Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 1,2 Juta

Cara Mendapatkan BLT

Kini Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM telah dibuka. Tujuan dari bantuan ini salah satunya untuk para pelaku UMKM yang terdampak COVID-19. Program ini juga dirancang untuk memulihkan kembali perekonomian nasional yang menurun akibat COVID-19.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM. BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM. Meskipun berbeda dengan tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021. Berikut, inilah cara mendapatkan BLT UMKM.

Baca Juga : https://goukm.id/buka-usaha-kecil-kecilan-untung-besar/

Bagi Anda ingin mendaftarkan diri untuk BLT UMKM 2021 bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan yakni:

  • Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu siapkan berkas dan dokumen untuk mendaftar BLT UMKM 2021 seperti :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Syarat mendaftar BLT UMKM 2021

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga : Usaha makanan ringan Rumahan

Cara Cek BLT UMKM 2021

  • Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  • Lalu, klik Proses Inquiry

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi ‘Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’. Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.