminan, maksimum 90% untuk emas 24 karat
– Biaya sewa ditetapkan pada saat pembiayaan diajuakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
– Perlindungan asuransi kebongkaran dan jiwa
– Jangkauan waktu pembiayaan selama 10 hari kalender dan maksimal 120 hari kalender
– Dikenakan biaya administrasi sesuai kategori emas yang digadai
Berat Gram | Biaya Administrasi |
< 100 gr | Rp 10.000 |
100 gr s.d 200 gr | RP 12.500 |
200 gr s.d 300 gr | Rp 15.000 |
> 300 gr | Rp 17.500 |
Multimanfaat BTN iB
Produk pinjaman BTN syariah ini dikhususkan untuk pegawai dan pensiunan yang dibayarkan melalui jasa Payroll BTN Syariah. Dengan begitu pelunasan pembiayaan akan dilakukan melalui pemotongan payroll tiap bulan yang dikirimkan ke rekening nasabah.
Pinjaman multimanfaat BTN iB bisa dimanfaatkan untuk segala keperluan nasabah selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku seperti barang elektronik, furniture dan alat rumah tangga, dan juga kebutuhan usaha. Prinsip akad yang digunakan adalah murabahah (jual beli) dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 60 bulan atau 5 tahun.
Untuk mengajukan pinjaman ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah, yaitu
– Nasabah harus berkewarganegaraan Indonesia
– Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum.
– Berstatus sebagai karyawan atau pegawai minimal 1 tahun.
– Berstatus sebagai pensiuanan yang menerima gaji pensiun melalui payroll BTN Syariah.
– Melengkapi aplikasi permohonan pembiayaan dan memenuhi persyaratan dokumen yang lengkap.
Pembiayaan Kendaraan Bermotor BTN iB
Bagi Anda yang memerlukan kendaraan untuk keperluan transportasi bisnis, Bank BTN Syariah juga dapat membiayai pembelian kendaraan bermotor bagi nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad mudarabah (jual beli). Untuk pengembalian pinjamannya nasabah dapat mengansurnya dengan angsuran tetap perbualannya sampai pembiayaan selesai. Sementara jangka waktu pembiayaannya maksimal 5 tahun (mobil) dan 4 tahun (sepeda motor).
Mekanisme pembiayaannya yaitu bank akan menyalurkan pinjaman sebesar 80% dari harga beli kendaraan di deler dan 20 sisanya merupakan konstribusi uang muka Nasabah. Namun jika nasabah ingin menggunakan sistem autodebet, maka nasabah hanya cukup membayar uang muka sebesar 10% dari harga beli kendaraan.
Persyaratan yang harus dipenuhi
– Menyerahkan aplikasi permohonan
– Menyertakan salinan identitas diri (KT, KK, Akta Nikah)
– Menyertakan salinan slip atau keterangan gaji atau keterangan penghasilan
– Menyerahkan salinan SK pegawai atau keterangan kerja dari perusahaan
– Menyerahkan salinan ijin usaha untuk wirasswasta, seperti akte pendirian, domisili usaha, TDP, SIUPP, NPWP,dll)
Proses permohonan pinjaman BTN syariah berikut ini bisanya tidak memakan waktu lama. Standar layanan maksimal 7 hari dari permohonan lengkap sampai pelaksanaan akad. Dan bila permohonan Anda nantinnya dinyatakan layak Bank BTN Syariah akan memberikan syarat tambahan yaitu surat pernyataan dan kuasa pengambilan dokumen jika nasabah tidak mampu membayar angsuran lebih dari 60 hari.