Friday, October 4, 2024
spot_img
HomeTips UKMDukung UMKM, Ini Dia Fasilitas yang Ditawarkan BEKRAF

Dukung UMKM, Ini Dia Fasilitas yang Ditawarkan BEKRAF

Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf adalah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang ekonomi kreatif yang telah memiliki enam belas subsektor.

Dari sekian banyaknya UMKM di Indonesia, hanya beberapa persen bisnis UMKM yang tercatat di Bekraf. Oleh karena itu, Bekraf tidak hanya membantu presiden, namun juga berfungsi untuk membantu para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga : Apa Itu Ekonomi Kreatif dan Pontensi Besar Bagi UKM

Fasilitas yang diberikan Bekraf pun bermacam jenisnya, mulai dari bantuan dana hingga bantuan hukum. Berikut beberapa fasilitas yang ditawarkan oleh Bekraf yaitu

Memberikan Bantuan Hukum

Banyak dari bisnis UMKM di Indonesia belum memiliki badan hukum. Padahal, badan hukum adalah hal penting yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis untuk menangani masalah yang berkaitan dengan pengaturan bisnis.

Dukungan hukum juga wajib dimiliki, karena lembaga perbankan, menjadikan hal tersebut sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman dalam jumlah tertentu. Untuk hal ini, Bekraf bekerjasama dengan beberapa kantor hukum dan ikatan notaris Indonesia.

Fasilitas pendirian badan hukum tersebut diperlukan agar bisnis UMKM mendapatkan pendampingan hukum karena seringkali pelaku usaha UMKM mengalami masalah, yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai kontrak terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Bekraf menjalin kerjasama dengan beberapa kantor hukum seperti Adnan Kelana Haryanto & Hermanto; AKSET Law; Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners; Assegaf Hamzah & Partners, Harvady, Marieta & Mauren; Ivan Almaida Baely & Firmasnyah Law Firm; TNB & Partners; dan Witara Cakra Advocates.

Bantuan Hukum yang diberikan oleh Bekraf biasanya dipergunakan bagi pelaku usaha yang ingin memperbesar usaha, namun memiliki banyak hambatan seperti NPWP dan SIUP.

Hak Paten Usaha Secara Gratis

Tidak hanya bantuan hukum, Bekraf juga menyediakan program untuk melindungi aset para pelaku usaha yaitu berupa pendaftaran hak cipta atau merek melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Program ini merupakan harapan bagi pemerintah agar dapat melindungi bisnis yang Anda jalankan.

HKI sangat penting bagi para pebisnis start-up yang ingin mendapatkan pendanaan. Nantinya, HKI berfungsi untuk pelaku bisnis yang ingin melarang atau mengambil tindakan hukum jika aplikasi bisnisnya diambil oleh orang lain.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan Hak Paten Usaha di Bekraf, Anda hanya perlu datang langsung ke Bekraf di Gedung Kementerian BUMN Lantai 15, Jalan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta Pusat.

Persyaratan yang dibuat sangatlah mudah, Bekraf tidak menerapkan minimal kecukupan modal, lama usaha, dan minimal omset. Anda hanya diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), etiket merek, dan surat pernyataan dari UMKM terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM.

Pendukungan Melalui Program SATU PINTU

SATU PINTU adalah sebuah mekanisme untuk proses seleksi proposal pendukungan yang diajukan kepada Bekraf. Sesuai dengan tugas dan fungsi Bekraf yaitu memberikan pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pelaku bisnis ekonomi kreatif.

Bentuk dukungan yang nantinya akan diberikan oleh Bekraf yakni berupa bantuan operasional, bantuan sarana dan prasarana, bantuan rehabilitasi dan pembangunan, pemberian penghargaan, serta bantuan lainnya.

Yang dapat Mengajukan Pendukungan SATU PINTU

  1. Perseorangan
  2. Organisasi atau Komunitas yang tercantum dalam 16 subsektor ekonomi kreatif
  3. Satuan Pendidikan atau Lembaga yang diselenggrakan Pemerintah atau Masyarakat
  4. Lembaga atau Organisasi Masyarakat yang Bergerak di Bidang Ekonomi Kreatif
  5. Pemerintah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Ekonomi Kreatif

Persiapan untuk Mengirimkan Proposal

  1. Surat Pengantar Proposal yang ditujukan kepada Kepala Bekraf, menjelaskan secara singkat rincian kegiatan, memberikan penjelasan mengenai jenis pendukungan apa yang akan diajukan, menjelaskan rincian bantuan yang diajukan, dan mencantumkan data diri seperti nomor telepom, email, dan alamat lengkap.
  2. Proposal yang berisi deskripsi, tujuan, dan rincian kegiatan. Selain itu cantumkan juga rincian anggaran secara keseluruhan dan besarnya anggaran serta jenis bantuan yang ingin Anda ajukan kepada Bekraf.
  3. Dukumen pendukung sepeti surat undangan dari pihak penyelenggara atau dokumentasi jika ada.

Cara Mengajukan Proposal Pendukungan kepada Bekraf

  1. Mengirim email ke satupintu@bekraf.go.id yang diberi subject Proposal_(nama kegiatan)_(tanggal pelaksanaan acara) atau dengan cara mengirimkan surat beserta proposal yang ditujukan ke Sekretariat SATU PINTU di jalan Medan Merdeka Selatan No.13 Gedung Kementerian BUMN Lantai 18
  2. Setelah mengirimkan proposal, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email yang berisi tanggal dimulainya proses administrasi dan nomor proposal untuk kemudian momor tersebut digunakan untuk mengecek status proposal.

Alur Seleksi Proposal Pengajuan Pendukungan

  1. Proses administrasi dilakukan oleh Admin SATU PINTU
  2. Hasil pemeriksaan dikirimkan kepada Tim Kurasi untuk dilakukan penilaian
  3. Proses seleksi bersama oleh pimpinan Bekraf
  4. Pengumuman dalam bentuk email maksimal selama 45 hari kerja setelah memasuki tahap proses administrasi di Admin SATU PINTU
  5. Proses follow up untuk status proposal.

Baca Juga : Dana Pengembangan untuk UMKM digital dan Startup di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal

Proposal Anda nantinya akan dinilai dan diseleksi oleh admin SATU BEKRAF, tim kurasi dan juga pimpinan Bekraf. Jika Anda ingin mengetahui status proposal Anda, maka Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui email dengan subject Status_(Nomor Proposal)_(Nama Proposal).

Meskipun bukan merupakan badan non kementerian, Anda tidak perlu khawatir jika ingin mendaftarkan bisnis karena Bekraf merupakan badan yang berada di bawah dan dipertanggungjawabkan ke Presiden. Peluang bisnis Anda menjadi semakin luas dan semakin aman karena fasilitas yang diberikan oleh Bekraf.

 

RELATED ARTICLES