Laku Pandai adalah program yang dibentuk OJK dengan tujuan untuk meningkatkan layanan keuangan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Terbentuknya Laku Pandai ini tidak lain didorong karena masih banyak anggota masyarakat yang belum mengenal, menggunakan atau bahkan mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya.
Antara lainnya karena bertempat tinggal di lokasi yang jauh dari kantor bank atau adanya biaya atau persyaratan yang memberatkan. Untuk itu demi terwujudnya keuangan yang inklusif OJK membentuk program yang sudah berjalan selama 2 tahun ini.
Selain memberikan keuntungan bagi masyarakat yang belum tersentuh akses perbankan, program ini juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat. Karena pasalnya program ini merekrut agen, bisa saja perorangan, koperasi, atau badan usaha tertentu di daerah juga bisa menjadi agen dari suatu bank.
Lalu, seberapa besar keuntungan seseorang agen bank yang bergabung dalam program ini? dengan menjadi agen bank, seseorang ataupun badan usaha bisa menjalankan fungsi perbankan seperti membuka tabungan, menerima setoran, melayani penarikan dana layaknya ATM, dan kegiatan keuangan lainnya. Untuk setiap transaksi, agen berhak menerima bayaran (fee) dengan tarif tertentu.
Setiap bank menerapkan tarif yang berbeda, misalnya Bank Mandiri, memberikan fee sebesar Rp 5.000,00 untuk agen yang berhasil mengajak nasabah untuk membuka tabungan, setor tunai Rp 1.000,00 tarik tunai fee minimal Rp 3.000,00 dan seterusnya. Bila transaksi ramai setiap hari, pemasukan fee si agen tentu saja akan semakin banyak.
Sementara untuk Bank BRI memberikan imbalan uang kepada para agen Laku Pandai di setiap daerah dengan kisaran Rp 500,00 sampai Rp 1.250,00 per transaksi.
Bagaimana Menjadi Agen Laku Pandai
Bagi Anda pengusaha atau perorangan yang ingin menjadi agen Laku Pandai, bank memiliki kebijakan masing-masing. Namun syarat utama dari OJK yang harus dimiliki agen, yaitu sebagai berikut.
– Memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap kelembagaan Bank dan produk atau jasa Bank sehingga dapat memberikan penjelasan dengan baik dalam melaksanakan kegiatannya,
-Kemampuan menggunakan electronic device untuk melayani transaksi nasabah termasuk untuk menjelaskan penggunaan electronic device dan/atau instrument kepada nasabah,
– Memiliki kemampuan untuk menempatkan sejumlah deposit dan/atau jaminan dengan besaran sesuai yang ditetapkan oleh Bank Penyelenggara.
Beberapa bank biasanya menambahkan agen harus sudah menjadi nasabah selama jangka waktu yang ditetapkan oleh perbankan, tidak boleh mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kredit selama 6 bulan jika memiliki kredit yang masih berjalan dan syarat administratif lainnya.
Lokasi usaha agen laku pandai memiliki atribut pengenal berupa papan nama atau spanduk Laku Pandai yang mudah dilihat nasabah dan surat penunjukan agen Laku Pandai. Ada pun atribut yang didapatkan oleh Agen berupa nomor identifikasi, nama agen, logo bank penyelenggara, logo Laku Pandai, dan pernyataan tabungan BSA dijamin LPS. Nasabah dapat mengecek keabsahan agen melalui website atau call center.
Sementara surat penunjukan agen memuat Informasi mengenai nama perorangan atau badan hukum pemilik outlet, nama penanggung jawab outlet, alamat tempat usaha, nomor register dan tanggal berlaku registrasi, foto penanggung jawab outlet, pernyataan lulus uji tuntas, mendapatkan pelatihan dan edukasi serta ditunjuk menjadi agen, jangka waktu penunjukan, nama Bank Penyelenggara dan wilayah operasional, logo bank penyelenggara, serta nama dan tanda tangan pejabat bank penyelenggara.
Jenis Produk Keuangan Laku Pandai
Laku Pandai memiliki 3 jenis produk untuk masyarakat, yakni tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), Kredit/Pembiayaan kepada Nasabah Mikro, dan Produk keuangan lainnya seperti Asuransi Mikro.
- Tabungan karakteristik BSA
Tabungan Basic Saving Account Laku Pandai memiliki karakteristik antara lain:
– Tanpa batas minimum baik untuk saldo maupun setor tunai
– Ada batas maksimum saldo dan transaksi pendebetan rekening yang ditetapkan oleh Bank. Kedua batas tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yaitu untuk saldo setiap saat maksimum Rp 20 juta dan untuk transaksi debet kumulatif selama sebulan maksimum Rp 5 juta.
– Tanpa biaya administrasi bulanan dan tidak dikenakan biaya untuk pembukuan dan penutupan rekening, dan transaksi pengkreditan rekening.
Bagi masyarakat jenis tabungan yang ditawarkan oleh Laku Pandai sangat menguntungkan. Masyarakat dapat uangnya di bank tanpa khawatir rekening saldo berkurang karena potongan biaya administrasi rekening, bahkan untungnya lagi dapat memperoleh bunga tabungan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bukan hanya itu, untuk melakukan transaksi seperti menabung, tarik uang atau kirim uang, masyarakat tidak perlu ke lokasi kantor bank melainkan cukup mengunjungi lokasi agen Laku Pandai di sekitar tempat tinggalnya.
Untuk membuka tabungan BSA, nasabah hanya perlu menunjukkan dokumen identitas pribadi dan memberikan informasi yang dibutuhkan seperti nama, alamat tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir dan pekerjaan. Siapa saja yang bisa membuka tabungan BSA? Siapa pun, termasuk pelajar. Bagi nasabah yang masih berstatus pelajar dan tidak memiliki kartu identitas dapat menyampaikan pengganti dokumen identitas seperti kartu pelajar yang disertai dengan dokumen identitas dan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
Apakah ada batas maksimum transaksi debet pada tabungan berkarakteristik BSA? Sama halnya seperti bank dapat menetapkan batas maksimum saldo tabungan lebih kecil dari Rp 20 juta maka bank dapat pula menetapkan batas maksimum transaksi debet lebih kecil dari Rp 5 juta secara kumulatif dalam 1 bulan kalender. Dalam kata lain, nasabah boleh melakukan transaksi penarikan tunai, pemindahbukuan ke rekening lain di bank yang sama dan transfer ke bank lain secara kumulatif maksimum Rp 5 juta dalam 1 bulan.
Selain itu, ada batasan saldo tabungan BSA yang ditetapkan oleh bank penyelenggara. Jadi bila tabungan BSA nasabah sudah hampir mencapai batas saldo maka harus mendatangi agen Laku Pandai untuk mengajukan permintaan untuk mengubah status tabungan BSA menjadi tabungan Reguler.
- Kredit/Pembiayaan kepada Nasabah Mikro
Produk lainnya adalah kredit atau pembiayaan yang ditujukan untuk membiayai kegiatan usaha bersifat produktif dan kegiatan lainnya yang mendukung keuangan inklusif. Kegiatan apa yang bisa mendapatkan pembiayaan? Segala kegiatan usaha yang menghasilkan nilai tambah bagi peminjam seperti bisnis pertanian, perkebunan, mendirikan warung dan pembiayaan untuk pendidikan tinggi. Di luar dari kegiatan usaha, kredit juga diberikan untuk pembiayaan melahirkan, pengobatan dan kedukaan.
Adapun syarat untuk mengajukan kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro, antara lain:
– Telah menjadi nasabah dan memiliki tabungan BSA paling singkat 6 bulan.
– Warga Negara Indonesia
– Memiliki kegiatan usaha yang jangka panjang atau menghasilkan nilai tambah bagi peminjam
Bagi nasabah yang kurang dari 6 bulan juga bisa mengajukan kredit, sepanjang memenuhi pertimbangan tertentu dari bank penyelenggara. Sebelum diberikannya pinjaman Bank akan melakukan survei kelayakan atau kemampuan keuangan calon dibenturkan untuk mengembalikan kredit yang dapat berasal dari sumber-sumber informasi seperti informasi dari pendamping, kelompok tani, supplier dan lainnya.
Mengenai pinjamannya Laku Pandai memberlakukan jangka waktu kredit paling lama 1 tahun dan batas maksimum nominal kredit sesuai analisis bank namun paling banyak Rp 20 juta. Proses permohonan dilakukan di kantor cabang pembantu bank atau agen yang selanjutnya akan diteruskan kepada kantor bank terdekat yang mengawasi agen tersebut. Sebelum persetujuan bank akan menganalisis permohonan kredit dengan mempertimbangkan karakter calon debitur, kewajaran pembiayaan yang dibutuhkan, kemampuan pengembalian kredit, dan informasi lain dari pendamping, kelompok nasabah, dinas atau instansi terkait.
- Asuransi Mikro
Produk asuransi yang ditujukan untuk proteksi masyarakat berpenghasilan rendah dengan premi yang ringan. Bank BRI menyajikan produk asuransi mikro yang dipasarkan ke kantor cabang dana gen Laku Pandai dengan premi yang dibayarkan cukup Rp 50.000,00 per tahun untuk per orang dan Rp 90.000,00 per tahun untuk pasangan suami istri.
Untuk mendaftarnya, masyarakat cukup mengajukan KTP dan informasi yang dibutuhkan. Setelah itu, masyarakat akan memperoleh pesan singkat untuk mengonfirmasikan keanggotaan asuransi mikro. Untuk pembayaran premi dapat dibayarkan melalui bank, ATM maupun agen bank bersangkutan terdekat.
Manfaat yang akan didapat nasabah antara lain santunan harian rawat inap rumah sakit sebesar Rp 100.000,00 per hari selama maksimum 90 hari dalam 1 tahun, penggantian biaya pembedahan atau operasi maksimum Rp 2,5 juta per tahun. Selain itu, juga mendapat santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp 19.5 juta, santunan meninggal dunia karena sakit (bukan karena kecelakaan) sebesar Rp 2,5 juta, serta santunan cacat tetap karena kecelakaan maksimum sebesar Rp 5 juta.
Kesimpulannya program yang dimulai OJK ini adalah kesempatan yang sangat sayang bila tidak dimanfaatkan oleh masyarakat, dan juga UKM di daerah.
Karena pasalnya melalui Laku Pandai masyarakat tidak hanya bisa merasakan layanan perbankan yang masih terbatas dirasakan oleh masyarakat daerah. Tidak hanya itu saja, kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan lewat kredit nasabah mikro juga jadi peluang yang baik untuk UKM guna mengembangkan usaha yang sedang dirintis.