Anda para pelaku UMKM pasti sudah mengenal apa itu PPh, apalagi baru-baru ini terdapat pembahasan mengenai Pajak Pph 0.5%. Pajak yang dikenakan pada penghasilan pribadi atau suatu badan dalam satu tahun pajak ini sempat menjadi keluhan para pelaku usaha di Indonesia.
Awalnya dijelaskan pada PPRI Nomor 46 Tahun 2013 bahwa jika penghasilan usaha tidak melebihi Rp 4,8 milyar dalam 1 tahun pajak, maka usaha itu akan dikenakan pajak sebesar 1%.
Baca Juga : Pajak Usaha: Ketahui Tarif dan Jenis Pajak untuk UMKM
Namun pada PPRI Nomor 23 Tahun 2018 pajak yang dikenakan pada pelaku UMKM ditetapkan menjadi 0,5%. Revisi itu resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo sebagai tanggapan dari keluhan yang disampaikan oleh para pelaku UMKM.
Braman Setyo, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah menyatakan bahwa setelah diresmikannya peraturan ini, para pelaku UMKM diharapkan lebih berkembang dan bisa menghasilkan produk dalam negeri yang bersaing dengan produk luar.
Keuntungan Membayar PPh
Sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya Anda patuh pada aturan pajak. Berikut beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika membayar Pph :
Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dapat Berkembang
Bagi Anda para pelaku usaha, mendapatkan keuntungan yang besar dan melihat usaha Anda berkembang pasti adalah suatu harapan yang besar. Namun sebagai warga negara Indonesia kita diwajibkan membayarkan pajak dari penghasilan yang kita dapat dari usaha kita.
Dengan diturunkannya jumlah pajak dari 1% menjadi 0,5% tentu menjadi suatu keuntungan yang besar untuk Anda yang mendirikan UMKM. Dengan begitu, penghasilan Anda yang sudah dikurangi pajak itu dapat digunakan kembali untuk mengembangkan usaha Anda.
Produk yang dihasikan Dapat Bersaing dengan Produk Asing
Dengan berkembangnya suatu usaha, berarti berkembang juga kualitas produk yang ditawarkan. Pada tahun 2018 ini, zaman sudah didominasi oleh generasi milennial yang rata-rata lebih mencintai produk buatan luar dibanding produk dalam negeri.
Pemerintah sendiri berharap bahwa penurunan jumlah pajak akan mendorong semangat para UMKM dalam meningkatkan kualitas produksi mereka. Selain itu, dapat menarik perhatian konsumen dalam negeri dan dapat bersaing dengan produk luar.
Mudah Mendapatkan Pinjaman
Selain dapat berkembangnya usaha dan kualitas produk, manfaat yang dapat diperoleh jika Anda rajin dalam membayar pajak adalah besarnya peluang untuk mendapatkan pinjaman dari Bank dalam usaha pengembangan bisnis Anda.
Alasan mudahnya mendapatkan pinjaman adalah karena jika seseorang rajin membayar pajak, maka dia akan memiliki kartu NPWP dan itu akan membuat pihak Bank menganggap usaha yang kita jalanani adalah usaha profesional.
Baca Juga : Pajak Penghasilan (PPH) UMKM, Kewajiban Bayar Pajak UMKM Menurun 0,5 Persen
Perekonomian Negara Menjadi Stabil
Saat Anda membayar pajak dari penghasilan usaha anda, maka secara tidak langsung Anda membantu usaha pemerintah dalam mengatur dan menstabilitaskan perekomian Negara. Banyak kondisi yang dapat mengancam keberlangsungan jalannya perekonomian Indonesia rupanya dapat distabilkan dengan adanya pajak yang Anda bayarkan.
Itulah alasan mengapa sebagai pengusaha dan warga negara yang baik, Anda diwajibkan membayar pajak. Dengan adanya penurunan angka pajak ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat sadar dan ikut menstabilkan perekonomian negara dan mendapatkan keuntungan bagi usahanya sendiri.