Selain memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan profit dalam rangka meningkatkan kesejahteraan negara, perusahaan BUMN juga mengemban tugas untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diwujudkan lewat Program Kemitraan Binaan. Sebagaimana yang diatur dalam parlemen 05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Program kemitraan ditujukan untuk usaha kecil menengah dan mitra binaan agar dapat mandiri dan tangguh.
Program Kemitraan Binaan Lingkungan atau yang disingkat dengan (PKBL) terdiri dari dua jenis yaitu program kemitraan dan bina lingkungan. Program kemitraan adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan BUMN untuk memberikan pinjaman usaha dan pembinaan kepada usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sedangkan Bina lingkunan adalah program yang diberikan melalui bantuan dana untuk keperluan kegiatan pengembangan masyarakat tempat perusahaan tersbeut beroperasi. Program BL ini lebih bersifat ke bantuan bencana alam, pendidikan, pelatihan bantuan peningkatan kesehatan, bantuan peningkatan sarana dan persarana.
Program kemitraan ditujukan untuk memfasilitasi pengusaha yang bergerak di sektor kecil menengah dengan memberikan kebutuhan modal kerja atau investasi yang diberikan kepada calon mitra binaan BUMN yang berpotensi dan belum menerima pinjmanan dari bank lainnya. Bank Mandiri selaku perusahaan BUMN memberikan akses bagi pelaku usaha kecil menengah untuk mendapatkan pendanaan usaha dengan mengikuti program ini.
Tidak hanya mendapatkan akses pendanaan, pengusaha juga akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan, sehingga pelaku UKM yang menjadi binaan Bank Mandiri dapat menegembangkan usahanya berbekal pelatihan motivasi dan pembukuan sederhana. Di mana kedua hal tersebut adalah salah satu kendala yang dihadapi oleh pengusaha kecil menengah sehingga banyak di antara mereka yang tidak bisa mengembangkan usahanya dan berujung gululng tikar. Komitmen lain Bank Mandiri dalam Program Kemitraan ini adalah mengembangkan pemasaran UKM. Dengan memberikan wadah promosi melalui pameran-pameran baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Besar pinjaman dan pengembalian
Bisanya limit pinjaman yang diberikan maksimal Rp 30 juta untuk perorangan dan Rp 100 juta untuk koperasi. Sama halnya dengan pinjaman kredit pemerintah pada umumnya, pinjaman dari program kemitraan ini dibayar cicilan dengan jangka waktu maskimal 3 tahun. Suku bunga yang diberikan tidak bertingkat sebesar 6% dan bebas dari provisi dan administrasi.
Syarat mendapatkan pendanaan dari program kemitraan Bank Mandiri adalah sebagai berikut.
– Berkewarganegaan Indonesia dengan melampirkan identitas diri seperti KTP dan KK
– Usaha yang dijalankannya memenuhi kriteria usaha kecil menengah
– Belum pernah menerima pinjaman baik dari Bank Mandiri atau BUMN lainnya
– Bila usaha perorangan minimal sudah dijalankan selama 1 tahun, sedangkan bila usaha lembaga koperasi telah berjalan selama 2 tahun.
– Usaha harus memiliki prospek untuk dikembangkan
– Bersedia menyerahkan agunan/jaminan atas pinjaman
– Diutamakan kepada usaha kecil dan koperasi yang belum memiliki akses perbankan, mempunyai asset maksimal Rp 200 juta/omzet per tahun maksimal Rp 1 miliar.
Dokumen yang harus dipersiapkan
- Kartu identitas diri
- Kartu keluarga
- Akte pendirian usaha
- SIUP, TDP, NPWP dan surat ijin lainnya
- Surat keterangan domisili usaha
- Laporan keuangan minimal 1 priode
- Proposal rencana pembiayaan usaha
- Bukti kepemilikan jaminan
Bila Anda berminat untuk melakukan pinjaman dana dari perusahaan BUMN, khususnya Bank Mandiri. Anda bisa mendatangi langsung kantor pusat di setiap daerah yang menjadi Unit Penyalur Program Kemitraan atau bisa mengujungi website Bank Mandiri untuk mengetahui lokasi pengajuan dan informasi lebih lanjut.