Presiden Jokowi mengatakan setidaknya ada 10.000 UKM yang wajib mengikuti amnesti pajak atau pengampunan pajak. Begitu pula eks Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro. Sebelum direshufle pada tanggal 26 Juli 2016, dia mengatakan bahwa dengan amnesti pajak atau pengampunan pajak maka UMKM bisa menjalankan usahanya dengan tenang. Karena selama ini tak sedikit pengusaha UMKM yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar baik disengaja maupun tidak di sengaja.
artikel terkait cara mendaftarkan amnesty pajak
Dengan amnesti pajak ini, mereka akan memperoleh pengampunan pajak sehingga pajak sebelumnya yang belum dibayar tidak akan diutak-atik lagi oleh pemerintah. Tax amnseti juga memberikan kesempatan kepada para UMKM yang administrasinya belum rapi bisa mendapatkan amnesti dengan cara melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Kemudian, setelah tebusan dibayar maka akan terbit surat pengampunan. Sehingga dengan terbitnya surat tersebut maka jika ingin mengembangkan usahanya sehingga menjadi besar akan lebih tenang karena tak akan lagi ada permasalahan mengenai pajak dari tahun sebelumnya.
Dengan pengampunan pajak UKM Turut Memajukan Perekonomian Negara
Meskipun hanya Usaha Kecil Menengah, namun UKM ternyata berkontribusi besar bagi negara apalagi jika turut serta dalam amnesti pajak. Karena nantinya hasil pembayaran pajak diperuntukan untuk restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Lalu Bagaimana Caranya Mengikuti Tax Amnesti atau pengampunan pajak?
Pertama kali dilakukan adalah mengungkapkan berapa harta yang dimiliki oleh UKMnya kemudian membayar uang tebusan yang didapat dari tarif dikalikan nilai harta bersih. Nilai harta bersih merupakan harta dikurangi dengan utang.
Tarif tebusan UKM sendiri bisa dihitung tarif sebesar 0,5 persen bagi WP yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, sebesar 2 (dua) persen bagi WP yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.