Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomepajakMemasuki Musim Lapor SPT Tahunan, Begini Cara Lapor SPT untuk Pengusaha Pemula

Memasuki Musim Lapor SPT Tahunan, Begini Cara Lapor SPT untuk Pengusaha Pemula

Lapor SPT Tahunan – Saat ini lapor SPT sudah bisa dilakukan secara online, sehingga akan semakin memudahkan para pengusaha. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pengusaha wajib diwajibkan untuk melapor dan membayar pajak secara rutin.

Bukan hanya pajak penghasilan pribadi yang harus dilaporkan, pengusaha atas pendapatan yang diperolehnya. Pengusaha yang dimaksudkan disini ialah pengusaha yang merujuk pada orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan barang ataupun usaha perdagangan atau jasa.

Jika Anda masih awam dengan hal-hal perpajakan, berikut beberapa hal yang Anda harus perhatikan sebelum melaporkan SPT pajak tahunan usaha :

Jenis SPT Tahun Pajak Badan / Perusahaan

SPT tahunan penghasilan pribadi berbeda dengan badan atau perusahaan, perbedaan tersebut yaitu :

  • SPT Tahunan Pajak 1770SS untuk penghasilan kurang dari Rp60jt per tahun
  • SPT Tahunan Pajak 1770S untuk penghasilan lebih dari Rp60jt per tahun
  • SPT Tahun Pajak 1770 untu penghasilan yang bekerja sebagai wiraswasta atau pemilik usaha
  • SPT Tahunan Pajak 1771 untuk wajib pajak badan atau perusahaan, bentuk badan usaha seperti : PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan

Dokumen yang Harus dipersiapkan untuk Melaporkan SPT Pajak Badan Usaha

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, diantataranya :

  • Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
  • SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan keluar di periode Januari – Desember
  • SPT Masa PPh Pasal 21
  • Bukti potong PPh Pasal 23
  • Bukti potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor
  • Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1. Khusus untuk wajib pajak PPh Final 1% wajib menyertakan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2
  • Bukti pembayaran PPh Pasal 25
  • Bukti pembayaran atas STP PPh Pasal 25
  • Laporan keuangan, termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta beberapa data pendukung seperti : Lampiran SPT Tahunan PPh Badan; mulai dari Biaya Promosi; Daftar Normatif Biaya Entertainment; Daftar Penyusutan; Penghitungan Kompensasi Kerugian; dan lainnya, Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya, Buku besar pendukung Laporan Keuangan, Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan

Cara Mendapatkan Formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771

Terdapat dua cara untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771, yakni dengan melalui software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak, dan melalui e-form DJP Online

  • Melalui software e-SPT cocok untuk wajib pajak badang yang merupakan perusahaan berskala besar dan memiliki banyak transaksi
  • Melalui e-form cocok untuk perusahaan rintisan atau pemula karena datanya belum banyak.

Tips Pengisian SPT Pajak Badan Usaha

  • Persiapkan semua dokumen secara lengkap

Usahakan untuk mempersiapkan semua dokumen secara lengkap jauh-jauh hari sebelumnya. Periksa kembali apakah dokumen yang Anda persiapkan sudah lengkap atau belum.

  • Terlambat Melapor agar Tak Kena Denda

Segera samoaikan laporan pajak badan usaha Anda sebelum masa waktu pelaporannya berakhir. Sanksi akan berlaku jika Anda terlambat atau tidak melaporkan SPT. Besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak badan usaha yakni sebesar Rp1.000.000. Segera laporkan dan jangan sampai terlambat agar tidak terkena denda.

RELATED ARTICLES